Nama :Mariyati Jurusan
:Bimbingan & Konseling
Nim :2014 141 106 Mata Kuliah :Patologi & Rehabilitas Sosial
Kelas
:5/C Dosen Pengampu :Erfan Ramadhani, M.Pd., kons.
RESUME
MENGANALISIS
MACAM-MACAM PENYIMPANGAN SOSIAL YANG TERJADI DI INDONESIA
1.
Minuman keras
Berdasarkan
perspektif yuridis, misalnya peraturan menteri kesehatan RI No. 86 Tahun 1997
menjelaskan bahwa minuman keras adalah semua jenis minuman yang beralkohol,
tetapi bukan obat dan mempunyai kadar alkohol yang berbeda-beda. Sedangkan
menurut islam minuman keras disebut khamar.
a.
Perspektif hukum terhadap pengguna minuman keras
Di dalam hukum, meminum minuman keras tidak di
anggap sebagai perbuatan pelanggaran atau tindak pidana. Pelaku yang minum
minuman keras tidak di hukum hanya minum minuman keras yang memabukam. Hukum
memandang suatu perbuatan pelanggaran atau tindak pidana hanya dari sisi
kerugian yang di timbulkan pelakunya.
Hal ini dapat kita lihat pada pasal 536 ayat (1) KUHP yaitu kurungan
paling lama tiga hari hingga paling lama tiga bulan. KUHP juga memberikan sanki
atas orang yang menyiapkan atau menjual minum-minuman keras. Sanki hukumannya
adalah kurungan paling lama tiga minggu (357), apabila jika yang di beri
minuman adalah anak di bawah umur 16 tahun ( pasal 538 dan 539). Selain itu
juga diatur dalam UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
b.
Faktor penyebab penyalahgunaan minuman keras
i.
Faktor individu
1)
Gangguan cara
berfikir; keyakinan atau cara berfikir yang salah
2)
Gangguan emosi;
emosi labil, kurang percaya diri, atau terlalu percaya diri
3)
Gangguan
kehendak dan perilaku; kemalasan, motivasi rendah, tidak tekun
ii.
Faktor
lingkungan
1)
Keluarga
2)
Tempat tinggal
3)
Sekolah
4)
Teman sebaya
5)
Masyarakat pada
umumnya
Para
ahli psikologi menyatakan bahwa sifat, dan bentuknya beragam serta mempunyai
alasan yang berbeda-beda sebagai berikut;
1)
Keingintahuan
atau coba-coba
2)
Tekanan dari
teman
3)
Mengurangi
perasaan tidak enak
4)
Meningkatkan
kemampuan
5)
Sebagai rekreasi
6)
Keluarga yang tidak stabil
7)
Perilaku melalui
pembiasan
c.
Dampak minuman keras
i.
Dari sisi
kesehatan
1)
Mengurangi
kemampuan tubuh memproduksi glukosa
2)
Menyebabkan
ketidakstabilan tubuh dan tidak sadarkan diri
3)
Menimbulkan
racun dalam tubuh
4)
Mengurangi
selera makan
5)
Rusaknya sel-sel
hati
6)
Merusak sel-sel
otak dan susunan syaraf otak
ii.
Dari sisi sosial
1)
Mudah terlibat
melanggar norma
2)
Nama baik
keluarga tercemar
3)
Terisolasi
4)
Kecelakaan lalu
lintas
d.
Upaya pencegahan dan penanggulangan
i.
Upaya pencegahan
Menurut
WHO ( world health organization)
1)
Pencegahan
primer, dilakukan dengan pencegahan sedini mungkin
2)
Pencegahan
sekunder, pencegahan bagi yang sudah pernah terlibat dalam penyalahgunaan untuk
mendapatkan perhatian, serta perawan atau terapi
3)
Pencegahan
tersier, upaya yang di lakukan bagi yang sudah sadar dan berhenti menyalahgunakan
minuman keras agar benar-benar berhenti.
Selain itu juga bisa di lakukan;
1)
Pencegahan
dengan mediasi religius
2)
Penyebaran baik
melalui media cetak maupun elektronik
3)
Penayangan
informasi dalam bentuk spanduk dan poster.
ii.
Upaya penangulangan
1)
Pencegahan hukum
2)
Perawatan medis
3)
Proses
rehabilitasi
4)
Rehabilitasi
kehidupan keluarga
5)
Rehabilitas
fisik
6)
Rehabilitas rasa
percaya diri dan harga diri
7)
Rehabilitas
keterampilan
8)
Rehabilitas
pendidikan
9)
Rehabilitas
sosial
Selain
itu juga bisa melibatkan;
1)
Keluarga
2)
Sekolah
3)
Masyarakat.
2.
Narkoba
Narkoba
merupakan kepanjangan dari narkotika,
psikotropika, dan obat-obatan yang berbahaya. Narkoba juga merupakan obat,
bahan, dan zat yang bukan termasuk jenis makanan. Oleh sebab itu, jika zat ini
di konsumsi oleh manusia baik dengan cara dihirup, dihisap, ditelan, atau di
suntikan, ia akan mempengaruhi susunan syaraf pusat dan akan menyebabkan
ketergantuang.
a.
Cara kerja narkoba
Jika
narkoba sudah dikonsumsi maka narkoba akan mengubah perasaan dan cara pikir
orang yang mengkonsumsinya. Suasana hatinya akan menjadi tenang, rileks,
gembira, terasa bebas. Stres pada pikiran menjadi hilang dan daya khayal
meningkat. Narkoba menghasilkan perasaan
high dengan mengubah susunan bikomia molekul sel
otak pada sistem linbus. Akibatnya, otak akan membuat “program yang salah”
seolah-olah kita memang membutuhkan narkoba sebagai mekanisme pertahan diri
hingga akhirnya terjadilan kecanduan.
b.
