TUGAS
DAN WEWENANG KEPENGURUSAN ISBA CABANG PALEMBANG
1. KETUA
UMUM
a. Memimpin ISBA Cabang Palembang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
di internal ISBA Cabang Palembang
b. Bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi dan mewakili ISBA
Cabang Palembang serta bertindak keluar atau kedalam untuk dan atas nama ISBA
Cabang Palembang sesuai garis kebijakan oganisasi
c. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaaan program kerja ISBA Cabang
Palembang sesuai prosedur yang berlaku
d. Bersama Wakil Ketua membangun hubungan dan komunikasi yang baik
dengan institusi atau pihak lain sesuai dengan sikap dan kebijakan internal
ISBA Cabang Palembang
e. Mengkoordinasi dan
Mengkonsolidasikan ISBA Cabang
Palembang
f. Dalam keadaan berhalangan
dapat mempercayakan tugas kepada Wakil Ketua
g. Menjalankan ketetapan dan keputusan Rapat
Anggota ISBA Cabang Palembang
dan Rapat Pengurus ISBA Cabang Palembang
h. Mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan
Agenda Kegiatan ISBA Cabang Palembang di Rapat Anggota ISBA Cabang Palembang
2. WAKIL
KETUA UMUM
a. Berkewajiban menggantikan Ketua apabila Ketua berhalangan
b. Mendampingi Ketua untuk bertindak atas nama ISBA Cabang Palembang
sesuai dengan garis kebijakan organisasi
c. Bertanggung jawab kepada ketua umum
3. SEKRETARIS
JENDERAL
a. Mendampingi Ketua untuk bertindak atas nama ISBA Cabang Palembang
sesuai dengan garis kebijakan orgnisasi
b. Bersama Ketua dan Wakil Ketua
mengkoordinasi pelaksanaan tugas departemen dan divisi
c. Berkewajiban menjalankan fungsi administratif
d. Bertanggung jawab secara penuh atas kerumah tanggaan organisasi
e. Mendokumentasikan aset-aset vital ISBA Cabang
Palembang
f. Menjadikan Sekretariat ISBA Cabang
Palembang sebagai centre of information
g. Menyimpan
dan memelihara arsip-arsip penting
h. Mengadakan, mencatat dan mengarsip surat-menyurat
i. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua umum
j. Memberikan saran diminta maupun tidak diminta kepada
ketua umum
k. Bertanggung jawab kepada ketua umum
4. ASISTEN
SEKRETARIS JENDRAL
a. Sebagai pembantu
pelaksana tugas bersama Sekretaris Jendral
b. Berkewajiban
menjalankan fungsi administratif
c. Menyimpan dan memelihara
arsip-arsip penting
d. Mengadakan,
mencatat dan mengarsip surat-menyurat
e. Memberikan
saran diminta maupun tidak diminta kepada ketua umum
f. Bertanggung
jawab kepada ketua umum
5. BENDAHARA UMUM
a. Bersama pengurus menyusun Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Organisasi
b. Bertanggungjawab atas tekhnis pelaksanaan
keuangan
c. Bertanggung jawab atas mekanisme dan kebijakan
pengelolaan dana organisasi
d. Dalam menjalankan tugas, Bendahara dibantu oleh
pengurus
ISBA Cabang Palembang lainnya
e. Membuat laporan keuangan secara periodik
f. Bertanggung jawab kepada pengurus ISBA Cabang
Palembang
g. Melaksanakan urusan administrasi keuangan baik
yang sifatnya belanja langsung ataupun tidak langsung
6. DEPARTEMEN
KEAGAMAAN
a. Mengadakan
kegiatan keagamaan seperti yasinan bersama, pengajian, dll
b. Merayakan
hari besar agama Islam
c. Menciptakan kader-kader ISBA yang beriman dan bertaqwa
d. Bertanggung
jawab kepada Ketua Umum
e. Memberikan saran diminta maupun tidak diminta kepada
ketua umum
7. DEPARTEMEN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
a. Mengumpulkan informasi perkembangan anggota ISBA Cabang
Palembang
b. Menyelenggarakan Latihan Dasar Organisasi untuk anggota
baru
c. Menyelenggarakan Pelatihan keorganisasian (Training
Organization) untuk para Pengurus
d. Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan bersifat managerial
kepada anggota, sebagai follow up dari LDO
e. Mencari kader-kader yang loyalitas terhadap ISBA Cabang
Palembang
f. Mengadakan kajian yang bersifat rutinitas dengan
mengangkat wacana intelektual disemua bidang, sebagai bekal bagi anggota dan
pengurus dalam menyikapi dinamika yang terjadi disekitarnya
g. Bertanggung
jawab kepada Ketua Umum
h. Menyelenggarakan urusan peningkatan SDM anggota
i. Memberikan saran diminta maupun tidak diminta kepada
ketua umum
8. DEPARTEMEN
OLAHRAGA, SENI, DAN BUDAYA
a. Mengadakan
kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kebudayaan Bangka dalam rangka
pengenalan budaya Bangka ke masyarakat luas baik internal maupun eksternal
b. Melakukan
kegiatan kegiatan olahraga dalam rangka menciptakan manusia pelajar yang sehat
secara jasmani dan dengan tujuan memperkuat rasa solidaritas dan korps
mahasiswa didaerah perantauan
c. Bertanggung
jawab kepada Ketua Umum
d. Memberikan saran diminta maupun tidak diminta kepada
ketua umum
9. DEPARTEMEN HUBUNGAN MASYARAKAT
a. Membangun citra positif ISBA Cabang Palembang ditingkat internal dan
eksternal
b. Membangun hubungan dan komunikasi positif dengan Media, LSM, Tokoh
Masyarakat, dan, Elit Potik di Bangka
c. Mensosialisasikan hasil penyikapan dan kebijakan ISBA Cabang
Palembang kepada publik
d. Merancang centre of information ISBA Cabang Palembang
e. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
f. Memberikan saran diminta maupun tidak diminta kepada ketua umum
10. DEPARTEMEN MEDIA
INFORMASI
a. Menjadi media
informasi ISBA Cabang Palembang baik untuk kegiatan sendiri maupun ISBA Rayon
b. Melakukan
koordinasi dengan rayon guna terciptanya sinergisitas informasi dan data
c. Menjadi
penanggung jawab terhadap kevalidan data dari ISBA Cabang Palembang dan menjadi
mitra dari setiap departemen dan rayon dalam penyebaran setiap program
departemen dan rayon yang ada dikabinet ISBA Cabang Palembang
d. Bertanggung jawab
atas update dan pendidikan ICT baik didalam lembaga maupun diluar lembaga
dikalangan kader ISBA Cabang Palembang
e. Bertanggung jawab
kepada kepada ketua umum
Komentar
Posting Komentar