RESUME
1.
Pengertian patologi sosial dan
masalah sosial?
Patologi
Sosial:
Menurut
soedjono (kartono kartini:2002) mengatakan bahwa patologi sosial adalah suatu
kondisi masyarakat dimana ada sekelompok masyarakat yang di dalamnya “sakit”
atau abnormal yang di tandai dengan timbulnya berbagai gejala sosial seperti
perjudian, mabuk-mabukan, gelandangan, prostitusi dan sejenisnya.
Jadi,
patologi sosial adalah ilmu tentang gejala sosial yang di anggap menyimpang
dari norma-norma yang berlaku dalam suatu masyarakat yang disebabkan oleh
berbagai macam faktor.
Masalah
Sosial:
Menurut
Martin S. Weinberg (soekanto:2003) mengatakan bahwa Masalah Sosial merupakan situasi yang
dinyatakan sebagai keadaan yang bertentang dengan nilai-nilai oleh warga
masyarakat yang cukup penting, dimana masyarakat sepakat melakukan suatu
tindakan guna mengubah situasi tersebut.
Jadi, Masalah Sosial merupakan gejala abnormal yang timbul di kehidupan
masyarakat yang menyangkut semua nilai-nilai dan norma-norma, dimana masalah
sosial ini tidak sesuai dengan unsur kebudayaan atau masyarakat yang sudah di
sepakati untuk tidak di langgar.
2.
Sejarah Latar belakang dan munculnya
patologi sosial
Sejarah
Pada awal ke-19 sampai awal abad ke
20, para sosilog mendefinisikan patologi sosial sebagai semua tingkah laku yang
bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan,
moral, hak milik, solidaritas, kekeluargaan, hidup rukun dengan tetangga,
disiplin, kebaikan, dan taat pada hukum formal. Beberapa faktor yang menjadi
sebab utama lahirnya patologi sosial yaitu
berakar dari posisi manusia sebagai makhluk yang cenderung progresif
dalam berbagai bentuk dan jenisnya. Karakter manusia yang ingin memenuhi
kebutuhan hidup.
Berbagai alternative kemudahan bagi kehidupan manusia juga
dapat menimbulkan hal-hal yang berakibat negatif kepada manusia dan kemanusiaan
itu sendiri yang biasa disebut masalah sosial. Adanya revolusi industri telah
menunjukan betapa cepatnya perkembangan ilmu-ilmu alam dan eksakta yang tidak
seimbang dengan berkembangnya ilmu-ilmu sosial telah menimbulkan berbagai
kesulitan yang nyaris dapat menghancurkan umat manusia. Misalnya, Pemkaian
mesin-mesin industri di pabrik-pabrik, mengubah cara bekerja manusia yang dulu
memakai banyak tenaga manusia sekarang diperkecil, terjadinya pemecatan buruh
sehingga pengangguran meningkat (terutama tenaga kerja yang tidak terampil),
dengan timbulnya kota-kota industri cenderung melahirkan terjadinya urbanisasi
besar-besaran.
Latar
belakang
Sejarah mencatat bahwa
orang menyebut suatu peristiwa sebagai penyakit social murni dengan ukuran
moralistic. Sehiongga apa yang dinamakan dengan kemiskinan, pelacuran,
alkoholisme, perjudian, dsb adalah sebagai gejala penyuakit social yang harus
segera dihilangkan dimuka bumi. Kemudian pada awal abad 19-an sampai awal abad
20-an, para sosiolog mendefinisikan yang sedikit berbeda antara patologi social
dan masalah social..
menyatakan bahwa orang
yang dianggap kompeten dalam menilai tingkah laku orang lain adalah pejabat,
politisi, pengacara, hakim, polisi, dokter, rohaniawan, dan kaum ilmuan
dibidang social. Sekalipun adakalanya mereka membuat kekeliruan dalam membuat
analisis dan penilaian tehadap gejala social, tetapi pada umumnya mereka
dianggap mempunyai peranan menentukan dalam memastikan baik buruknya pola
tingkah laku masyarakat. Mereka juga berhak menunjuk aspek-aspek kehidupan
social yang harus atau perlu diubah dan diperbaiki.
3. Masalah
sosial ketidakserasian perubahan serta ketertinggalan budaya
Karena;
a.
Disintegrasi
Disintegrasi adalah gejala sosial yang
menggambarkan adanya ketidaksesuaian dan ketidakserasian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan sosial.
menggambarkan adanya ketidaksesuaian dan ketidakserasian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan sosial.
b.
Pergolakan
Daerah Yaitu konflik yang terjadi untuk memperebutkan
kepentingan tertentu yang tidak lagi memperhatikan tatanan hidup (nilai dan norma)
kepentingan tertentu yang tidak lagi memperhatikan tatanan hidup (nilai dan norma)
c.
Kenakalan
Remaja Yaitu perbuatan anak remaja yang berlawanan
dengan ketertiban umum (nilai dan norma) yang dapat menimbulkan bahaya/kerugian pada pihak lain.
dengan ketertiban umum (nilai dan norma) yang dapat menimbulkan bahaya/kerugian pada pihak lain.
Sumber:
Soerjono Soekanto, 2003. Sosiologi Suatu Pengantar. Penerbit PT Raja
Grafindo Persada : Jakarta.
Komentar
Posting Komentar