Langsung ke konten utama

RESUME KELUARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM, AGAMA, DAN ADAT



Nama               :Mariyati            Jurusan                    :Bimbingan Dan Konseling
Nim                 :2014 141 106   Mata Kuliah             :BK keluarga
Kelas               :5/C                     Dosen Pengampu      :Sysca Purnamasari, M.Pd      

RESUME
KELUARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM, AGAMA, DAN ADAT
1.        Keluarga Dalam Perspektif Hukum
Hukum keluarga diartikan sebagai “Keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tak hadir).
Sumber hukum keluarga tertulis, dikemukakan berikut ini
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
2.    Peraturan Perkawinan Campuran (Regelijk op de Gemengdehuwelijk),Stb.1898 Nomor 158
3.    Ordonasi perkawinan Indonesia, Kristen, Jawa, Minahasa, dan Ambon, Stb.1933 Nomor 74
4.    UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (beragama Islam)
5.    UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
6.    PP Nomor  9 tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
7.    PP Nomor 10 Tahun 1983 jo.PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Selain itu yang 7 ini yang menjadi sumber hukum keluarga tertulis adalah Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam ini hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam saja.

2.    Keluarga Dalam Perspektif Agama (islam)
Keluarga dalam pandangan Islam yaitu batu bata pertama untuk membangun istana masyarakat muslim dan merupakan madrasah iman yang diharapkan dapat mencetak generasi-generasi muslim yang mampu meninggikan kalimat Allah di muka bumi. Bila pondasi ini kuat lurus agama dan akhlak anggota maka akan kuat pula masyarakat dan akan terwujud keamanan yang didambakan. Sebalik bila tercerai berai ikatan keluarga dan kerusakan meracuni anggota-anggota maka dampak terlihat pada masyarakat bagaimana kegoncangan melanda dan rapuh kekuatan sehingga tidak diperoleh rasa aman.
Di namakan keluarga adalah minimal terdiri atas seorang suami dan seorang istri yang selanjutnya muncul adanya anak atau anak-anak dan seterusnya. Maka, sudah semestinya di dalam sebuah keluarga juga dibutuhkan adanya seorang pemimpin keluarga yang tugasnya membimbing dan mengarahkan sekaligus mencukupi kebutuhan baik itu kebutuhan yang sifatnya dhohir maupun yang sifatnya batiniyah. . Seperti yang terungkap dalam Al-Qur’an sebagai berikut.
ألرّجال قوّامون علىالنّسآء.
“laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan”
Konsep keluarga menurut islam yaitu membentuk rumah tangga yang bernafaskan Islam, yang mawaddah wa rahmah. seperti hal-hal yang menyangkut tentang hak dan kewajiban atau peran suami-istri di dalam rumah tangga.
1.    Kewajiban-kewajiban dan peran suami dalam keluarga.
a.    Kebutuhan yang berhubungan dengan  jasādiyah
Yang berhubungan dengan jasādiyah atau yang identik dengan kebutuhan lahiriyah antara lain seperti:
·      kebutuhan sandang,
·      kebutuhan pangan,
·      kebutuhan tempat tinggal, dan
·      kebutuhan yang sifatnya sosial seperti kebutuhan berinteraksi dengan sesamanya dan lain sebagainya.
b.    Kebutuhan yang berhubungan dengan rūhiyah,
Kebutuhan yang berhubungan dengan rūhiyah seperti:
·      Kebutuhan beragama,
·      kebutuhan aqidah atau kebutuhan tauhid, dsb.
c.    Kebutuhan yang berhubungan dengan aqliyahnya.
Kebutuhan aqliyah  adalah kebutuhan yang bersifat aqliyah yaitu kebutuhan akan pendidikan.
Namun dari semua kebutuhan yang tersebut di atas, kebutuhan ruhiyah lah yang paling penting. Yaitu apa saja yang berhubungan dengan aqidah islamiyah. Karena masalah ini berlanjut sampai kehidupan kelak di akherat.[3] Allah SWT berfirman:
يآأيّها ألّذين آمنوا قوا أنفسكم وأهليكم نارا.
Hai orang-orang yang beriman jagalah diri mu dan keluargamu dari api neraka”
Namun dari semua kebutuhan yang tersebut di atas, kebutuhan ruhiyah lah yang paling penting. Yaitu apa saja yang berhubungan dengan aqidah islamiyah. Karena masalah ini berlanjut sampai kehidupan kelak di akherat.
2.    Kewajiban-kewajiban dan peran seorang istri dalam keluarga.
Konsep lain seperti yang tertera dalam Al-Qur’an ialah sakinah, mawaddah, warahmah. Didalam islam membina keluraga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sangat ditegaskan dan dianjurkan seperti yang di jelaskan dalam Al-Qur’an QS Arrum ayat 21.
Allah Berfirman yang artinya:
 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfiki”
Ulama tafsir menyatakan bahwa sakinah dalam ayat tersebut adalah suasana damai yang melingkupi rumah tangga dimana masing-masing pihak (suami-isteri) menjalankan perintah Allah SWT. dengan tekun, saling menghormati, dan saling toleransi. Dari suasana as-sakinah tersebut akan muncul rasa saling mengasihi dan menyayangi (al-mawaddah), sehingga rasa bertanggung jawab kedua belah pihak semakin tinggi. Keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, merupakan suatu keluarga dambaan bahkan merupakan tujuan dalam suatu perkawinan dan sakinah itu didatangkan Allah SWT. Maka untuk mewujudkan keluarga sakinah harus melalui usaha maksimal.

3.        Keluarga Dalam Perspektif Adat
Keturunan adalah ketunggalan leluhur, artinya ada hubungan darah antara orang seorang dengan orang lain. Dua orang atau lebih yang mempunyai hubungan darah, jadi yang tunggal leluhur, adalah keturunan seseorang dari yang lain. Prof. Djojodigoeno menggunakan istilah “kewangsaan” untuk “keturunan”.
Individu sebagai keturunan (anggota keluarga) mempunyai hak dan kewajiban tertentu yang berhubungan dengan kedudukannya dalam keluarga yang bersangkutan. Misalnya boleh ikut menggunakan nama keluarga, boleh ikut menggunakan dan berhak atas bagian kekayaan keluarga, wajib saling memelihara dan saling membantu, dapat saling mewakili dalam melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga dan lain sebagainya.
Keturunan dapat bersifat:
1.    Lurus, apabila orang seseorang merupakan langsung keturunan dari yang lain, misalnya antara bapak dan anak; antara kakek, bapak dan anak; disebut lurus ke bawah. Lurus ke atas seperti anara anak, bapak dan kakek; anak dan bapak.
2.    Menyimpang atau bercabang apabila antara kedua orang tua atau lebih terdapat adanya ketunggalan leluhur, misalnya bapak ibunya sama (saudara sekandung, atau sekakek nenek dan lain sebagainya.
Lalu ada juga keturunan garis bapak (keturunan patrilineal) dan keturunan garis ibu (keturunan matrilineal). Keturunan patrilineal adalah orang – orang yang hubungan darahnya hanya melulu melewati orang laki – laki saja. Demikian juga keturunan matrilineal adalah orang – orang yang hubungan darahnya hanya melulu melewati orang perempuan saja. Suatu masyarakat yang ada dalam pergaulannya sehari – hari hanya mengakui patrilineal atau matrilineal saja disebut unilateral; sedangkan yang mengakui keturunan dari kedua belah pihak, yang sama nilai dan sama derajat, disebut bilateral.
Seperti di dareh Minangkabau dan di daerah Tapanuli yang dasar susunan keturunannya adalah geneologis (unilateral) ternyata masyarakatnya mengakui juga keturunan dari kedua belah pihak, dari pihak bapak dan dari pihak ibu.
Bahwasanya di daerah Minangkabau keturunannya bukan garis ibu juga nyata – nyata diakui, terbukti dari adanya larangan bersuami istri antara dua orang saudara sebapak berlainan ibu; juga banyak Minangkabau memakai nama ayahnya.
Di daerah Tapanuli pada suku Batak pun ternyata bahwa mereka mengakui juga adanya keturunan di luar nama warganya sendiri, yang berarti mengakui keturunan pihak ibu, meskipun berlainan. Di dalam susunan persekutuan yang geneologis – menurut garis lurus satu pihak – matrilineal di Minangkabau, patrilineal di Tapanuli hanya terdapat suatu perbedaan nilai dalam hubungan kekeluargaan antar kedua belah pihak keturunan itu.
Dalam masyarakat yang susunannya matrilineal, keturunan menurut garis ibu dipandang sangat penting, sehingga menimbulkan hubungan pergaulan kekeluargaan yang jauh lebih rapat dan meresap diantara para warganya yang seketurunan menurut garis ibu, hal mana menyebabkan tumbuhnya konsekuensi (misalnya dalam masalah warisan) yang jauh lebih banyak dan lebih penting daripada keturunan menurut garis bapak. Begitupun sebaliknya dalam masyarakat yang susunannya menurut garis keturunan bapak, keturunan pihak bapak dinilai lebih tinggi serta hak – haknya pun lebih banyak.
1.    Lazimnya untuk kepentingan keturunannya, dibuatkan “silsilah” yaitu suatu bagan dimana digambarkan dengan jelas garis – garis keturunan dari seseorang atau suami – istri, baik yang lurus ke atas, lurus ke bawah maupun yang menyimpang. Dari silsilah nampak dengan jelas hubungan Masalah perkawinan, yaitu untuk meyakinkan apakah ada hubungan kekeluargaan yang merupakan larangan untuk menjadi suami – istri (misalnya terlalu dekat, adik – kakak – sekandung, dan sebagainya).
2.    Masalah warisan, hubungan kekeluargaan merupakan dasar untuk pembagian harta peninggalan.
kekeluargaan yang ada diantara para anggota kekeluargaan tersebut. Dan hubungan kekeluargaan ini merupakan faktor yang sangat penting dalam hubungan anak dengan orang tuanya.
Anak kandung memiliki kedudukan yang terpenting tiap somah (gezin) dalam suatu masyarakat adat. Oleh orang tua, anak itu dilihat sebagai penerus generasinya, juga dipandang sebagai wadah dimana semua harapan orang tuanya dikelak kemudian hari wajib ditumpahkan, pula dipandang sebagai pelindung orang tuanya kelak bila orang tua sudah tidak mampu lagi secara fisik untuk mencari nafkah sendiri.
Oleh karenanya tatkala anak itu masih dalam kandungan hingga ia dilahirkan, bahkan kemudian dalam pertumbuhan selanjutnya, dalam masyarakat adat terdapat banyak upacara adat yang sifatnya religius – magis dan penyelenggaraannya berurutan mengikuti pertumbuhan fisik anak tersebut, dan semuanya itu bertujuan melindungi anak beserta ibu yang mengandungnya dari segala bahaya dan gangguan – gangguan serta kelak setelah anak dilahirkan, supaya anak dimaksud dapat menjelma menjadi anak dapat memenuhi harapan orang tuanya.
Misalnya dalam upacara diambil sebagai contoh, daerah Jawa Barat maka upacara – upacara demikian ini dalam masyarakat adat Priyangan secara kronologis adalah sebagai berikut:
1.    Anak masih dalam kandungan: pada bulan ke-3, bulan ke-5, bulan ke-7, dan bulan ke-9 diadakan upacara, khusus yang dilakukan pada bulan ke-7 disebut “tingkeb”.
2.    Pada saat lahir: upacara penanaman “bali” atau kalau tidak ditanam, dilakukan upacara “penghanyutan”-nya ke laut.
3.    Pada saat “tali ari” putus: diadakan “sesajan”; “tali ari” yang putus disimpan ibunya “gonggorekan”-nya (kantong obat) serta pada saat itu lazimnya bayi diberi nama.
4.    Setelah anak berumur 40 hari: upacara “cukur” yang diteruskan dengan upacara “nurunkeun” (untuk pertama kalinya kaki anak disentukan tanah).
Di samping upacara – upacara adat yang berhubungan dengan pertumbuhan fisik anak, lazimnya pada hari – hari kelahiran anak (misalnya anak lahir pada hari kamis, tiap hari Kamis Manis) diadakan pula “sesajen” demi keselamatan anak tersebut.
Demikianlah perhatian orang tua terhadap anaknya; serta kesemuanya itu hanya dengan tujuan satu, yaitu supaya si anak dimaksud senantiasa mendapat perlindungan dan berkah dari Yang Maha Kuasa dan leluhurnya serta memperoleh bantuan dari segala kekuatan gaib disekelilingnya. Dan perhatian yang sebesar itupun diberikan oleh orang tuanya dengan satu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESUME PENDEKATAN STUDI KASUS TUNGGAL DAN MULTI KASUS

Nama           :Mariyati                       Jurusan             :BimbinganDan Konseling Nim              :2014 141 106              Mata Kuliah      :Studi Kasus Kelas            :6/C                               Dosen Pengampu :Mirnayenti, M.Pd RESUME PENDEKATAN STUDI KASUS TUNGGAL DAN MULTI KASUS 1.     Pendekatan Umum Pendesainan Studi Kasus a.     Definisi Desain Penelitian Desain penelitian adalah keseluruha...

pemikiran Friederich Wilhelm August Froebel

BAB I PENDAHULUAN 1.1    Latar belakang Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang, dimana memiliki sasaran yang berperan dalam melaksanakan pembangunan disegala sektor, baik di sektor industri, perdagangan maupun di sektor pendidikan. Dalam menunjang keberhasilan pembangunan di setiap sektor, maka perlunya peranan pendidikan yang menempatkan manusia sebagai kedudukan sentral dalam pembangunan. Pentingnya peranan pendidikan dalam pembangunan di setiap sektor, maka dapat dikatakan bahwa pendidikan berperan sebagai upaya pencerdasan, pendewasaan, kemandirian manusia yang dilakukan oleh perorangan, kelompok dan lembaga. Upaya ini dimulai sejak berabad-abad silam, pola pendidikan mengalami kemajuan yang pesat berkat kerja keras para pakar pendidikan terdahulu. Adapun tokoh-tokoh yang sangat berpengaruh dalam pengembangan pendidikan, khususnya pendidikan prasekolah adalah Friederich Wilhelm August Froebel atau lebih dikenal dengan sebutan Froebel. Tokoh ini ...

Makalah Konseling Psikologi Individual

Makalah Model-Model Konseling “ Konseling Psikologi Individual ” Di Susun Oleh : Kelompok 3 Nama Kelompok   : 1.      Ayu soraya 2.      Ema kusna haryati 3.      Ika ayu oktaviani 4.      Mariyati 5.      Rahmad shadat 6.      Yogi firnando Semester/Kelas     : Enam    (6) / C Program Stud i       : Bimbingan dan Konseling Dosen Pengasuh    : Erfan Ramdhani, M.Pd., Kons, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas PGRI Palembang 201 6/2017 KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha P e nyayang. Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami . Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW....