Nama :Mariyati Jurusan :Bimbingan Dan Konseling
Nim :2014 141 106 Mata
Kuliah :BK keluarga
Kelas :5/C Dosen Pengampu :Sysca Purnamasari, M.Pd
RESUME
KELUARGA DALAM
PERSPEKTIF HUKUM, AGAMA, DAN ADAT
1.
Keluarga Dalam Perspektif Hukum
Hukum keluarga diartikan sebagai
“Keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan
kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan
orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tak hadir).
Sumber hukum
keluarga tertulis, dikemukakan berikut ini
1.
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
2.
Peraturan
Perkawinan Campuran (Regelijk op de
Gemengdehuwelijk),Stb.1898 Nomor 158
3.
Ordonasi
perkawinan Indonesia, Kristen, Jawa, Minahasa, dan Ambon, Stb.1933 Nomor 74
4.
UU Nomor 32
Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (beragama Islam)
5.
UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
6.
PP Nomor 9
tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan
7.
PP Nomor 10
Tahun 1983 jo.PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian
Bagi Pegawai Negeri Sipil
Selain itu yang
7 ini yang menjadi sumber hukum keluarga tertulis adalah Inpres Nomor 1 tahun
1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam ini
hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam saja.
2.
Keluarga Dalam Perspektif Agama
(islam)
Keluarga
dalam pandangan Islam yaitu batu bata
pertama untuk membangun istana masyarakat muslim dan merupakan madrasah iman
yang diharapkan dapat mencetak generasi-generasi muslim yang mampu meninggikan
kalimat Allah di muka bumi. Bila pondasi ini kuat lurus agama dan akhlak anggota maka akan kuat pula
masyarakat dan akan terwujud keamanan yang didambakan. Sebalik bila tercerai
berai ikatan keluarga dan kerusakan meracuni anggota-anggota maka dampak
terlihat pada masyarakat bagaimana kegoncangan melanda dan rapuh kekuatan
sehingga tidak diperoleh rasa aman.
Di namakan keluarga adalah minimal terdiri atas seorang suami dan seorang
istri yang selanjutnya muncul adanya anak atau anak-anak dan seterusnya. Maka,
sudah semestinya di dalam sebuah keluarga juga dibutuhkan adanya seorang
pemimpin keluarga yang tugasnya membimbing dan mengarahkan sekaligus mencukupi
kebutuhan baik itu kebutuhan yang sifatnya dhohir maupun yang
sifatnya batiniyah. . Seperti yang terungkap dalam Al-Qur’an sebagai berikut.
ألرّجال قوّامون علىالنّسآء.
“laki-laki
adalah pemimpin bagi perempuan”
Konsep
keluarga menurut islam yaitu membentuk rumah tangga yang bernafaskan Islam, yang mawaddah
wa rahmah. seperti hal-hal yang menyangkut tentang hak dan kewajiban
atau peran suami-istri di dalam rumah tangga.
1.
Kewajiban-kewajiban
dan peran suami dalam keluarga.
a.
Kebutuhan
yang berhubungan dengan jasādiyah
Yang
berhubungan dengan jasādiyah atau yang identik dengan
kebutuhan lahiriyah antara lain seperti:
·
kebutuhan
sandang,
·
kebutuhan
pangan,
·
kebutuhan
tempat tinggal, dan
·
kebutuhan
yang sifatnya sosial seperti kebutuhan berinteraksi dengan sesamanya dan lain
sebagainya.
b.
Kebutuhan
yang berhubungan dengan rūhiyah,
Kebutuhan
yang berhubungan dengan rūhiyah seperti:
·
Kebutuhan
beragama,
·
kebutuhan
aqidah atau kebutuhan tauhid, dsb.
c.
Kebutuhan
yang berhubungan dengan aqliyahnya.
Kebutuhan aqliyah
adalah kebutuhan yang bersifat aqliyah yaitu
kebutuhan akan pendidikan.
Namun dari
semua kebutuhan yang tersebut di atas, kebutuhan ruhiyah lah
yang paling penting. Yaitu apa saja yang berhubungan dengan aqidah
islamiyah. Karena masalah ini berlanjut sampai kehidupan kelak di akherat.[3]
Allah SWT berfirman:
يآأيّها ألّذين آمنوا قوا أنفسكم
وأهليكم نارا.
“Hai orang-orang yang
beriman jagalah diri mu dan keluargamu dari api neraka”
Namun dari
semua kebutuhan yang tersebut di atas, kebutuhan ruhiyah lah yang
paling penting. Yaitu apa saja yang berhubungan dengan aqidah islamiyah.
Karena masalah ini berlanjut sampai kehidupan kelak di akherat.
2.
Kewajiban-kewajiban
dan peran seorang istri dalam keluarga.
Konsep lain
seperti yang tertera dalam Al-Qur’an ialah sakinah, mawaddah, warahmah. Didalam
islam membina keluraga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sangat ditegaskan
dan dianjurkan seperti yang di jelaskan dalam Al-Qur’an QS Arrum ayat 21.
Allah Berfirman yang
artinya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfiki”
Ulama tafsir
menyatakan bahwa sakinah dalam ayat tersebut adalah suasana damai yang
melingkupi rumah tangga dimana masing-masing pihak (suami-isteri) menjalankan
perintah Allah SWT. dengan tekun, saling menghormati, dan saling toleransi.
Dari suasana as-sakinah tersebut akan muncul rasa saling mengasihi dan
menyayangi (al-mawaddah), sehingga rasa bertanggung jawab kedua belah pihak
semakin tinggi. Keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, merupakan suatu keluarga
dambaan bahkan merupakan tujuan dalam suatu perkawinan dan sakinah itu
didatangkan Allah SWT. Maka untuk mewujudkan keluarga sakinah harus melalui
usaha maksimal.
3.
Keluarga Dalam Perspektif Adat
Keturunan adalah ketunggalan
leluhur, artinya ada hubungan darah antara orang seorang dengan orang lain. Dua
orang atau lebih yang mempunyai hubungan darah, jadi yang tunggal leluhur,
adalah keturunan seseorang dari yang lain. Prof. Djojodigoeno menggunakan
istilah “kewangsaan” untuk “keturunan”.
Individu sebagai keturunan (anggota
keluarga) mempunyai hak dan kewajiban tertentu yang berhubungan dengan
kedudukannya dalam keluarga yang bersangkutan. Misalnya boleh ikut menggunakan
nama keluarga, boleh ikut menggunakan dan berhak atas bagian kekayaan keluarga,
wajib saling memelihara dan saling membantu, dapat saling mewakili dalam
melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga dan lain sebagainya.
Keturunan dapat bersifat:
1.
Lurus, apabila orang seseorang merupakan langsung
keturunan dari yang lain, misalnya antara bapak dan anak; antara kakek, bapak
dan anak; disebut lurus ke bawah. Lurus ke atas seperti anara anak, bapak dan
kakek; anak dan bapak.
2.
Menyimpang atau bercabang apabila antara kedua orang
tua atau lebih terdapat adanya ketunggalan leluhur, misalnya bapak ibunya sama
(saudara sekandung, atau sekakek nenek dan lain sebagainya.
Lalu ada juga keturunan garis bapak (keturunan
patrilineal) dan keturunan garis ibu (keturunan matrilineal). Keturunan
patrilineal adalah orang – orang yang hubungan darahnya hanya melulu melewati
orang laki – laki saja. Demikian juga keturunan matrilineal adalah orang –
orang yang hubungan darahnya hanya melulu melewati orang perempuan saja. Suatu
masyarakat yang ada dalam pergaulannya sehari – hari hanya mengakui patrilineal
atau matrilineal saja disebut unilateral; sedangkan yang mengakui keturunan
dari kedua belah pihak, yang sama nilai dan sama derajat, disebut bilateral.
Seperti di dareh Minangkabau dan di
daerah Tapanuli yang dasar susunan keturunannya adalah geneologis (unilateral)
ternyata masyarakatnya mengakui juga keturunan dari kedua belah pihak, dari
pihak bapak dan dari pihak ibu.
Bahwasanya di daerah Minangkabau
keturunannya bukan garis ibu juga nyata – nyata diakui, terbukti dari adanya
larangan bersuami istri antara dua orang saudara sebapak berlainan ibu; juga
banyak Minangkabau memakai nama ayahnya.
Di daerah Tapanuli pada suku Batak
pun ternyata bahwa mereka mengakui juga adanya keturunan di luar nama warganya
sendiri, yang berarti mengakui keturunan pihak ibu, meskipun berlainan. Di
dalam susunan persekutuan yang geneologis – menurut garis lurus satu pihak –
matrilineal di Minangkabau, patrilineal di Tapanuli hanya terdapat suatu
perbedaan nilai dalam hubungan kekeluargaan antar kedua belah pihak keturunan
itu.
Dalam masyarakat yang susunannya
matrilineal, keturunan menurut garis ibu dipandang sangat penting, sehingga
menimbulkan hubungan pergaulan kekeluargaan yang jauh lebih rapat dan meresap
diantara para warganya yang seketurunan menurut garis ibu, hal mana menyebabkan
tumbuhnya konsekuensi (misalnya dalam masalah warisan) yang jauh lebih banyak
dan lebih penting daripada keturunan menurut garis bapak. Begitupun sebaliknya
dalam masyarakat yang susunannya menurut garis keturunan bapak, keturunan pihak
bapak dinilai lebih tinggi serta hak – haknya pun lebih banyak.
1.
Lazimnya untuk kepentingan keturunannya, dibuatkan
“silsilah” yaitu suatu bagan dimana digambarkan dengan jelas garis – garis
keturunan dari seseorang atau suami – istri, baik yang lurus ke atas, lurus ke
bawah maupun yang menyimpang. Dari silsilah nampak dengan jelas hubungan
Masalah perkawinan, yaitu untuk meyakinkan apakah ada hubungan kekeluargaan
yang merupakan larangan untuk menjadi suami – istri (misalnya terlalu dekat,
adik – kakak – sekandung, dan sebagainya).
2.
Masalah warisan, hubungan kekeluargaan merupakan dasar
untuk pembagian harta peninggalan.
kekeluargaan yang ada diantara para
anggota kekeluargaan tersebut. Dan hubungan kekeluargaan ini merupakan faktor
yang sangat penting dalam hubungan anak dengan orang tuanya.
Anak kandung memiliki kedudukan yang
terpenting tiap somah (gezin) dalam suatu masyarakat adat. Oleh orang tua, anak
itu dilihat sebagai penerus generasinya, juga dipandang sebagai wadah dimana
semua harapan orang tuanya dikelak kemudian hari wajib ditumpahkan, pula
dipandang sebagai pelindung orang tuanya kelak bila orang tua sudah tidak mampu
lagi secara fisik untuk mencari nafkah sendiri.
Oleh karenanya tatkala anak itu
masih dalam kandungan hingga ia dilahirkan, bahkan kemudian dalam pertumbuhan
selanjutnya, dalam masyarakat adat terdapat banyak upacara adat yang sifatnya
religius – magis dan penyelenggaraannya berurutan mengikuti pertumbuhan fisik
anak tersebut, dan semuanya itu bertujuan melindungi anak beserta ibu yang
mengandungnya dari segala bahaya dan gangguan – gangguan serta kelak setelah
anak dilahirkan, supaya anak dimaksud dapat menjelma menjadi anak dapat
memenuhi harapan orang tuanya.
Misalnya dalam upacara diambil
sebagai contoh, daerah Jawa Barat maka upacara – upacara demikian ini dalam
masyarakat adat Priyangan secara kronologis adalah sebagai berikut:
1.
Anak masih dalam kandungan: pada bulan ke-3, bulan
ke-5, bulan ke-7, dan bulan ke-9 diadakan upacara, khusus yang dilakukan pada
bulan ke-7 disebut “tingkeb”.
2.
Pada saat lahir: upacara penanaman “bali” atau kalau
tidak ditanam, dilakukan upacara “penghanyutan”-nya ke laut.
3.
Pada saat “tali ari” putus: diadakan “sesajan”; “tali
ari” yang putus disimpan ibunya “gonggorekan”-nya (kantong obat) serta pada
saat itu lazimnya bayi diberi nama.
4.
Setelah anak berumur 40 hari: upacara “cukur” yang
diteruskan dengan upacara “nurunkeun” (untuk pertama kalinya kaki anak
disentukan tanah).
Di samping upacara – upacara adat
yang berhubungan dengan pertumbuhan fisik anak, lazimnya pada hari – hari
kelahiran anak (misalnya anak lahir pada hari kamis, tiap hari Kamis Manis)
diadakan pula “sesajen” demi keselamatan anak tersebut.
Demikianlah perhatian orang tua
terhadap anaknya; serta kesemuanya itu hanya dengan tujuan satu, yaitu supaya
si anak dimaksud senantiasa mendapat perlindungan dan berkah dari Yang Maha
Kuasa dan leluhurnya serta memperoleh bantuan dari segala kekuatan gaib
disekelilingnya. Dan perhatian yang sebesar itupun diberikan oleh orang tuanya
dengan satu
Komentar
Posting Komentar