SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
111 TAHUN 2014
TENTANG BIMBINGAN
DAN KONSELING
PADA PENDIDIKAN DASAR
DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengembangan kompetensi
hidup,
peserta didik memerlukan
sistem
layanan pendidikan di
satuan pendidikan yang
tidak
hanya
mengandalkan
layanan
pembelajaran mata pelajaran/bidang
studi dan manajemen, tetapi juga
layanan bantuan khusus yang lebih bersifat psiko-edukatif melalui layanan bimbingan dan
konseling;
b. bahwa setiap peserta
didik satu dengan lainnya
berbeda kecerdasan, bakat, minat, kepribadian, kondisi fisik dan
latar belakang keluarga serta pengalaman belajar yang
menggambarkan adanya perbedaan masalah yang dihadapi peserta didik sehingga
memerlukan layanan Bimbingan dan Konseling;
c. bahwa Kurikulum 2013
mengharuskan peserta
didik menentukan peminatan akademik, vokasi, dan pilihan lintas peminatan serta
pendalaman peminatan yang memerlukan layanan bimbingan dan
konseling;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf
a,
huruf
b
dan
huruf
c
perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Bimbingan dan
Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor
20
Tahun 2003
tentang
Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005
tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun
2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19
Tahun
2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5410);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor
4941);
4.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2014;
5.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali
diubah
terakhir
dengan
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
6. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional
Nomor 27 Tahun
2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi
Konselor;
7. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
54
Tahun 2013
tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan
Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64
Tahun
2013
tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah;
9. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57
Tahun 2014 tentang
Kurikulum
2013 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
58
Tahun
2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
59
Tahun
2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60
Tahun
2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN TENTANG BIMBINGAN DAN KONSELING PADA
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal
1
Dalam
peraturan menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bimbingan
dan
Konseling
adalah
upaya
sistematis,
objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor
atau guru Bimbingan dan Konseling untuk
memfasilitasi perkembangan peserta
didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.
2. Konseli adalah penerima layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan.
3. Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan telah
lulus pendidikan profesi guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
4. Guru Bimbingan dan Konseling
adalah
pendidik
yang
berkualifikasi
akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang
Bimbingan dan Konseling dan memiliki
kompetensi di bidang Bimbingan dan
Konseling.
5. Satuan pendidikan adalah Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB),
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB),
dan
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar
Biasa (SMK/MAK/SMKLB).
Pasal
2
Layanan
Bimbingan
dan
Konseling
bagi Konseli pada satuan
pendidikan
memiliki fungsi:
|
a.
|
pemahaman diri
dan lingkungan;
|
|
|
b.
|
fasilitasi
pertumbuhan dan perkembangan;
|
|
|
c.
|
penyesuaian
diri dengan diri sendiri dan lingkungan;
|
|
|
d.
|
penyaluran
pilihan pendidikan, pekerjaan, dan
karir;
|
|
|
e.
|
pencegahan
timbulnya masalah;
|
|
|
f.
|
perbaikan dan penyembuhan;
|
|
|
g.
|
pemeliharaan kondisi pribadi dan
situasi yang
kondusif
|
untuk
|
perkembangan diri Konseli;
h. pengembangan
potensi optimal;
i.
advokasi diri terhadap perlakuan
diskriminatif; dan
j. membangun adaptasi pendidik
dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan
sesuai dengan latar belakang pendidikan,
bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli.
Pasal
3
Layanan Bimbingan dan Konseling memiliki tujuan membantu
Konseli mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir.
Pasal
4
Layanan Bimbingan
dan Konseling dilaksanakan dengan
asas:
a. kerahasiaan sebagaimana diatur
dalam kode
etik
Bimbingan dan
Konseling;
b.
kesukarelaan
dalam mengikuti layanan yang
diperlukan; c. keterbukaan dalam memberikan dan menerima informasi; d. keaktifan
dalam penyelesaian masalah;
e. kemandirian dalam pengambilan
keputusan;
f. kekinian dalam penyelesaian
masalah yang berpengaruh pada kehidupan
Konseli;
g. kedinamisan
dalam memandang Konseli
dan menggunakan teknik layanan
sejalan dengan perkembangan ilmu Bimbingan dan Konseling;
h. keterpaduan
kerja
antarpemangku kepentingan pendidikan dalam membantu Konseli;
i. keharmonisan layanan dengan visi dan misi satuan pendidikan, serta nilai dan norma kehidupan yang berlaku di
masyarakat;
j. keahlian dalam pelayanan yang didasarkan
pada kaidah-kaidah akademik
dan profesional di bidang Bimbingan dan Konseling;
k. Tut
Wuri
Handayani
dalam
memfasilitasi setiap peserta didik
untuk
mencapai tingkat perkembangan yang optimal.
Pasal
5
Layanan Bimbingan
dan Konseling dilaksanakan
berdasarkan prinsip:
a. diperuntukkan
bagi semua dan tidak diskriminatif;
b. merupakan proses individuasi;
c. menekankan pada nilai yang positif;
d. merupakan tanggung
jawab bersama antara kepala
satuan pendidikan, Konselor
atau guru Bimbingan dan Konseling, dan
pendidik lainnya dalam satuan pendidikan;
e. mendorong Konseli untuk mengambil dan merealisasikan keputusan secara
bertanggungjawab;
f.
berlangsung dalam berbagai latar
kehidupan;
g. merupakan bagian integral dari proses pendidikan;
h. dilaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia;
i.
bersifat fleksibel dan adaptif serta
berkelanjutan;
j. dilaksanakan sesuai standar
dan
prosedur profesional Bimbingan dan
Konseling;
dan
k. disusun
berdasarkan kebutuhan Konseli.
Pasal
6
(1) Komponen layanan Bimbingan dan Konseling memiliki
4 (empat) program yang mencakup:
a. layanan
dasar;
b. layanan peminatan dan perencanaan individual;
c. layanan responsif; dan
d. layanan dukungan sistem.
(2) Bidang layanan Bimbingan dan Konseling mencakup:
a. bidang layanan pribadi;
b. bidang layanan belajar;
c.
bidang
layanan sosial; dan d. bidang layanan karir.
(3)
Komponen layanan Bimbingan dan
Konseling sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan bidang
layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
dituangkan ke dalam
program tahunan dan
semester dengan mempertimbangkan komposisi dan proporsi serta alokasi
waktu layanan baik di dalam
maupun di luar kelas.
(4) Layanan Bimbingan dan Konseling
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diselenggarakan di dalam kelas dengan
beban belajar 2 (dua) jam perminggu.
(5) Layanan Bimbingan dan Konseling
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diselenggarakan
di luar kelas, setiap kegiatan layanan disetarakan dengan
beban belajar 2 (dua) jam perminggu.
Pasal
7
(1) Strategi layanan Bimbingan dan Konseling
dibedakan atas:
a. jumlah
individu yang dilayani;
b. permasalahan; dan
c. cara
komunikasi layanan.
(2) Strategi
layanan Bimbingan
dan Konseling
berdasarkan jumlah individu
yang dilayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui layanan individual,
layanan kelompok, layanan klasikal, atau kelas besar.
(3) Strategi
layanan Bimbingan dan Konseling
berdasarkan
permasalahan
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1) huruf b dilaksanakan
melalui
pembimbingan, konseling, atau advokasi.
(4) Strategi layanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan
cara komunikasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan melalui tatap muka atau media.
Pasal
8
(1) Mekanisme layanan Bimbingan dan Konseling
meliputi:
a. mekanisme
pengelolaan; dan
b. mekanisme
penyelesaian masalah.
(2)
Mekanisme pengelolaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan langkah-langkah dalam pengelolaan program Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan yang
meliputi langkah: analisis kebutuhan, perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengembangan program.
(3)
Mekanisme penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh Konselor
dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling kepada
Konseli atau peserta
didik yang meliputi langkah: identifikasi, pengumpulan data, analisis, diagnosis, prognosis, perlakuan, evaluasi, dan
tindak lanjut pelayanan.
(4) Program Bimbingan dan Konseling
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi
untuk mengetahui keberhasilan layanan
dan pengembangan program lebih lanjut.
Pasal
9
(1) Layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan
dilakukan oleh
Konselor
atau Guru Bimbingan dan Konseling.
(2) Tanggung
jawab
pelaksanaan layanan Bimbingan
dan Konseling pada satuan pendidikan dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan
dan Konseling.
(3)
Pada satuan pendidikan yang mempunyai lebih dari satu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling kepala satuan pendidikan menugaskan seorang koordinator.
(4) Tanggung jawab pengelolaan program layanan Bimbingan
dan Konseling pada satuan pendidikan
dilakukan oleh kepala satuan
pendidikan.
(5)
Dalam melaksanakan
layanan,
Konselor atau Guru Bimbingan
dan
Konseling dapat bekerja sama dengan berbagai
pemangku kepentingan di dalam
dan di luar satuan pendidikan.
(6) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) mendukung pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling yang dilakukan dalam
bentuk antara lain: mitra layanan, sumber data/informasi, konsultan,
dan narasumber melalui strategi layanan kolaborasi, konsultasi, kunjungan,
ataupun alih-tangan kasus.
Pasal
10
(1) Penyelenggaraan Bimbingan
dan Konseling pada
SD/MI atau yang
sederajat dilakukan oleh Konselor
atau Guru Bimbingan dan Konseling.
(2) Penyelenggaraan Bimbingan dan
Konseling pada SMP/MTs
atau yang sederajat, SMA/MA atau yang sederajat, dan SMK/MAK
atau
yang
sederajat dilakukan oleh Konselor
atau Guru Bimbingan dan Konseling
dengan rasio satu Konselor atau Guru Bimbingan
dan Konseling melayani
150
orang Konseli atau peserta didik.
Pasal
11
(1) Guru Bimbingan dan Konseling dalam
jabatan yang belum memiliki kualifikasi akademik Sarjana
Pendidikan (S-1) dalam
bidang bimbingan dan konseling dan kompetensi Konselor, secara bertahap ditingkatkan kompetensinya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Calon
Konselor atau Guru Bimbingan
dan Konseling harus
memiliki kualifikasi akademik Sarjana
Pendidikan (S-1) dalam
bidang bimbingan dan konseling dan telah
lulus pendidikan profesi Guru Bimbingan
dan Konseling/Konselor.
Pasal
12
(1) Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling menggunakan Pedoman Bimbingan dan Konseling pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pedoman Bimbingan dan Konseling sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) perlu diatur lebih
rinci
dalam
bentuk
panduan
operasional
layanan
Bimbingan dan Konseling.
(3)
Panduan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun dan ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur
Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal
13
Semua ketentuan tentang bimbingan
dan konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah
dalam Peraturan Menteri yang sudah
ada sebelum Peraturan Menteri ini
berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal
14
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014
MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2014 NOMOR 1544
Salinan
sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP
195812011985032001
Komentar
Posting Komentar