Pola penggunaan narkoba
1)
Ajang uji coba
2)
Pola pemakain
sosial
3)
Pola pemakaian
situsional
4)
Pola kebiasan
5)
Pola
ketergantungan.
c.
Akibat penggunaan narkoba
1)
Terganggunya
fungsi otak dan perkembangan normal remaja
2)
Keracunan
3)
Overdosis
4)
Gejala putus zat
5)
Gangguan prilaku
mental dan sosial
6)
Masalah hukum
dan ekonomi.
d.
Jenis narkoba yang sering disalahgunakan
1)
Opioid ( morfin,
heroin dan putau)
2)
Ganja (
marijuana, cimeng, gelek dan hasis)
3)
Kokain ( kokain,
crack, daun coca, dan pasta koka)
4)
Alkohol
5)
Golongan
amfetamin (amfetamin, ekstasi, dan sabu)
6)
Golongan
halusinogen ( lysergic acid)
7)
Sedavita dan
hipnotika (obat penenang dan obat tidur)
8)
Solven dan
inhalansia
9)
Nikotin
10)
Kafein
e.
Jenis perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak
pidana narkoba
Dalam UU No. 22 tahun 1997, pengaturan tentang
narkotika ditunjukan menjamin ketersedian narkotika untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan narkotika
dan memberantas peredaran gelap narkotika. Penggolongan narkotika seperti
dibawah ini;
1)
Golongan I,
jenis narkotika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak di gunakan untuk
terapi.
2)
Golongan II,
narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan sebagai pilihan terakhir untuk
terapi dan pengembangan ilmu pengetahuan.
3)
Golongan III,
narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan untuk terapi
dan pengembangan ilmu pengetahuan.
3.
Prostitusi
Prostitusi
atau biasa di sebut juga dengan pelacuran. Kartini kartono menjelaskan bahwa;
a.
Pelacuran
merupakan peristiwa [enjualan diri dengan gejala jalan penjualbelikan badan,
kehormatan, dan kepribadian banyak orang untuk memuaskan nafsu sesk dengan
imbalan pembayaran.
b.
Prostitusi
adalah bentuk penyimpangan sosial, dengan pola pola organisasi seks yang tidak
wajar.
c.
Pelacuran
merupakan perbuatan perempuan atau laki-laki yang menyerahkan badan untuk
berbuat cabul secara seksual dengan mendapatkan upah.
a.
Fenoma prostitusi
Masalah
prostitusi adalah masalah klasik yang sudah lama menjadi polemik. Permasalah
prostitusi mengalami dilema yang menimbulkan pro dan kontra. Dari aspek
kuantitaif menunjukan adanya perbedaan perlakukan pemerintah terhadap
pihak-pihak yang bermanin di bisnis prostitusi.
b.
Sejarah prostitisu
1)
Asal mula
prostitusi
Disebabkan
karena keadaan masyarakat kota yang istem solidaritasnya lemah. Masyarakat
cenderung melupakan ajaran agama dan beralih kepada pemuasan nafsu dan
mengakibatkan pengabaian ajaran agama.
2)
Batas usia para
pelaku prostitusi
Di
indonesia, banyak gadis yang memalsukan umurnya, di perkirakan 30%. PSK wanita
berumur kurang dari 18 tahun. Bahkan beberapa yang masih berumur 10 tahun. Dan
juga di perkirakan 40.000-70.000 ribu anak di eksploitasi menjadi pekerja seks
dan sekita 100.000 anak di perdagangkan setiap tahun.
c.
Faktor penyebab prostitusi
1)
Faktor moral dan
akhlak
2)
Faktor ekonomi
3)
Faktor
sosiologis
4)
Faktor Psikologis
5)
Faktor kemalasan
6)
Faktor bilogis
7)
Faktor yuridis
8)
Faktor
perdagangan
d.
Dampak sosial prostitusi
1)
Menimbulkan dan
menyebarluaskan penyakit kelamin dan kulit
2)
Merusak
sendi-sendi kehidupan keluarga
3)
Mendemoralisasikan
kepada lingkungan
4)
Berkolerasi
dengan kriminalitas dan kecanduan bahan-bahan narkotika
5)
Merusak
sendi-sendi moral, susila, hukum, dan agama
6)
Disfungsi
seksual
e.
Perilaku seks di indonesia
Perilaku
seks di indonesia menunjukan perubahan pada masyarakat yang di pengaruhi oleh
faktor, yaitu dinamika penduduk, ekonomi, industrilisasi, dan operasi masyarakat media sosal. Perubahan masyarakat sudah berlangsung
sebelum abad ke-20. Hanya membedakan adalah perilaku semakin terbuka di tengah
masyarakat yang sedang mengalami tarnsisi secara demografis akibat dari ekonomi
liberal, industrilisasi, dan modernisasi.
f.
Sanki pidana prostitusi
1)
Prostitusi dalam
KUHP
2)
Prostitusi dalam
hukum pidana khusus
g.
Penanggulangan protitusi
1)
Menjalin
hubungan yang harmonis dengan orang lain
2)
Di berikan
kedudukan yang salah baik untuk perempuan atau laki-laki
3)
Di beri label
yang buruk
4)
Pengguna jasa
PSK di tangkap, diadili bahkan di rehabilitas.
5)
Dll.
Referensi:
Burlian, Paisol. 2016. Patologi Sosial. Jakarta. Bumi Aksara
Kartono, Kartini. 2005. Patologi Sosial. Jakarta. Rajawali Pers
Komentar
Posting Komentar