Nama :Mariyati Jurusan
:Bimbingan & Konseling
Nim :2014 141 106 Mata Kuliah :Patologi & Rehabilitas Sosial
Kelas
:5/C Dosen Pengampu :Erfan Ramadhani, M.Pd., kons.
RESUME
MENGANALISIS
MACAM-MACAM PENYIMPANGAN SOSIAL YANG TERJADI DI INDONESIA
1.
Kriminalitas
Istilah kriminalitas berasal dari
bahasa inggris “crime” yang berarti kriminalitas. Kriminalitas secara formal dapat di artikan sebagai suatu
tingkah laku yang melanggar norma sosial dan undang-undang pidana, bertentangan
dengan moral manusia. Serta bersifat merugikan
sehingga di tentang oleh masyarakat.
a. Tinjuan kriminalitas dari berbagai segi
i.
Kriminalitas ditinjau dari segi
keriminologi
Kriminalitas merupakan suatu fenomena
yang kompleks yang dapat di pahami dari
berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap
komentar tentang suatu peristiwa
kriminalitas yang berbeda satu dengan yang lain. Dalam pengalaman kita
ternyata tidak mudah untuk memahami kriminalitas itu sendiri.
ii.
Tinjuan kriminalitas dari berbagai hukum
Secara yuridis (hukum, yang dimaksud
dengan kriminalitas adalah perbuatan manusia
yang melanggar atau bertentangan dengan apa yang telah ditentukan dalam
kaidah hukum atau lebih tegasnya bahwa perbuatan yang melanggar larangan yang ditetapkan dalam hukum yang berlaku
dalam masyarakat dimana yang bersangkutan hidup dalam suatu masyarakat.
Kriminalitas adalah perbuatan yang
dilakukan dengan sengaja dan lakukan
dengan sadar dan adanya maksud tertentu.
iii.
Tinjuan kriminalitas dari berbagai psikologi
Secara psikologi, kriminalitas adalah
manifestasi kejadian yang terungkap pada tingkah laku manusia
yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam suatu
masyarakat. Dapat dikatkan bahwa
kriminalitas merupakan perbuatan tidak
normal (tidak selaras denga norma-norma) atau abnormal, yang jika di lihat dari
si pelaku , penampilan pelakunya yang abnormal tersebut.
iv.
Tinjuan kriminalitas dari berbagai sosiologi
Kriminalitas menurut sosiologi merupakan
suatu perilaku manusia yang di ciptakan oleh masyarakat, walaupun masyarakat tersebut
memiliki berbagai macam perlaku yang berbeda-beda, perilaku tersebut memiliki
pola yang sama. Gejala kriminalitas terjadi dalam proses interaksi antar bagian
dalam masyarakat yang mempunyai wewenang
untuk melakukan perumusan tentang kriminalitas dengan
kelompok–kelompok masyarakat yang melakukan kriminalitas.
b. Kriminalitas dan teori-teorinya
Ada beberapa teori yang memandang nilai kriminalitas dari
sisi yang berbeda, di antaranaya sebagai berikut;
i.
Teori teologis, teori ini mengatakan
bahwa perbuatan ini melanggar perintag Tuhan dan sebuah perbuatan yang berdosa.
ii.
Teori filsafat manusia, membagi manusia
menjadi dua sisi yanr tentangan tetapi memiliki hubungan yang saling
mempengaruhi. satu sisi memiliki jiwa/rohani yang sempurna, satu sisi lainnya
memiliki jasmani yang prinsipnya selalu berubah dan mendorong melakukan kepada
kerusakan dan kriminalitas.
iii.
Teori kemuan bebas, secara sadar manusia
berbuat jahat, dan tidak ada saru orangpun yang dapat mencegahnya.
iv.
Teori fa’al tubuh, kriminalitas di nilai
dari ciri-ciri jasmani seseorang.
v.
Teori faktor sosial, memandang bahwa
lingkungan dan kekuatan-kekuatan sosial sebagai faktor penyebab munculnya
kriminalitas.
vi.
Teori bio-sosiologis, mengkombinasikan antara faktor internal dan
eksternal, yaitu tidak hanya dari individu itu sendiri tetapi juga dari
lingkungan sosial.
i.
Teori spritual, agama dan keyakinan sebagai sauatu yang
mempengaruhi pola pikir dan prilaku seseorang.
c. Relevansi antara teknik
kriminalitas dan kemajuan teknologi
Dalam
teknologi jaringan komputer, kriminalitas di istilahkan dengan “cyber crime” yaitu sebuah
perbuatan yang melanggar hukum yang di lakukan dengan perantara internet
yang berbasisi pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi. Bahkan lebih
kuat dari kekuatan hukum perbuatan yang melanggar hukum yang di lakukan dengan
perantara internet yang bebas. Pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi. Karakteristik kriminalitas dunia maya ini pun berbeda dengan
kriminalitas di dunia nyata. Baik dari segi ruang lingkup, sifat, modus, jenis
kerugian dan perilaku.
d.
Kriminalitas marginal
Di kata-kata besar yang mempunyai pola hidup modern denga
latar belakang budaya yang beraneka ragam, sering sekali ditemukan banyak
konflik yang disebabkan oleh menipisnya nilai susila dan sanksi sosial. Keadaan
ini membuat seorang menjadi sangat sakit untuk beradaptasi sehingga memaksanya
untuk bersikap lebih sikap.
