Langsung ke konten utama

AD/ART ISBA PALEMBANG



AD/ART ISBA PALEMBANG
     AD/ART ISBA PALEMBANG
IKATAN PELAJAR MAHASISWA BANGKA  (ISBA) PALEMBANG
MUKADIMAH
Bahwa negara Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan daerah-daerah yang tersebar diseluruh pelosok tanah air adalah merupakan satu kesatuan. Bangka adalah bagian yang tidak terpisahkan dari negara kesatuan Republik Indonesia.
Menyadari bahwa mahasiswa Indonesia adalah generasi  penerus cita-cita dan perjuangan bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur yang diridhai oleh Tuhan Yang Maha Esa.Pelajar dan Mahasiswa Bangka sebagai bagian dari generasi muda bangsa yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam mewujudkan cita-cita dan perjuangan bangsa Indonesia.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan upaya yang terencana dan bertanggung jawab , maka kami pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Bangka menghimpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman yang berbentuk anggran dasar (AD) sebagai berikut :
                                                                         
ANGGARAN DASAR ISBA PALEMBANG
BAB  I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar  Mahasiswa Bangka yang selanjutnya disebut ISBA
Pasal 2
WAKTU
ISBA Palembang didirikan di Palembang pada tahun 1970 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
ISBA berkedudukan di Palembang
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
AZAS
ISBA berazaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, AD/ART ISBA sebagai landasan operasional
Pasal 5
TUJUAN
Terbinanya insan agamis, akademis, yang berintelektual serta berbakti kepada daerah, bangsa dan negara demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhai Tuhan Yang Maha Esa.

BAB III
SIFAT, KEGIATAN, DAN FUNGSI
Pasal 6
SIFAT
ISBA bersifat kekeluargaan dan independen
Pasal 7
KEGIATAN
Kegiatan ISBA adalah segala sesuatu yang tidak bertentangan dengan AD/ART ISBA
Pasal 8
FUNGSI
ISBA Berfungsi
1.  Sebagai wadah komunikasi,koordinasi dan konsolidasi seluruh pelajar dan mahasiswa Bangka yang ada di Palembang.
2.  Sebagai wadah dalam menampung, menyalurkan dan memperjuangkan  aspirasi pelajar dan mahasiswa Bangka
3.  Sebagai wadah pengembangan dan pemberdayaan pelajar dan mahasiswa Bangka dalam mewujudkan tujuan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAN
Pasal 9
Keanggotan ISBA menganut stelsel pasif, yaitu bahwa setiap pelajar dan mahasiswa bangka yang menempuh pendidikan di Palembang tanpa membedakan agama,suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi dan aspirasi politik adalah anggota yang selanjutnya disebut warga ISBA Palembang. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud pasal 9 ditetapkan dalam anggaran Rumah Tangga ISBA.
BAB V
STRUTUR ORGANISASI
Pasal 10
    


















Ket :
                   = Garis Koordinatif dan Konsultatif
                   = Garis Instuktif

RAPAT ORGANISASI
Pasal 11
1.  Rapat Anggota ISBA (RAI)
2.  Rapat Anggota Rayon (RAR)
3.  Rapat Anggota ISBA Istimewa
BAB VI
PERBENDAHARAAN
Pasal 12
1.  Perbendaharaan ISBA adalah segala harta kekayaan yang menjadi milik ISBA
2.  Perbendaharaan yang dimaksud pada ayat 1 pasal 12 di atas diperoleh dari usaha halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan azas dan tujuan ISBA.
BAB VII
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Pembubaran organisasi dan perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Rapat Anggota ISBA.
BAB VIII
PENJABARAN ANGGARAN DASAR, ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 14
Penjabaran Anggaran Dasar
1.  Penjabaran pasal 7 tentang kegiatan organisasi dirumuskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) ISBA
2.  Penjabaran Anggaran Dasar ISBA tentang hak-hak diluar ayat 1 diatas dirumuskan dalam ART ISBA.
Pasal 15
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur anggaran dasar dimuat dalam peraturan-peraturan yang mempunyai kekuatan tersendiri selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ISBA.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR MAHASISWA BANGKA (ISBA) PALEMBANG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota ISBA terdiri dari anggota biasa
Pasal 2
Anggota Biasa adalah pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Bangka dan atau berdomisili di Bangka yang melanjutkan studinya di Palembang.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK ANGGOTA
1.  Mendapatkan perlakuan yang adil
2.  Menggunakan fasilitas yang tersedia untuk kepentingan pencapaian tujuan organisasi ISBA Palembang
3.  Mengajukan pendapat,saran,kritik dan tuntutan kepada ISBA
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.  Membayar uang iuran anggota (jika diperlukan sesuai dengan keputusan bersama)
2.  Menjaga nama baik organisasi
3.  Berpartisipasi dalam setiap kegiatan ISBA
4.  Mentaati dan melaksanakan AD/ART ISBA serta semua ketentuan –ketentuan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan ISBA
5.  Menjaga dan bertanggung jawab atas fasilitas ISBA
BAB II
SANKSI ORGANISASI
Pasal 4
Sanksi organisasi berupa skorsing dan/ atau pemecatan
Pasal 5
Skorsing dan atau pemecatan dapat dilakukan apabila :
1.  Bertindak atau berprilaku yang melanggar ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan AD/ART ISBA
2.  Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi
Pasal 6
Mekanisme skorsing atau pemecatan
1.  Tuntutan skorsing atau pemecatan dapat diajukan oleh pengurus atau anggota
2.  Sebelum dilakukan skorsing atau pemecatan terhadap pengurus ,harus dilakukan peneguran dua kali terlebih dahulu.
3.  Pelaksanaan skorsing atau pemecatan dilakukan oleh pengurus
Pasal 7
PEMBELAAN
1.  Pengurus yang dikenakan skorsing atau pemecatan diberikan kesempatan untuk membela diri didalam rapat pengambilan keputusan tertinggi atau pada forum yangt dibentuk untuk itu.
2.  Apabila yang bersangkutan tidak menerima keputusan rapat bagaimana pada pasal 7 (1) ,maka dapat diajukan banding dalam rapat anggota
3.  Putusan skorsing atau pemecatan yang diambil dalam rapat sebagaimana pada pasal 7 (2) dianggap sah apabila disetujui sekurang-sekurangnya 2/3 dari jumlah pengurus  yang hadir pada rapat tersebut.
BAB III
KEHILANGAN JABATAN
Pasal 8
Pengurus kehilangan jabatan apabila :
1.  Telah habis masa jabatannya,
2.  Atas permintaan sendiri,
3.  Diberhentikan,
4.  Mangkat atau meninggal dunia,
5.  Selesai masa studinya,
6.  Meninggalkan Sumatera Selatan, Selama tempo maksimal 3 bulan tanpa ada alasan yang jelas.
BAB IV
RAPAT ORGANISASI
Pasal 9
RAPAT ANGGOTA ISBA (RAI)
1.  Rapat Anggota ISBA merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi ISBA,
2.  Rapat Anggota ISBA dilaksanakan satu kali dalam satu periode kepengurusan,
3.  Dalam keadaan luar biasa Rapat Anggota ISBA dapat dilaksanakan menyimpang dari pasal 9 ayat 2.
Pasal 10
WEWENANG
1.  Menetapkan AD/ART ISBA
2.  Menetapkan dan Mengesahkan Rekomendasi ISBA
3.  Meminta, Memberikan Pandangan Umum, Menerima dan Mengesahkan Laporan Pertanggung jawaban Pengurus ISBA periode sebelumnya
4.  Memilih Formatur dan Mide Formatur ISBA
5.  Menetapkan dan Mengesahkan Arah Kebijakan ISBA
Pasal 11
PESERTA RAPAT ANGGOTA ISBA
Peserta Rapat Anggota ISBA adalah :
1.  Pengurus ISBA dan Undangan
2.  Peserta Penuh adalah anggota ISBA
3.  Peserta Peninjau adalah Undangan dan Alumni ISBA
4.  Peserta Penuh mempunyai Hak Bicara dan Hak Suara sedangkan peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara
Pasal 12
TATA TERTIB`
1.  Pimpinan Sidang dalam Rapat Anggota ISBA dipilih dari dan oleh peserta penuh sebanyak 3 (tiga) orang dalam bentuk Presidium.
2.  Setelah laporan pertanggungjawaban pengurus ISBA dinyatakan sah, maka pengurus ISBA diyatakan Demisioner.
RAPAT ANGGOTA ISBA (RAI) ISTIMEWA
Pasal 13
1.  RAI istimewa merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan RAI
2.  RAI istimewa dapat dilaksanakan atas inisiatif pengurus atau anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus dan anggota.
3.  RAI istimewa berwenang meminta laporan pertanggungjawaban pengurus apabila menyimpang dari AD/ART
4.  RAI istimewa berwenang membekukan pengurus yang menyimpang dari AD/ART ISBA.

RAPAT ANGGOTA RAYON
Pasal 14
STATUS
1.  Rapat Anggota Rayon merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Rayon
2.  Rapat Anggota Rayon dilaksanakan satu kali dalam satu periode kepengurusan
3.  Dalam keadaan luar biasa dapat dilaksanakan Rapat Anggota Rayon Istimewa dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Rapat Anggota Rayon
Pasal 15
TUGAS DAN WEWENANG
1.  Menetapkan dan Mengesahkan GBHPK Rayon
2.  Menetapkan dan mengesahkan Rekomendasi Rayon
3.  Memilih Formateur dan dua orang Mide Formatur Rayon
4.  Mendengar, Mengevaluasi, Menerima serta mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Rayon
Pasal 16
TATA TERTIB
1.  Pengurus Rayon bertanggung jawab atas Penyelenggaraan Rapat Anggota Rayon
2.  Peserta Rapat Anggota Rayon terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau
3.  Peserta Penuh adalah Pengurus dan Anggota Rayon dan peserta Peninjau adalah Pengurus ISBA dan Undangan Pengurus Rayon
4.  Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara sedangkan peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara
5.  Pimpinan Rapat Anggota Rayon dipilih dari peserta peninjau oleh peserta penuh yang berbentuk Presidium.
6.  setelah Laporan Pertanggung Jawaban pengurus Rayon dinyatakan sah, maka pengurus rayon dinyatakan Demisioner
B. STRUKTUR PIMPINAN
Pasal 17
STATUS
1.  ISBA Palembang adalah lembaga tertinggi organisasi pelajar dan mahasiswa Bangka di tingkat Sumatera Selatan.
2.  Masa jabatan pengurus ISBA Palembang adalah 1 tahun sejak pelantikan / serah terima jabatan dari pegurus ISBA Demisioner.
Pasal 18
Formasi pengurus ISBA sekurang-kurangnya terdiri dari ketua,wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan  beberapa bidang
Ketua ISBA dipilih dalam Rapat Anggota ISBA
Pasal 19
1.  Melaksanakan hasil-hasil ketetapan RAI
2.  Menyusun dan melaksanakan program kerja ISBA
3.  Pengurus ISBA bertanggung jawab atas terlaksananya RAI
4.  Selambat-lambatnya  20 hari setelah terpilih, Ketua ISBA terpilih berhak melengkapi personalia kepengurusannya.
5.  Dapat Menskorsing, Memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap Anggota / Pengurus.


RAYON ISBA PALEMBANG
Pasal 20
Status
1.  Rayon ISBA adalah organisasi Pelajar dan Mahasiswa Bangka yang dibentuk atas kesepakatan bersama yang disahkan oleh Ketua Umum ISBA Palembang.
2.  Masa Jabatan Pengurus Rayon ISBA adalah 1 tahun sejak serah terima jabatan dari pengurus rayon Demisioner
Pasal 21
Personalia Pengurus
1.  Formasi pengurus rayon sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,Sekretaris, Bendahara dan Beberapa bidang
2.  Ketua Rayon dipilih dalam Rapat Anggota Rayon
3.  Pengurus Rayon disyahkan / dilantik oleh Pengurus ISBA
4.  Ketua Umum Rayon adalah bagian dari pengurus ISBA
Pasal 22
Tugas dan Kewajiban
1.  Menyusun dan Melaksanakan Program Kerja
2.  Memberikan laporan kepada ketua ISBA tentang program kerja diakhir masa kepengurusan
3.  Bertanggung jawab atas terlaksananya Rapat Anggota Rayon
4.  Dalam keadaan tertentu ( luar biasa ) ketua rayon dapat mereshufle anggotanya.
5.  Selembat – lambatnya 20 hari setelah terpilih, Ketua rayon terpilih berhak melengkapi personalia kaepengurusannya.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 23
Keuangan dan kekayaan organisasi ISBA diperoleh dari:
1.  Iuran ISBA
2.  Hasil Usaha Organisasi
3.  Bantuan yang legal, Sah, Ikhlas, dan tidak mengikat
4.  Pemda
Pasal 24
1.  Uang iuran adalah uang yang diterima dari anggota biasa yang besarnya ditetapkan oleh pengurus ISBA pada periode tertentu.
2.  Yang dimaksud dengan Pemda pasal 23 ayat 4 adalah pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka Induk, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah kabupaten Bangka Barat dan Pemerintah Kota Pangkal Pinang.
Pasal 25
INVENTARIS ISBA
Inventaris ISBA adalah segala harta yang bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh ISBA.
BAB VI
LAMBANG ISBA
Pasal 26
1.  Lambang ISBA terdiri dari sepasang tangan yang menopang bola api, Pena dan Buku, Lada, Balok Timah, bertuliskan ISBA, Pita bertuliskan “Serumpun Sebelukar”, Lima Kelopak Bunga Teratai dan Bendera Merah Putih.
2.  Mengenai Bentuk, Model, Format dan penjelasannya diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tersendiri.
BAB VII
ALUMNI ISBA
Pasal 27
1.  Alumni ISBA adalah anggota ISBA yang menyelesaikan studinya atau anggota yang telah meninggalkan perguruan tinggi
2.  Alumni ISBA bersama pengurus ISBA dapat membentuk wadah alumni
3.  Wadah alumni adalah suatu badan yang bersifat kekeluargaan.
BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART ISBA
Pasal 28
1.  Perubahan AD/ART ISBA hanya dapat dilakukan dalam RAI dan RAI Istimewa
2.  Rencana perubahan AD/ART ISBA disampaikan melalui rekomendasi RAI dan RAI Istimewa
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 29
Pembubaran ISBA dilaksanakan oleh Rapat Anggota ISBA dan RAI Istimewa
Pasal 30
Pembubaran ISBA sekurang-kurangnya harus disetujui 2/3 peserta penuh RAI
Pasal 31
Harta benda ISBA sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Pemda
Pasal 32
Setiap anggota ISBA wajib mentaati AD/ART ISBA dan akan dikenakan sanksi organisasi apabila melanggar, sebagaimana diatur dalam ketentuan terdahulu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESUME PENDEKATAN STUDI KASUS TUNGGAL DAN MULTI KASUS

Nama           :Mariyati                       Jurusan             :BimbinganDan Konseling Nim              :2014 141 106              Mata Kuliah      :Studi Kasus Kelas            :6/C                               Dosen Pengampu :Mirnayenti, M.Pd RESUME PENDEKATAN STUDI KASUS TUNGGAL DAN MULTI KASUS 1.     Pendekatan Umum Pendesainan Studi Kasus a.     Definisi Desain Penelitian Desain penelitian adalah keseluruha...

pemikiran Friederich Wilhelm August Froebel

BAB I PENDAHULUAN 1.1    Latar belakang Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang, dimana memiliki sasaran yang berperan dalam melaksanakan pembangunan disegala sektor, baik di sektor industri, perdagangan maupun di sektor pendidikan. Dalam menunjang keberhasilan pembangunan di setiap sektor, maka perlunya peranan pendidikan yang menempatkan manusia sebagai kedudukan sentral dalam pembangunan. Pentingnya peranan pendidikan dalam pembangunan di setiap sektor, maka dapat dikatakan bahwa pendidikan berperan sebagai upaya pencerdasan, pendewasaan, kemandirian manusia yang dilakukan oleh perorangan, kelompok dan lembaga. Upaya ini dimulai sejak berabad-abad silam, pola pendidikan mengalami kemajuan yang pesat berkat kerja keras para pakar pendidikan terdahulu. Adapun tokoh-tokoh yang sangat berpengaruh dalam pengembangan pendidikan, khususnya pendidikan prasekolah adalah Friederich Wilhelm August Froebel atau lebih dikenal dengan sebutan Froebel. Tokoh ini ...

Makalah Konseling Psikologi Individual

Makalah Model-Model Konseling “ Konseling Psikologi Individual ” Di Susun Oleh : Kelompok 3 Nama Kelompok   : 1.      Ayu soraya 2.      Ema kusna haryati 3.      Ika ayu oktaviani 4.      Mariyati 5.      Rahmad shadat 6.      Yogi firnando Semester/Kelas     : Enam    (6) / C Program Stud i       : Bimbingan dan Konseling Dosen Pengasuh    : Erfan Ramdhani, M.Pd., Kons, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas PGRI Palembang 201 6/2017 KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha P e nyayang. Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami . Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW....