Langsung ke konten utama

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH



SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  111  TAHUN 2014
TENTANG BIMBINGAN DAN KONSELING
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang  :  a.  bahwa  dalam  rangka  pengembangan  kompetensi  hidup,
peserta  didik  memerlukan  sistem  layanan  pendidikan  di
satuan   pendidikan   yang   tidak   hanya   mengandalkan
layanan pembelajaran mata pelajaran/bidang studi dan manajemen, tetapi juga layanan bantuan khusus yang lebih bersifat psiko-edukatif melalui layanan bimbingan dan konseling;
b.  bahwa setiap peserta didik satu dengan lainnya berbeda kecerdasan, bakat, minat, kepribadian, kondisi fisik dan latar belakang keluarga serta pengalaman belajar yang menggambarkan adanya perbedaan masalah yang dihadapi peserta didik sehingga memerlukan layanan Bimbingan dan Konseling;
c.   bahwa   Kurikulum   2013   mengharuskan   peserta   didik menentukan            peminatan  akademik,  vokasi,  dan  pilihan lintas            peminatan   serta   pendalaman   peminatan   yang memerlukan layanan  bimbingan dan konseling;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud                  pada  huruf  a,  huruf  b  dan  huruf  c  perlu menetapkan                       Peraturan      Menteri      Pendidikan      dan Kebudayaan                  tentang   Bimbingan   dan   Konseling   pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;


Mengingat    :  1.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan      Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun  2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun    2005    tentang    Standar    Nasional    Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5410);



3.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia
Nomor 4941);

4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2014;

5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah    beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;

6.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun
2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Konselor;

7.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54
Tahun    2013    tentang    Standar    Kompetensi    Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah;

8.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64
Tahun  2013  tentang  Standar  Isi  Pendidikan  Dasar  dan
Menengah;

9.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57
Tahun  2014  tentang  Kurikulum  2013  Sekolah  Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah;

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah;

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN TENTANG BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.



Pasal 1

Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Bimbingan  dan  Konseling  adalah  upaya  sistematis,  objektif,  logis,  dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan                    dan  Konseling  untuk  memfasilitasi  perkembangan  peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.

2.   Konseli adalah penerima layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan.



3.   Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru Bimbingan dan Konseling/konselor.

4.   Guru  Bimbingan  dan  Konseling  adalah  pendidik  yang  berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling.

5.   Satuan  pendidikan  adalah  Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB),  dan  Sekolah  Menengah  Kejuruan/Madrasah Aliyah                Kejuruan/Sekolah      Menengah      Kejuruan      Luar      Biasa (SMK/MAK/SMKLB).

Pasal 2

Layanan  Bimbingan  dan  Konseling  bagi  Konseli  pada  satuan  pendidikan memiliki fungsi:

a.
pemahaman diri dan lingkungan;

b.
fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan;
c.
penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan;
d.
penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir;
e.
pencegahan timbulnya masalah;
f.
perbaikan  dan penyembuhan;
g.
pemeliharaan   kondisi   pribadi   dan   situasi   yang   kondusif
untuk
perkembangan diri Konseli;

h.  pengembangan potensi optimal;
i.   advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif; dan
j.    membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli.

Pasal 3

Layanan Bimbingan dan Konseling memiliki tujuan membantu Konseli mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir.

Pasal 4

Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan dengan asas:

a.  kerahasiaan   sebagaimana   diatur   dalam   kode   etik   Bimbingan   dan
Konseling;

b.  kesukarelaan dalam mengikuti layanan yang diperlukan; c.  keterbukaan dalam memberikan dan menerima informasi; d.  keaktifan dalam penyelesaian masalah;
e.  kemandirian dalam pengambilan keputusan;

f.   kekinian dalam penyelesaian masalah yang berpengaruh pada kehidupan
Konseli;



g.   kedinamisan dalam memandang Konseli dan menggunakan teknik layanan sejalan dengan perkembangan ilmu Bimbingan dan Konseling;

h.  keterpaduan   kerja   antarpemangku   kepentingan   pendidikan   dalam membantu Konseli;

i.    keharmonisan layanan dengan visi dan misi satuan pendidikan, serta nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat;

j.    keahlian dalam pelayanan yang didasarkan pada kaidah-kaidah akademik dan profesional di bidang Bimbingan dan Konseling;

k.   Tut  Wuri  Handayani  dalam  memfasilitasi  setiap  peserta  didik  untuk mencapai tingkat perkembangan yang optimal.