2.
Perjudian
Perjudian adalah pertaruhan dengan
sengaja, yaitu mempertaruhkan saru nilai atau sesuatu yang di anggap bernilai
dengan menyadari adanya resiko dan harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa
permainan pertandingan, perlombaan, dan kejadian yang tidak atau belum pasti
hasilnya.
a. Perjudian di tinjau dari segi agama
Dalam hal ini agama islam, judi merupakan perbuatan yang di
larang. Sebuah perjudian akan menyebabkan permusuhan antara sesama ummat
manusia. Hal ini sesuai dengan firman Allah suarh Al-Maidah ayat 90 dan sabda
Rosulullah SAW.
b. Analisis
tentang perjudian
Pada perjudian terdapat unsur minat dan pengharapan yang
tinggi juga unsur ketegangan yang disebabkan oleh ketidakpastian untuk menang
atau kalah. Situasi tidak pasti ini menimbulkan ketegangan dan rasa gembira,
rasa hati yang kuat dan rangsangan-rangsangan yang besar untuk terus bermain
bagi individu.
c. Penyebab perjudian di masyarakat
Bahwa apabila rakyat, khususnya rakyat kecil dan miskin,
merasa tidak pasti akan hari esoknya dan tidak pasti bahwa dengan usahanya yang
wajar mereka itu bisa memperoleh hasil yang seimbang. Salah satu mekanisme
untuk mendapatkan keseimbangan perasaan untuk berjudi.
d. Macam-macam perjudian
i.
Perjudian di kasino
·
Roulette
·
Black jack
·
Baccorat
·
Creps
·
Keno
·
tombala
ii.
Perjudian di tempat-tempat keramaian
·
Lempar paser
·
Lempar gelang
·
Lempar uang
·
pancingan
iii.
Perjudian dengan alasan-alasan lain
·
Adu ayam
·
Adu sapi
·
Adu domba
·
Harapan sapi
e. Akses perjudian
Pada dasarnya macam-macam permainan itu sifatnya kreatif
berlaku dan sebagai penghibur dari ketegangan akibat kerja sehari-hari. Namun
akhirnya di salah gunakan jadi taruhan. Selain itu juga, aksesnya yaitu sebagai
berikut;
1) Mendorong untuk melakukan penggelapan uang,
2) Di dera oleh kerakusan menang dalam waktu
singkat,
3) Di goda oleh harapan-harapan tertentu,
f. Problematika dalam pemberantasan
perjudian
i.
Mengadakan perbaikan ekonomi nasional
ii.
Adanya keseimbangan antara bajet di
pusat dan daerah
iii.
Turunkan nilai hadiah dari lotre resmi
iv.
Lokalisasi tempat perjudian bagi
orang-orang tertentu
v.
Tindak pidana perjudian
vi.
Setiap bentuk tindak pidana perjudian
tidak hanya individu pribadi yang di mintai pertanggung jawaban kerporasi.
3.
Korupsi
Korupsi adalah tingkah laku individu
yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi yang
merugikan kepentingan umum dan negara.
a.
Pandangan hukum terhadap korupsi
Delik korupsi menurut KUHP adalah kejahatan atau kesalaham
ataupun perbuatan yang bisa di kenai tindakan sanki hukum sedangkan menurut UU
No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, UU No. 20 Tahun 2001 pasal 5
dan pasal 6.
b. Korupsi dan masalah modernisasi
Korupsi memang berlangsung pada semua lapisan masyarakat
akan tetapi paling banyak terjadi pada masyarakat yang tengah melaksanakan
modernisasi. Biasanya korupsi itu bersamaan dengan pembangunan industri,
perkembangan sumber kekayaan dan kekuasaan baru. Serta disebabkan oleh modernisasi menimbulkan
perubahan nailai primordial paling dasar di masyarakat, perluasan otoritas dan
kekuasan pemerintah.
c. Korupsi akibat iklim publik yang
tidak sehat
Partai politik memegang peranan penting dalam penentuan
haluan negara dan jalannya pemerintahan pada saat itu. Sayangnya perjuangan
antar partai di lakukan secara tidak wajar dan tidak sehat. Kehidupan politik
yang tidak sehat itu menyuburkan berkembangannya praktik penyuapan, intimidasi,
dan kekerasaan.
d. Tanggapan pemerintah dan rakyat
terhadap korupsi
Tanggapan
pemerintah terhadap korupsi juga cukup serius sejak tahun 1960-an telah di
hancurkan tim-tim pemberantasan korupsi, UU korupsi, dll. Tanggapan mahasiswa
dengan emosi meluap-luap dan protes terbuka. Sedangkan sikap rakyat menjadi
semakin apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh beberapa
pejabat lokal regional maupun nasional.
e. Upaya-upaya pelanggran korupsi
i.
Tim pemberantas korupsi
ii.
Komisi empat
iii.
Komisi anti korupsi
iv.
OPSTIB
v.
Tim gabungan pemberantas tindak pidana
korupsi
vi.
Komisi pemberantas korupsi
vii.
Partisipasi masyarakat.
Referensi:
Burlian, Paisol. 2016. Patologi Sosial. Jakarta. Bumi Aksara
Komentar
Posting Komentar