AD/ART
ISBA PALEMBANG
AD/ART ISBA PALEMBANG
IKATAN PELAJAR MAHASISWA BANGKA (ISBA) PALEMBANG
MUKADIMAH
Bahwa negara
Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan daerah-daerah yang tersebar
diseluruh pelosok tanah air adalah merupakan satu kesatuan. Bangka adalah
bagian yang tidak terpisahkan dari negara kesatuan Republik Indonesia.
Menyadari bahwa
mahasiswa Indonesia adalah generasi
penerus cita-cita dan perjuangan bangsa Indonesia untuk menuju
masyarakat yang adil dan makmur yang diridhai oleh Tuhan Yang Maha Esa.Pelajar
dan Mahasiswa Bangka sebagai bagian dari generasi muda bangsa yang sadar akan
hak dan kewajibannya dalam mewujudkan cita-cita dan perjuangan bangsa
Indonesia.
Meyakini bahwa
tujuan itu dapat dicapai dengan upaya yang terencana dan bertanggung jawab ,
maka kami pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Bangka menghimpun diri dalam
satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman yang berbentuk anggran dasar
(AD) sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR ISBA PALEMBANG
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
NAMA
Organisasi
ini bernama Ikatan Pelajar Mahasiswa
Bangka yang selanjutnya disebut ISBA
Pasal
2
WAKTU
ISBA
Palembang didirikan di Palembang pada tahun 1970 untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan
Pasal
3
TEMPAT
KEDUDUKAN
ISBA
berkedudukan di Palembang
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal
4
AZAS
ISBA berazaskan Pancasila sebagai
landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, AD/ART ISBA sebagai landasan
operasional
Pasal
5
TUJUAN
Terbinanya insan agamis,
akademis, yang berintelektual serta berbakti kepada daerah, bangsa dan negara
demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhai Tuhan Yang Maha Esa.
BAB III
SIFAT, KEGIATAN, DAN FUNGSI
Pasal
6
SIFAT
ISBA
bersifat kekeluargaan dan independen
Pasal
7
KEGIATAN
Kegiatan
ISBA adalah segala sesuatu yang tidak bertentangan dengan AD/ART ISBA
Pasal
8
FUNGSI
ISBA
Berfungsi
1. Sebagai wadah komunikasi,koordinasi dan konsolidasi
seluruh pelajar dan mahasiswa Bangka yang ada di Palembang.
2. Sebagai wadah dalam menampung, menyalurkan dan
memperjuangkan aspirasi pelajar dan
mahasiswa Bangka
3. Sebagai wadah pengembangan dan pemberdayaan pelajar
dan mahasiswa Bangka dalam mewujudkan tujuan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAN
Pasal
9
Keanggotan ISBA
menganut stelsel pasif, yaitu bahwa setiap pelajar dan mahasiswa bangka yang
menempuh pendidikan di Palembang tanpa membedakan agama,suku, asal keturunan,
jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi dan aspirasi politik adalah anggota
yang selanjutnya disebut warga ISBA Palembang. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud pasal 9
ditetapkan dalam anggaran Rumah Tangga ISBA.
BAB V
STRUTUR ORGANISASI
Pasal
10
Ket :
=
Garis Koordinatif dan Konsultatif
=
Garis Instuktif
RAPAT
ORGANISASI
Pasal
11
1. Rapat Anggota ISBA (RAI)
2. Rapat Anggota Rayon (RAR)
3. Rapat Anggota ISBA Istimewa
BAB VI
PERBENDAHARAAN
Pasal
12
1. Perbendaharaan ISBA adalah segala harta kekayaan yang menjadi
milik ISBA
2. Perbendaharaan yang dimaksud pada ayat 1 pasal 12 di atas diperoleh dari usaha halal dan tidak mengikat
serta tidak bertentangan dengan azas dan tujuan ISBA.
BAB VII
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal
13
Pembubaran
organisasi dan perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Rapat
Anggota ISBA.
BAB VIII
PENJABARAN ANGGARAN DASAR, ATURAN TAMBAHAN DAN
PENGESAHAN
Pasal
14
Penjabaran
Anggaran Dasar
1. Penjabaran pasal 7 tentang kegiatan organisasi
dirumuskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) ISBA
2. Penjabaran Anggaran Dasar ISBA tentang hak-hak diluar
ayat 1 diatas dirumuskan dalam ART ISBA.
Pasal
15
ATURAN
TAMBAHAN
Hal-hal
yang belum diatur anggaran dasar dimuat dalam peraturan-peraturan yang
mempunyai kekuatan tersendiri selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
ISBA.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
IKATAN
PELAJAR MAHASISWA BANGKA (ISBA) PALEMBANG
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota ISBA terdiri dari
anggota biasa
Pasal 2
Anggota
Biasa adalah pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Bangka dan atau berdomisili di Bangka yang melanjutkan studinya
di Palembang.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK ANGGOTA
1.
Mendapatkan perlakuan yang adil
2.
Menggunakan fasilitas yang tersedia untuk
kepentingan pencapaian tujuan organisasi ISBA Palembang
3.
Mengajukan pendapat,saran,kritik dan tuntutan
kepada ISBA
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Membayar uang iuran anggota (jika diperlukan
sesuai dengan keputusan bersama)
2.
Menjaga nama baik organisasi
3.
Berpartisipasi dalam setiap kegiatan ISBA
4.
Mentaati dan melaksanakan AD/ART ISBA serta
semua ketentuan –ketentuan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan ISBA
5.
Menjaga dan bertanggung jawab atas fasilitas
ISBA
BAB
II
SANKSI
ORGANISASI
Pasal 4
Sanksi organisasi berupa
skorsing dan/ atau pemecatan
Pasal 5
Skorsing
dan atau pemecatan dapat dilakukan apabila :
1.
Bertindak atau berprilaku yang melanggar
ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan AD/ART ISBA
2.
Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik
organisasi
Pasal 6
Mekanisme skorsing atau
pemecatan
1.
Tuntutan skorsing atau pemecatan dapat
diajukan oleh pengurus atau anggota
2.
Sebelum dilakukan skorsing atau pemecatan
terhadap pengurus ,harus dilakukan
peneguran dua kali terlebih dahulu.
3.
Pelaksanaan skorsing atau pemecatan dilakukan
oleh pengurus
Pasal 7
PEMBELAAN
1.
Pengurus yang dikenakan skorsing atau
pemecatan diberikan kesempatan untuk membela diri didalam rapat pengambilan
keputusan tertinggi atau pada forum yangt dibentuk untuk itu.
2.
Apabila yang bersangkutan tidak menerima
keputusan rapat bagaimana pada pasal 7 (1) ,maka dapat diajukan banding dalam
rapat anggota
3.
Putusan skorsing atau pemecatan yang diambil
dalam rapat sebagaimana pada pasal 7 (2) dianggap sah apabila disetujui
sekurang-sekurangnya 2/3 dari jumlah pengurus
yang
hadir pada rapat tersebut.
BAB
III
KEHILANGAN
JABATAN
Pasal 8
Pengurus
kehilangan jabatan apabila :
1.
Telah habis masa jabatannya,
2.
Atas permintaan sendiri,
3.
Diberhentikan,
4.
Mangkat atau meninggal dunia,
5.
Selesai masa studinya,
6.
Meninggalkan Sumatera Selatan, Selama tempo maksimal 3
bulan tanpa ada alasan yang jelas.
BAB
IV
RAPAT
ORGANISASI
Pasal 9
RAPAT
ANGGOTA ISBA (RAI)
1.
Rapat Anggota ISBA merupakan forum pengambilan
keputusan tertinggi ISBA,
2.
Rapat Anggota ISBA dilaksanakan satu kali
dalam satu periode kepengurusan,
3.
Dalam keadaan luar biasa Rapat Anggota ISBA dapat
dilaksanakan menyimpang dari pasal 9 ayat 2.
Pasal 10
WEWENANG
1.
Menetapkan AD/ART ISBA
2.
Menetapkan dan Mengesahkan Rekomendasi ISBA
3.
Meminta, Memberikan Pandangan Umum, Menerima
dan Mengesahkan Laporan Pertanggung jawaban Pengurus ISBA periode sebelumnya
4.
Memilih Formatur dan Mide Formatur ISBA
5.
Menetapkan dan Mengesahkan Arah Kebijakan
ISBA
Pasal 11
PESERTA RAPAT ANGGOTA ISBA
Peserta
Rapat Anggota ISBA adalah :
1.
Pengurus ISBA dan
Undangan
2.
Peserta Penuh adalah anggota ISBA
3.
Peserta Peninjau adalah Undangan dan Alumni
ISBA
4.
Peserta Penuh mempunyai Hak Bicara dan Hak
Suara sedangkan peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara
Pasal 12
TATA TERTIB`
1.
Pimpinan Sidang dalam Rapat Anggota ISBA
dipilih dari dan oleh peserta penuh sebanyak 3 (tiga) orang dalam bentuk
Presidium.
2.
Setelah laporan pertanggungjawaban pengurus
ISBA dinyatakan sah, maka pengurus ISBA diyatakan Demisioner.
RAPAT ANGGOTA ISBA (RAI)
ISTIMEWA
Pasal 13
1.
RAI istimewa merupakan forum pengambilan
keputusan tertinggi yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan RAI
2.
RAI istimewa dapat dilaksanakan atas
inisiatif pengurus atau anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah pengurus dan anggota.
3.
RAI istimewa berwenang meminta laporan
pertanggungjawaban pengurus apabila menyimpang dari AD/ART
4.
RAI istimewa berwenang membekukan pengurus
yang menyimpang dari AD/ART ISBA.
RAPAT
ANGGOTA RAYON
Pasal 14
STATUS
1.
Rapat Anggota Rayon merupakan forum
pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Rayon
2. Rapat Anggota Rayon dilaksanakan satu kali dalam satu
periode kepengurusan
3. Dalam keadaan luar biasa dapat dilaksanakan Rapat Anggota
Rayon Istimewa dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Rapat Anggota
Rayon
Pasal 15
TUGAS DAN WEWENANG
1.
Menetapkan dan Mengesahkan GBHPK Rayon
2.
Menetapkan dan mengesahkan Rekomendasi Rayon
3. Memilih Formateur dan dua orang Mide Formatur Rayon
4. Mendengar, Mengevaluasi, Menerima serta mengesahkan
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Rayon
Pasal 16
TATA TERTIB
1.
Pengurus Rayon bertanggung jawab atas
Penyelenggaraan Rapat Anggota Rayon
2. Peserta Rapat Anggota Rayon terdiri dari peserta penuh
dan peserta peninjau
3. Peserta Penuh adalah Pengurus dan Anggota Rayon dan
peserta Peninjau adalah Pengurus ISBA dan Undangan Pengurus Rayon
4. Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara
sedangkan peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara
5. Pimpinan Rapat Anggota Rayon dipilih dari peserta
peninjau oleh peserta penuh yang berbentuk Presidium.
6. setelah Laporan Pertanggung Jawaban pengurus Rayon
dinyatakan sah, maka pengurus rayon dinyatakan Demisioner
B. STRUKTUR PIMPINAN
Pasal
17
STATUS
1. ISBA Palembang adalah lembaga tertinggi organisasi
pelajar dan mahasiswa Bangka di tingkat Sumatera Selatan.
2. Masa jabatan pengurus ISBA Palembang adalah 1 tahun
sejak pelantikan / serah terima jabatan dari pegurus ISBA Demisioner.
Pasal
18
Formasi pengurus ISBA
sekurang-kurangnya terdiri dari ketua,wakil ketua, sekretaris, bendahara,
dan beberapa bidang
Ketua ISBA dipilih dalam Rapat
Anggota ISBA
Pasal
19
1. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan RAI
2. Menyusun dan melaksanakan program kerja ISBA
3. Pengurus ISBA bertanggung jawab atas terlaksananya RAI
4. Selambat-lambatnya
20 hari setelah terpilih, Ketua ISBA terpilih berhak melengkapi
personalia kepengurusannya.
5. Dapat Menskorsing, Memecat dan merehabilitasi secara
langsung terhadap Anggota / Pengurus.
RAYON
ISBA PALEMBANG
Pasal
20
Status
1.
Rayon ISBA adalah organisasi Pelajar dan
Mahasiswa Bangka yang dibentuk atas
kesepakatan bersama yang disahkan oleh Ketua Umum ISBA Palembang.
2. Masa Jabatan Pengurus Rayon ISBA adalah 1 tahun sejak
serah terima jabatan dari pengurus rayon Demisioner
Pasal 21
Personalia Pengurus
1.
Formasi pengurus rayon sekurang – kurangnya
terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,Sekretaris,
Bendahara dan Beberapa bidang
2.
Ketua Rayon dipilih dalam Rapat Anggota Rayon
3.
Pengurus Rayon disyahkan / dilantik oleh
Pengurus ISBA
4. Ketua Umum Rayon adalah bagian dari pengurus ISBA
Pasal 22
Tugas dan Kewajiban
1.
Menyusun dan Melaksanakan Program Kerja
2. Memberikan laporan kepada ketua ISBA tentang program
kerja diakhir masa kepengurusan
3. Bertanggung jawab atas terlaksananya Rapat Anggota Rayon
4. Dalam keadaan tertentu ( luar biasa ) ketua rayon dapat
mereshufle anggotanya.
5. Selembat – lambatnya 20 hari setelah terpilih, Ketua
rayon terpilih berhak melengkapi personalia kaepengurusannya.
BAB V
KEUANGAN
Pasal
23
Keuangan dan kekayaan organisasi
ISBA diperoleh dari:
1. Iuran ISBA
2. Hasil Usaha Organisasi
3. Bantuan yang legal, Sah, Ikhlas, dan tidak mengikat
4. Pemda
Pasal 24
1. Uang iuran adalah uang yang diterima dari anggota
biasa yang besarnya ditetapkan oleh pengurus ISBA pada periode tertentu.
2. Yang dimaksud dengan Pemda pasal 23 ayat 4 adalah pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Pemerintah Kabupaten Bangka Induk, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,
Pemerintah kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah kabupaten Bangka Barat dan
Pemerintah Kota Pangkal Pinang.
Pasal
25
INVENTARIS
ISBA
Inventaris
ISBA adalah segala harta yang bergerak maupun tidak
bergerak yang dimiliki oleh
ISBA.
BAB VI
LAMBANG ISBA
Pasal
26
1. Lambang ISBA terdiri dari sepasang tangan yang
menopang bola api, Pena dan Buku, Lada, Balok Timah, bertuliskan ISBA, Pita
bertuliskan “Serumpun Sebelukar”, Lima Kelopak Bunga Teratai dan Bendera Merah
Putih.
2. Mengenai Bentuk, Model, Format dan penjelasannya
diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tersendiri.
BAB VII
ALUMNI ISBA
Pasal
27
1. Alumni ISBA adalah anggota ISBA yang menyelesaikan
studinya atau anggota yang telah meninggalkan perguruan tinggi
2. Alumni ISBA bersama pengurus ISBA dapat membentuk
wadah alumni
3. Wadah alumni adalah suatu badan yang bersifat
kekeluargaan.
BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART ISBA
Pasal
28
1. Perubahan AD/ART ISBA hanya dapat dilakukan dalam RAI
dan RAI Istimewa
2. Rencana perubahan AD/ART ISBA disampaikan melalui
rekomendasi RAI dan RAI Istimewa
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal
29
Pembubaran
ISBA dilaksanakan oleh Rapat Anggota ISBA dan RAI Istimewa
Pasal
30
Pembubaran
ISBA sekurang-kurangnya harus disetujui 2/3 peserta penuh RAI
Pasal
31
Harta
benda ISBA sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Pemda
Pasal
32
Setiap anggota ISBA wajib
mentaati AD/ART ISBA dan akan dikenakan sanksi organisasi apabila melanggar,
sebagaimana diatur dalam ketentuan terdahulu.
Komentar
Posting Komentar