Pasal 5

Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.  diperuntukkan bagi semua dan tidak diskriminatif;
b.  merupakan proses individuasi;
c.  menekankan pada nilai yang positif;
d.   merupakan  tanggung  jawab  bersama  antara kepala satuan pendidikan, Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling, dan pendidik lainnya dalam satuan pendidikan;
e.   mendorong Konseli untuk mengambil dan merealisasikan keputusan secara bertanggungjawab;
f.   berlangsung dalam berbagai latar kehidupan;
g.  merupakan bagian integral dari proses pendidikan;
h.  dilaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia;
i.   bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan;
j.   dilaksanakan  sesuai  standar  dan  prosedur  profesional  Bimbingan  dan
Konseling; dan

k.  disusun berdasarkan kebutuhan Konseli.

Pasal 6

(1) Komponen layanan Bimbingan dan Konseling memiliki 4 (empat) program yang mencakup:

a.  layanan dasar;
b.  layanan peminatan dan perencanaan individual;
c.  layanan responsif; dan
d.  layanan dukungan sistem.
(2) Bidang layanan Bimbingan dan Konseling mencakup:
a.  bidang layanan pribadi;
b.  bidang layanan belajar;
c.  bidang layanan sosial; dan d.  bidang layanan karir.
(3) Komponen layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dan  bidang  layanan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) dituangkan    ke    dalam    program    tahunan    dan    semester    dengan mempertimbangkan komposisi dan proporsi serta alokasi waktu layanan baik di dalam maupun di luar kelas.



(4) Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diselenggarakan di dalam kelas dengan beban belajar 2 (dua) jam perminggu.

(5) Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diselenggarakan di luar kelas, setiap kegiatan layanan disetarakan dengan beban belajar 2 (dua) jam perminggu.


Pasal 7

(1) Strategi layanan Bimbingan dan Konseling dibedakan atas:

a.  jumlah individu yang dilayani;

b.  permasalahan; dan

c.  cara komunikasi layanan.

(2) Strategi layanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan jumlah individu yang dilayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui layanan individual, layanan kelompok, layanan klasikal, atau kelas besar.

(3) Strategi  layanan  Bimbingan  dan  Konseling  berdasarkan  permasalahan sebagaimana                       dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b  dilaksanakan  melalui pembimbingan, konseling, atau advokasi.

(4) Strategi layanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan cara komunikasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui tatap muka atau media.


Pasal 8

(1) Mekanisme layanan Bimbingan dan Konseling meliputi:

a.  mekanisme pengelolaan; dan

b.  mekanisme penyelesaian masalah.

(2) Mekanisme  pengelolaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a merupakan langkah-langkah dalam pengelolaan program Bimbingan dan Konseling    pada   satuan   pendidikan   yang   meliputi   langkah:   analisis kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengembangan program.

(3) Mekanisme penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh Konselor dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling kepada Konseli atau peserta didik yang meliputi langkah: identifikasi, pengumpulan data, analisis, diagnosis, prognosis, perlakuan, evaluasi, dan tindak lanjut pelayanan.

(4) Program Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi untuk mengetahui keberhasilan layanan dan pengembangan program lebih lanjut.

Pasal 9

(1) Layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan dilakukan oleh
Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling.

(2) Tanggung  jawab  pelaksanaan  layanan  Bimbingan  dan  Konseling  pada satuan pendidikan dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling.



(3) Pada satuan pendidikan yang mempunyai lebih dari satu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling  kepala satuan pendidikan menugaskan seorang koordinator.
(4) Tanggung jawab pengelolaan program layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan.
(5) Dalam  melaksanakan  layanan,  Konselor  atau  Guru  Bimbingan  dan Konseling dapat bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di dalam dan di luar satuan pendidikan.
(6) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendukung pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling yang dilakukan dalam bentuk antara lain: mitra layanan, sumber data/informasi, konsultan, dan narasumber melalui strategi layanan kolaborasi, konsultasi, kunjungan, ataupun alih-tangan kasus.


Pasal 10

(1) Penyelenggaraan   Bimbingan   dan   Konseling   pada   SD/MI   atau   yang sederajat dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling.

(2) Penyelenggaraan  Bimbingan  dan  Konseling  pada  SMP/MTs  atau  yang sederajat,                  SMA/MA  atau  yang  sederajat,  dan  SMK/MAK  atau  yang sederajat dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dengan rasio satu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling melayani
150 orang Konseli atau peserta didik.


Pasal 11

(1) Guru  Bimbingan  dan  Konseling  dalam  jabatan  yang  belum  memiliki kualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan kompetensi Konselor, secara bertahap ditingkatkan kompetensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Calon  Konselor  atau  Guru  Bimbingan  dan  Konseling  harus  memiliki kualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus pendidikan profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.


Pasal 12

(1) Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling menggunakan Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Pedoman Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu   diatur  lebih  rinci  dalam  bentuk  panduan  operasional  layanan Bimbingan dan Konseling.

(3) Panduan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.


Pasal 13

Semua ketentuan tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam Peraturan Menteri yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.



Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2014

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.
MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1544

Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.


Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011985032001

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESUME PENDEKATAN STUDI KASUS TUNGGAL DAN MULTI KASUS

Nama           :Mariyati                       Jurusan             :BimbinganDan Konseling Nim              :2014 141 106              Mata Kuliah      :Studi Kasus Kelas            :6/C                               Dosen Pengampu :Mirnayenti, M.Pd RESUME PENDEKATAN STUDI KASUS TUNGGAL DAN MULTI KASUS 1.     Pendekatan Umum Pendesainan Studi Kasus a.     Definisi Desain Penelitian Desain penelitian adalah keseluruha...

pemikiran Friederich Wilhelm August Froebel

BAB I PENDAHULUAN 1.1    Latar belakang Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang, dimana memiliki sasaran yang berperan dalam melaksanakan pembangunan disegala sektor, baik di sektor industri, perdagangan maupun di sektor pendidikan. Dalam menunjang keberhasilan pembangunan di setiap sektor, maka perlunya peranan pendidikan yang menempatkan manusia sebagai kedudukan sentral dalam pembangunan. Pentingnya peranan pendidikan dalam pembangunan di setiap sektor, maka dapat dikatakan bahwa pendidikan berperan sebagai upaya pencerdasan, pendewasaan, kemandirian manusia yang dilakukan oleh perorangan, kelompok dan lembaga. Upaya ini dimulai sejak berabad-abad silam, pola pendidikan mengalami kemajuan yang pesat berkat kerja keras para pakar pendidikan terdahulu. Adapun tokoh-tokoh yang sangat berpengaruh dalam pengembangan pendidikan, khususnya pendidikan prasekolah adalah Friederich Wilhelm August Froebel atau lebih dikenal dengan sebutan Froebel. Tokoh ini ...

Makalah Konseling Psikologi Individual

Makalah Model-Model Konseling “ Konseling Psikologi Individual ” Di Susun Oleh : Kelompok 3 Nama Kelompok   : 1.      Ayu soraya 2.      Ema kusna haryati 3.      Ika ayu oktaviani 4.      Mariyati 5.      Rahmad shadat 6.      Yogi firnando Semester/Kelas     : Enam    (6) / C Program Stud i       : Bimbingan dan Konseling Dosen Pengasuh    : Erfan Ramdhani, M.Pd., Kons, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas PGRI Palembang 201 6/2017 KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha P e nyayang. Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami . Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW....