Langsung ke konten utama

SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG BIMBINGAN DAN KONSELINGPADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH. PEDOMAN BIMBINGAN DAN KONSELING

SALINAN LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111 TAHUN 2014
TENTANG
BIMBINGAN DAN KONSELINGPADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
PEDOMAN BIMBINGAN DAN KONSELING I.  PENDAHULUAN
Pada Abad ke-21, setiap peserta didik dihadapkan pada situasi kehidupan yang  kompleks,  penuh peluang dan tantangan serta ketidakmenentuan. Dalam konstelasi kehidupan tersebut setiap peserta didik memerlukan berbagai kompetensi hidup untuk berkembang   secara efektif, produktif, dan bermartabat serta bermaslahat bagi diri sendiri dan lingkungannya.

Pengembangan kompetensi hidup memerlukan sistem layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang tidak hanya mengandalkan layanan pembelajaran mata pelajaran/bidang studi dan manajemen saja, tetapi juga layanan khusus yang bersifat psiko-edukatif melalui layanan bimbingan dan konseling. Berbagai aktivitas bimbingan dan konseling dapat diupayakan untuk  mengembangkan potensi dan kompetensi hidup peserta didik/konseli   yang efektif serta memfasilitasi mereka secara sistematik, terprogram, dan kolaboratif agar setiap peserta didik/konseli   betul-betul mencapai kompetensi perkembangan atau pola perilaku yang diharapkan.

Kurikulum   2013   memuat   program   peminatan   peserta   didik   yang merupakan suatu proses pemilihan dan pengambilan keputusan oleh peserta didik yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang  ada  pada  satuan  pendidikan.  Muatan  peminatan  peserta  didik meliputi peminatan kelompok mata pelajaran, mata pelajaran, lintas peminatan, pendalaman peminatan dan ekstra kurikuler. Dalam konteks tersebut, layanan  bimbingan dan konseling membantu peserta didik untuk memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusan dirinya secara bertanggungjawab sehingga mencapai kesuksesan, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam kehidupannya. Di samping itu, bimbingan dan konseling membantu peserta didik/konseli   dalam memilih, meraih dan mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera.

Sesuai dengan arah dan spirit Kurikulum 2013, paradigma bimbingan dan konseling memandang bahwa setiap peserta didik/konseli memiliki potensi untuk berkembang secara optimal. Perkembangan optimal bukan sebatas tercapainya prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual dan minat yang dimiliki, melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang memungkinkan peserta didik mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggungjawab serta memiliki daya adaptasi tinggi terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya.
Setiap peserta didik/konseli satu dengan lainnya berbeda dalam hal kecerdasan, bakat, minat, kepribadian, kondisi fisik dan latar belakang keluarga serta pengalaman belajarnya. Perbedaan tersebut menggambarkan adanya variasi kebutuhan pengembangan secara utuh dan optimal melalui layanan bimbingan dan konseling. Layanan bimbingan dan konseling mencakup  kegiatan  yang  bersifat  pencegahan,  perbaikan  dan penyembuhan, pemeliharaan dan pengembangan.

Layanan bimbingan dan konseling dalam implementasi kurikulum 2013 dilaksanakan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling sesuai dengan tugas pokoknya dalam upaya membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional, dan khususnya membantu peserta didik/konseli mencapai perkembangan diri yang optimal, mandiri, sukses, sejahtera dan bahagia dalam kehidupannya. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kolaborasi dan sinergisitas kerja antara konselor atau guru bimbingan dan konseling, guru mata pelajaran, pimpinan sekolah/madrasah, staf administrasi, orang tua, dan pihak lainyang dapat membantu kelancaran proses dan pengembangan peserta didik/konseli secara utuh dan optimal dalam bidang pribadi, sosial, belajar, dan karir.



II. TUJUAN

Pedoman ini dimaksudkan untuk memberi arah penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling dalam implementasi kurikulum 2013. Secara khusus bertujuan untuk:

1. Memfasilitasi Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dalam merencanakan,   melaksanakan,   mengevaluasi   dan   tindak   lanjut layanan bimbingan dan konseling;

2.  Memberi acuan dalam mengembangkan program layanan bimbingan dan konseling secara utuh dan optimal dengan memperhatikan hasil evaluasi dan daya dukung sarana dan prasarana yang dimiliki;

3. Memberi   acuan   dalam   monitoring,   evaluasi   dan   supervisi penyelenggaraan bimbingan dan konseling.



III. PENGGUNA

Pengguna pedoman ini mencakup pihak-pihak sebagai berikut.

1.  Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling;

2.  Pimpinan satuan pendidikan;

3. Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;

4.  Pengawas pendidikan dan pengawas bimbingan dan konseling;

5.  Lembaga  pendidikan  calon  guru  bimbingan  dan  konseling  atau konselor;

6.  Organisasi profesi bimbingan dan konseling; dan

7.  Komite sekolah/madrasah.
IV. LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING

Bimbingan dan konseling sebagai layanan profesional pada satuan pendidikan dilakukan olehtenaga pendidik profesional yaitu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling. Konselor adalah seseorang yang berkualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor.Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling  yangdihasilkan Lembaga Pendidikan  Tinggi Kependidikan (LPTK) dapat ditugasi sebagai Guru Bimbingan dan Konseling untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling    pada satuan pendidikan.

Guru Bimbingan dan Konseling yang bertugas pada satuan pendidikan tetapi   belum   memiliki   kualifikasi   akademik   dan   kompetensi   yang ditentukan,   secara bertahap ditingkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya sehingga mencapai standar  yang ditentukan sebagaimana yang diatur dalam Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor yaitu Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Program Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (PPGBK/K) menghasilkan tenaga pendidik profesional dalam bidang bimbingan dan konseling/ Konselor. Kurikulum pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling   sama dengan   kurikulum pendidikan profesi konselor, dengan demikian lulusan program PPGBK/K menghasilkan pendidik profesional dalam bidang bimbingan dan konseling yang disebut konselor atau guru bimbingan dan konseling yang dianugerahi gelar Gr.Kons.

A. Pengertian

Pengertian beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.

1. Bimbingan dan Konselingsebagai bagian integral dari pendidikan adalah upaya memfasilitasi dan memandirikan peserta didik dalam rangka tercapainya perkembangan yang utuh dan optimal.

2.  Layanan Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian, dalam wujud kemampuan memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan diri secara bertanggung jawab sehingga mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupannya.

Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan secara langsung (tatap muka) antara guru bimbingan dan konseling   atau konselor dengan konseli dan tidak langsung (menggunakan media tertentu), dan diberikan secara individual (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani satu orang), kelompok (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani lebih dari satu orang), klasikal (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani lebih dari satuan kelompok), dan kelas besar atau
lintas kelas (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani lebih dari satuan klasikal).

3.  Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor.

4.  Guru Bimbingan dan Konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik    minimal   Sarjana   Pendidikan   (S-1)   dalam   bidang Bimbingan     dan  Konseling  dan  memiliki  kompetensi  di  bidang Bimbingan dan Konseling.

5. Konseli adalah penerima layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikandalam rangka realisasi tugas-tugas perkembangan secara    utuh    dan    optimalserta    mencapaikemandirian    dalam kehidupannya.

6.  Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling di satuan pendidikan bertugas    merencanakan,     melaksanakan,     mengevaluasi     dan melakukan tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling.



B. Fungsi  dan Tujuan Bimbingan dan Konseling

1.  Fungsi layanan bimbingan dan konseling terdiri dari;

a.        Pemahaman yaitu membantu konseli agar memiliki pemahaman yang    lebih   baik       terhadap   dirinya   dan    lingkungannya (pendidikan, pekerjaan,  budaya, dan norma agama).
b.        Fasilitasi yaitu memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras  dan seimbang seluruh aspek pribadinya.
c.        Penyesuaian yaitu membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri    dengan  diri  sendiri  dan  dengan   lingkungannya  secara dinamis dan konstruktif.
d.        Penyaluran yaitu membantu konseli merencanakan pendidikan, pekerjaan    dan  karir  masa  depan,  termasuk   juga  memilih program  peminatan,  yang  sesuai  dengan  kemampuan,  minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadiannya.
e.        Adaptasi yaitu membantu para pelaksana pendidikan termasuk kepala satuan pendidikan, staf administrasi,dan guru mata pelajaran atau guru  kelas  untuk menyesuaikan  program dan aktivitas pendidikan dengan latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan peserta didik/konseli.
f.        Pencegahan   yaitu   membantu   peserta   didik/konseli   dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan timbulnya masalah dan berupaya  untuk  mencegahnya,  supaya  peserta  didik/konseli tidak mengalami masalah dalam kehidupannya.
g.        Perbaikan    dan    Penyembuhan    yaitu    membantu    peserta didik/konseli   yang   bermasalah   agar    dapat   memperbaiki kekeliruan   berfikir, berperasaan,  berkehendak, dan bertindak. Konselor    atau   guru   bimbingan   dan   konseling   melakukan
memberikan perlakuan terhadap konseli supaya memiliki pola fikir yang rasional dan memiliki perasaan yang tepat, sehingga konseli berkehendak merencanakan dan melaksanakan tindakan yang produktif dan normatif.
h.        Pemeliharaan  yaitu  membantu  peserta  didik/konseli   supaya dapat    menjaga    kondisi   pribadi   yang   sehat-normal    dan mempertahankan  situasi  kondusif    yang telah tercipta  dalam dirinya.
i.        Pengembangan  yaitu  menciptakan  lingkungan   belajar  yang kondusif,    yang      memfasilitasi      perkembangan      peserta didik/konseli   melalui   pembangunan   jejaring   yang   bersifat kolaboratif.
j.        Advokasi    yaitu    membantu    peserta    didik/konseli    berupa pembelaan terhadap hak-hak konseli yang mengalami perlakuan diskriminatif.


2.  Tujuan layanan bimbingan dan konseling

Tujuan umum layanan bimbingan dan konseling adalah membantu peserta didik/konseli agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian dalam kehidupannya serta menjalankan tugas-tugas perkembangannya  yang  mencakup  aspek  pribadi,  sosial,  belajar, karir secara utuh dan optimal. Tujuan khusus layanan bimbingan dan konseling adalah membantu konseli agar mampu: (1) memahami dan menerima diri dan lingkungannya; (2) merencanakan kegiatan penyelesaian studi,  perkembangan karir dan kehidupannya di masa yang akan datang; (3) mengembangkan   potensinya seoptimal mungkin;   (4)   menyesuaikan   diri   dengan   lingkungannya;   (5) mengatasi hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam kehidupannya  dan  (6)  mengaktualiasikan      dirinya  secara bertanggung jawab.



C. Asas dan Prinsip Bimbingan dan Konseling

1.  Asas  layanan bimbingan dan konseling

a. Kerahasiaan yaitu asas layanan yang menuntut konselor atau guru bimbingan dan konseling merahasiakan segenap data dan keterangan tentang peserta didik/konseli, sebagaimana diatur dalam kode etik bimbingan dan konseling.

b. Kesukarelaan,   yaitu   asas   kesukaan   dan   kerelaan   peserta didik/konseli mengikuti layanan yang diperlukannya.

c.  Keterbukaan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan  konseling  yang  bersifat  terbuka  dan  tidak  berpura-pura dalam memberikan dan menerima informasi.

d. Keaktifan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling  kepada  peserta  didik/konseli  memerlukan  keaktifan dari kedua belah pihak.
e.  Kemandirian yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling   yang merujuk pada tujuan agar peserta didik/ konseli mampu mengambil keputusan pribadi, sosial, belajar, dan karir secara mandiri.

f.    Kekinian yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berorientasi pada perubahan  situasi dan kondisi masyarakat    di   tingkat  lokal,   nasional  dan  global  yang berpengaruh kuat terhadap kehidupan peserta didik/konseli.

g.  Kedinamisan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan    konseling   yang   berkembang   dan   berkelanjutan   dalam memandang tentang hakikat manusia, kondisi-kondisi perubahan perilaku,    serta  proses  dan  teknik  bimbingan  dan  konseling sejalan perkembangan ilmu bimbingan dan konseling.

h. Keterpaduan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang   terpadu antara   tunjuan bimbingan dan konseling dengan tujuan pendidikan dan nilai – nilai luhur yang dijunjung tinggi dan dilestarikan oleh masyarakat.

i.    Keharmonisan yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling   yang selaras dengan visi dan misi sekolah, nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat.

j.    Keahlian yaitu asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling berdasarkan atas kaidah-kaidah akademik dan etika profesional,  dimana  layanan  bimbingan  dan  konseling  hanya dapat diampu oleh tenaga ahli bimbingan dan konseling.

k. Tut   wuri   handayani   yaitu   suatu   asas   pendidikan   yang mengandung  makna bahwa  konseloratau guru bimbingan dan konseling sebagai pendidik harus memfasilitasi setiap peserta didik/konseli untuk mencapai tingkat perkembangan yang utuh dan optimal.



2.  Prinsip bimbingan dan konseling

a. Bimbingan  dan  konseling  diperuntukkan  bagi  semua  peserta didik/konseli dan tidak diskriminatif. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua peserta didik/konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa tanpa diskriminatif.

b. Bimbingan  dan  konseling  sebagai  proses  individuasi.  Setiap peserta didik bersifat unik (berbeda satu sama lainnya) dan dinamis, dan melalui bimbingan peserta didik/konseli dibantu untuk menjadi dirinya sendiri secara utuh.

c.  Bimbingan    dan    konseling    menekankan   nilai-nilai    positif.
Bimbingan   dan   konseling   merupakan   upaya   memberikan bantuan kepada konseli untuk membangun pandangan positif dan mengembangkan nilai-nilai positif yang ada pada dirinya dan
lingkungannya.

d. Bimbingan dan konseling merupakan tanggung jawab bersama.
Bimbingan dan konseling bukan hanya tanggung jawab konselor atau guru bimbingan dan konseling, tetapi tanggungjawab guru- guru dan pimpinan satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangan serta peran masing-masing.

e. Pengambilan keputusan merupakan hal yang esensial dalam bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling diarahkan untuk membantu peserta didik/konseli agar dapat melakukan pilihan    dan    mengambil    keputusan    serta    merealisasikan keputusannya secara bertanggungjawab.

f.    Bimbingan  dan  konseling  berlangsung  dalam  berbagai  setting (adegan)    kehidupan.   Pemberian   pelayanan   bimbingan   dan konseling  tidak  hanya  berlangsung  pada  satuan  pendidikan, tetapi    juga   di   lingkungan   keluarga,   perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya.

g. Bimbingan  dan  konseling  merupakan  bagian  integral  dari pendidikan. Penyelenggaraan bimbingan dan konseling tidak terlepas dari upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

h. Bimbingan  dan  konseling  dilaksanakan  dalam  bingkai  budaya Indonesia. Interaksi antar guru bimbingan dan konseling atau konselor  dengan  peserta  didik  harus  senantiasa  selaras  dan serasi dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh kebudayaan dimana layanan itu dilaksanakan.

i.    Bimbingan  dan  konseling  bersifat  fleksibel  dan  adaptif  serta berkelanjutan. Layanan bimbingan dan konseling harus mempertimbangkan    situasi  dan  kondisi  serta  daya  dukung sarana dan prasarana yang tersedia.

j.    Bimbingan dan konseling diselenggarakan oleh tenaga profesional dan kompeten. Layanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh tenaga pendidik profesional yaitu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling  yang  berkualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dari Lembaga Pendidikan  Tinggi  Kependidikan yang terakreditasi.

k. Program  bimbingan  dan  konseling  disusun  berdasarkan  hasil analisis kebutuhan peserta didik/konseli dalam berbagai aspek perkembangan.

l.    Program bimbingan dan konseling dievaluasi untuk mengetahui keberhasilan layanan dan pengembangan program lebih lanjut.



D. Komponen Bimbingan dan Konseling

Layanan bimbingan dan konseling sebagai layanan profesional yang diselenggarakan pada satuan pendidikan    mencakup komponen program, bidang layanan, struktur dan program layanan, kegiatan dan alokasi waktu layanan. Komponen program meliputi layanan dasar, layanan peminatan dan perencanaan individual, layanan responsif, dan
dukungan  sistem,  sedangkan  bidang  layanan     terdiri  atas  bidang layanan pribadi, sosial, belajar, dan karir.

Komponen program  dan bidang layanan dituangkan ke dalam program tahunan   dan   semesteran   dengan   mempertimbangkan   komposisi, proporsi dan alokasi waktu layanan,   baik di dalam maupun di luar kelas.

Program kerja layanan bimbingan dan konseling disusun berdasarkan hasil analisis kebutuhan peserta didik/konseli dan struktur program dengan menggunakan sistematika minimal meliputi:  rasional, visi dan misi, deskripsi kebutuhan, komponen program, bidang layanan, rencana operasional,  pengembangan  tema/topik,  pengembangan  RPLBK, evaluasi-pelaporan-tindak lanjut, dan anggaran biaya.

1.  Komponen Program

Layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan secara keseluruhan   dikemas dalam empat komponen layanan, yaitu komponen: (a) layanan dasar, (b) layanan peminatan dan perencanaan individual, (c) layanan responsif, dan (d) dukungan sistem.

a. Layanan Dasar

1)  Pengertian

Layanan dasar diartikan sebagai proses pemberian bantuan kepada seluruh konseli melalui kegiatan penyiapan pengalaman terstruktur secara klasikal atau kelompok yang dirancang dan dilaksanakan secara sistematis dalam rangka mengembangkan kemampuan penyesuaian diri yang efektif sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan (yang dituangkan sebagai standar kompetensi kemandirian).

2)  Tujuan

Layanan dasar bertujuan membantu semua konseli agar memperoleh perkembangan yang normal, memiliki mental yang  sehat,  dan  memperoleh  keterampilan  hidup,  atau dengan kata lain membantu konseli agar mereka dapat mencapai tugas-tugas perkembangannya secara optimal. Secara rinci tujuan pelayanan ini dapat dirumuskan sebagai upaya untuk membantu konseli agar (1) memiliki kesadaran (pemahaman) tentang diri dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, sosial budaya dan agama), (2) mampu mengembangkan keterampilan untuk mengidentifikasi tanggung jawab atau seperangkat tingkah laku yang layak bagi penyesuaian diri dengan lingkungannya, (3) mampu memenuhi kebutuhan dirinya dan mampu mengatasi masalahnya sendiri, dan (4) mampu mengembangkan dirinya dalam rangka mencapai tujuan hidupnya.

Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dalam komponen layanan dasar antara lain; asesmen kebutuhan,  bimbingan klasikal, bimbingan kelompok, pengelolaan media informasi, dan layanan bimbingan dan konseling lainnya.
3)  Fokus Pengembangan

Untuk mencapai tujuan tersebut, fokus pengembangan kegiatan yang dilakukan diarahkan pada perkembangan aspek-aspek pribadi, sosial, belajar dan karir. Semua ini berkaitan erat dengan upaya membantu peserta didik/konseli dalam upaya mencapai tugas-tugas perkembangan dan tercapainya kemandirian dalam kehidupannya.


b. Layanan Peminatan dan Perencanaan Individual

1)  Pengertian

Peminatan adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi  pilihan  minat,  bakat dan/atau kemampuan peserta didik/konseli dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran dan/atau muatan kejuruan.Peminatan peserta didik dalam Kurikulum 2013 mengandung makna: (1) suatu  pembelajaran  berbasis minat peserta  didik  sesuai  kesempatan  belajar  yang  ada  dalam satuan pendidikan; (2) suatu proses pemilihan dan penetapan peminatan belajar yang ditawarkan oleh satuan pendidikan; (3) merupakan suatu proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik tentang peminatan belajar  yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan pilihan yang tersedia pada satuan pendidikan serta prospek peminatannya; (4)merupakan proses yang berkesinambungan untuk memfasilitasi peserta didik mencapai keberhasilan proses dan hasil belajar serta perkembangan optimal dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional; dan (5) layanan peminatan peserta didik merupakan wilayah garapan profesi bimbingan dan konseling, yang tercakup pada layanan perencanaan individual.Layanan Perencanaan individual adalah bantuan kepada peserta didik/konseli agar mampu merumuskan dan melakukan aktivitas-aktivitas sistematik yang berkaitan dengan perencanaan masa depan berdasarkan pemahaman tentang kelebihan dan kekurangan dirinya, serta pemahaman terhadap peluang dan kesempatan yang tersedia di lingkungannya. Pemahaman konseli secara mendalam, penafsiran hasil asesmen, dan penyediaan informasi yang akurat sesuai dengan peluang dan potensi yang dimiliki konseli amat diperlukan sehingga  peserta  didik/konseli  mampu  memilih  dan mengambil keputusan yang tepat di dalam mengembangkan potensinya secara optimal, termasuk keberbakatan dan kebutuhan khusus peserta didik/konseli.



2)  Tujuan

Peminatan  dan  perencanaan  individual  secara  umum bertujuan untuk membantu konseli agar (1) memiliki pemahaman tentang diri dan lingkungannya, (2) mampu merumuskan tujuan, perencanaan, atau pengelolaan terhadap perkembangan dirinya, baik menyangkut aspek pribadi, sosial,
belajar, maupun karir, dan (3) dapat melakukan kegiatan berdasarkan pemahaman, tujuan, dan rencana yang telah dirumuskannya.  Tujuan  peminatan  dan  perencanaan individual ini dapat juga dirumuskan sebagai upaya memfasilitasi peserta didik/konseli untuk merencanakan, memonitor, dan mengelola rencana pendidikan, karir, dan pengembangan pribadi- sosial oleh dirinya sendiri.

Isi layanan perencanaan individual meliputi memahami secara khusus tentang potensi dan keunikan perkembangan dirinya sendiri.Dengan demikian meskipun peminatan dan perencanaan individual ditujukan untuk seluruh peserta didik/konseli, layanan yang diberikan lebih bersifat individual karena didasarkan atas perencanaan, tujuan dan keputusan yang ditentukan oleh masing-masing peserta didik/konseli.

Layanan peminatan peserta didik secara khusus ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan, maupun kemampuan dalam bidang keahlian, program keahlian, dan paket keahlian.



3)  Fokus Pengembangan

Fokus pengembangan layanan peminatan peserta didik diarahkan pada kegiatan meliputi; (1) pemberian informasi program   peminatan; (2)melakukan pemetaan dan penetapan peminatan peserta didik (pengumpulan data, analisis data, interpretasi hasil analisis data dan penetapan peminatan peserta   didik);   (3)   layanan   lintas   minat;   (4)   layanan pendalaman  minat;  (5)layanan  pindah  minat;  (6) pendampingan dilakukan melalui bimbingan klasikal, bimbingankelompok, konseling individual, konseling kelompok, dan konsultasi, (7) pengembangan dan penyaluran; (8) evaluasi dan   tindak   lanjut.   Konselor   atau   guru   bimbingan   dan konseling berperan penting dalam layanan peminatan peserta didik dalam implementasi kurikulum 2013 dengan cara merealisasikan 8 (delapan) kegiatan tersebut. Dalam penetapan peminatan peserta didik/konseli SMTA memperhatikan   data tentangnilai rapor SMP/MTs atau yang sederajat, nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat, minat peserta didik dengan persetujuan orang tua/wali,   dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor SMP/MTs atau yang sederajat. Untuk menuju peminatan peserta didik/konseli yang tepat memerlukan arahan semenjak usia dini, dan secara sistematis dapat dimulai semenjak menempuh pendidikan formal.

Fokus perencanaan individual berkaitan erat dengan pengembangan aspek pribadi, sosial, belajar dan karir. Secara rinci cakupan fokus tersebut antara lain mencakup pengembangan aspek:(1) pribadi yaitu tercapainya pemahaman diri dan pengembangan konsep diri yang positif,   (2) sosial yaitu tercapainya pemahaman lingkungan dan pengembangan keterampilan sosial yang efektif, (3) belajar yaitu tercapainya
efisiensi dan efektivitas belajar, keterampilan belajar, dan peminatan peserta didik/konseli secara tepat, dan   (4) karir yaitu   tercapainya   kemampuan   mengeksplorasi   peluang- peluang karir, mengeksplorasi latihan pekerjaan, memahami kebutuhan untuk kebiasaan bekerja yang positif.



c. Layanan Responsif

1)  Pengertian
Layanan responsif adalah pemberian bantuan kepada peserta didik/konseli yang menghadapi masalah dan   memerlukan
pertolongan dengan segera, agar peserta didik/konseli tidak mengalami hambatan dalam proses pencapaian tugas-tugas perkembangannya. Strategi layanan responsif diantaranya konseling individual, konseling kelompok, konsultasi, kolaborasi, kunjungan rumah,   dan     alih tangan kasus (referral).


2)  Tujuan

Layanan responsif   bertujuan untuk membantu peserta didik/konseli yang sedang mengalami masalah tertentu menyangkut perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir. Bantuan  yang  diberikan  bersifat  segera,  karena dikhawatirkan dapat menghambat perkembangan dirinya dan berlanjut ke tingkat yang lebih serius. Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling hendaknya membantu peserta didik/konseli untuk memahami hakikat dan ruang lingkup masalah, mengeksplorasi dan menentukan alternatif pemecahan  masalah  yang  terbaik  melalui  proses  interaksi yang unik. Hasil dari layanan ini, peserta didik/konseli diharapkan dapat mengalami perubahan pikiran, perasaa, kehendak, atau perilaku yang terkait dengan perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.



3)  Fokus Pengembangan

Fokus layanan responsif adalah pemberian bantuan kepada peserta didik/konseli yang secara nyata   mengalami masalah yang  mengganggu perkembangan  diri dan secara potensial menghadapi masalah tertentu namun dia tidak menyadari bahwa  dirinya  memiliki  masalah.  Masalah  yang  dihadapi dapat menyangkut ranah pribadi, sosial, belajar, atau karir. Jika tidak mendapatkan layanan segera dari   Konselor atau Guru  Bimbingan  dan  Konseling  maka dapat menyebabkan peserta didik/konseli mengalami penderitaan, kegagalan, bahkan   mengalami gangguan yang lebih serius atau lebih kompleks. Masalah peserta didik/konseli dapat berkaitan dengan  berbagai  hal  yang  dirasakan  mengganggu kenyamanan hidup atau menghambat perkembangan diri konseli, karena tidak terpenuhi kebutuhannya, atau gagal dalam mencapai tugas-tugas perkembangan.

Untuk memahami kebutuhan dan masalah peserta didik/konseli  dapat  diperoleh  melalui  asesmen  kebutuhan dan  analisis  perkembangan  peserta  didik/konseli,  dengan
menggunakan berbagai instrumen, misalnya angket konseli, pedoman wawancara, pedoman observasi, angket sosiometri, daftar hadir peserta didik/konseli, leger, inventori tugas-tugas perkembangan  (ITP),  psikotes  dan  alat  ungkap  masalah (AUM).



d. Dukungan Sistem

1)  Pengertian

Ketiga komponen program (layanan dasar, layanan peminatan dan perencanan individual, dan responsif)  sebagaimana telah disebutkan sebelumnya merupakan pemberian layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik/konseli secara langsung.  Sedangkan  dukungan  sistem  merupakan komponen pelayanan  dan  kegiatan  manajemen, tata kerja, infrastruktur (misalnya Teknologi Informasi dan Komunikasi), dan pengembangan kemampuan profesional konselor atau guru bimbingan dan konseling secara berkelanjutan, yang secara tidak langsung memberikan bantuan kepada peserta didik/konseli atau memfasilitasi kelancaran perkembangan peserta didik/konseli dan mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.



2)  Tujuan

Komponen program dukungan sistem bertujuan memberikan dukungan kepada konselor atau guru bimbingan dan konseling dalam memperlancar penyelenggaraan komponen- komponen layanan sebelumnya dan mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling. Sedangkan bagi personel pendidik lainnya adalah untuk memperlancar penyelenggaraan program pendidikan pada satuan pendidikan.

Dukungan sistem meliputi kegiatan pengembangan jejaring, kegiatan manajemen, pengembangan keprofesian secara berkelanjutan.



3)  Fokus Pengembangan

Pengembangan jejaring menyangkut kegiatan konselor atau guru bimbingan dan konseling  yang meliputi (1) konsultasi, (2) menyelenggarakan program kerjasama, (3) berpartisipasi dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan satuan pendidikan, (4) melakukan penelitian dan pengembangan. Suatu program layanan bimbingan dan konseling tidak mungkin  akan  terselenggara  dan  tujuannya  tercapai  bila tidak memiliki suatu sistem pengelolaan yang bermutu, dalam arti dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan secara utuh diarahkan untuk memberikan kesempatan kepada Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi melalui serangkaian pendidikan dan pelatihan dalam  jabatan  maupun  kegiatan-kegiatan  pengembangan
dalam organisasi profesi Bimbingan dan Konseling, baik di tingkat pusat, daerah, dan kelompok musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling. Melalui kegiatan tersebut, peningkatan kapasitas dan kompetensi Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dapat mendorong meningkatnya kualitas layanan bimbingan dan konseling.



2.  Bidang Layanan

Bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan mencakup empat bidang layanan, yaitu bidang layanan yang memfasilitasi perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir. Pada hakikatnya perkembangan tersebut merupakan satu kesatuan utuh  yang tidak dapat dipisahkan dalam setiap diri individu peserta didik/konseli.

a.   Bimbingan dan konseling pribadi

1) Pengertian

Suatu proses pemberian bantuan dari konselor atau guru bimbingan dan konseling  kepada peserta didik/konseli untuk memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusannya secara bertanggung jawab tentang perkembangan aspek pribadinya, sehingga dapat mencapai perkembangan pribadinya secara optimal dan mencapai   kebahagiaan,   kesejahteraan   dan   keselamatan dalam kehidupannya.


2) Tujuan

Bimbingan dan konseling pribadi dimaksudkan untuk membantu peserta didik/konseli agar mampu (1) memahami potensi  diri  dan  memahami  kelebihan  dan  kelemahannya, baik     kondisi  fisik  maupun  psikis,  (2)  mengembangkan potensi untuk mencapai kesuksesan dalam kehidupannya, (3) menerima kelemahan   kondisi diri dan mengatasinya secara baik, (4) mencapai keselarasan perkembangan antara cipta- rasa-karsa,  (5)  mencapai  kematangan/kedewasaan  cipta- rasa-karsa secara tepat dalam kehidupanya sesuai nilai-nilai luhur, dan   (6) mengakualisasikan dirinya sesuai dengan potensi diri secara optimal berdasarkan nilai-nilai luhur budaya dan agama.


3) Ruang Lingkup

Secara garis besar, lingkup materi bimbingan dan konseling pribadi meliputi pemahaman diri, pengembangan kelebihan diri, pengentasan kelemahan diri, keselarasan perkembangan cipta-rasa-karsa, kematangan/kedewasaan cipta-rasa-karsa, dan aktualiasi diri secara    bertanggung jawab. Materi bimbingan dan konseling pribadi tersebut dapat dirumuskan berdasarkan analisis kebutuhan pengembangan diri peserta didik, kebijakan pendidikan yang diberlakukan, dan kajian pustaka.
b.  Bimbingan dan konseling sosial

1) Pengertian

Suatu  proses  pemberian  bantuan  dari  konselor  kepada peserta didik/konseli untuk memahami lingkungannya dan dapat melakukan interaksi sosial secara positif, terampil berinteraksi   sosial,   mampu   mengatasi   masalah-masalah sosial yang dialaminya, mampu menyesuaikan diri dan memiliki keserasian hubungan dengan lingkungan sosialnya sehingga mencapai kebahagiaan dan kebermaknaan dalam kehidupannya.



2) Tujuan

Bimbingan dan konseling sosial bertujuan untuk membantu peserta didik/konseli agar mampu (1) berempati terhadap kondisi orang lain, (2) memahami keragaman latar sosial budaya, (3) menghormati dan menghargai orang lain, (4) menyesuaikan dengan nilai dan norma yang berlaku, (5) berinteraksi sosial yang efektif, (6) bekerjasama dengan orang lain secara bertanggung jawab, dan   (8) mengatasi konflik dengan orang lain berdasarkan prinsip yang saling menguntungkan.


3) Ruang Lingkup

Secara umum, lingkup materi bimbingan dan konseling sosial meliputi  pemahaman  keragaman  budaya,  nilai-nilai  dan norma sosial, sikap sosial positif (empati, altruistis, toleran, peduli, dan kerjasama), keterampilan penyelesaian konflik secara produktif, dan keterampilan hubungan sosial yang efektif.

c.   Bimbingan dan konseling belajar

1) Pengertian
Proses pemberian bantuan konselor atau guru bimbingan dan
konseling kepada peserta didik/ konseli dalam mengenali potensi diri untuk belajar, memiliki sikap dan keterampilan belajar,  terampil  merencanakan  pendidikan,  memiliki kesiapan   menghadapi   ujian,   memiliki   kebiasaan   belajar teratur dan mencapai hasil belajar secara optimal sehingga dapat mencapai kesuksesan, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam kehidupannya.
2) Tujuan

Bimbingan   dan   konseling   belajar   bertujuan   membantu peserta didik untuk (1) menyadari potensi diri dalam aspek belajar   dan   memahami   berbagai   hambatan   belajar;   (2) memiliki sikap dan kebiasaan belajar yang positif; (3) memiliki motif yang tinggi untuk belajar sepanjang hayat; (4) memiliki keterampilan belajar yang efektif; (5) memiliki keterampilan perencanaan dan penetapan  pendidikan selanjutnya; dan (6) memiliki kesiapan menghadapi ujian.
3) Ruang Lingkup

Lingkup bimbingan dan konseling belajar terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang menunjang efisiensi dan keefektivan belajar pada satuan pendidikan dan sepanjang kehidupannya; menyelesaikan studi pada satuan pendidikan, memilih studi lanjut, dan makna prestasi akademik dan non akademik dalam pendidikan, dunia kerja dan kehidupan masyarakat.


d.  Bimbingan dan konseling karir

1) Pengertian

Proses pemberian bantuan konselor atau guru bimbingan dan konseling kepada peserta didik/ konseli untuk mengalami pertumbuhan, perkembangan, eksplorasi, aspirasi dan pengambilan keputusan karir sepanjang rentang hidupnya secara rasional dan realistis berdasar informasi potensi diri dan kesempatan yang tersedia di lingkungan hidupnya sehingga mencapai kesuksesan dalam kehidupannya.



2) Tujuan

Bimbingan dan konseling karir bertujuan menfasilitasi perkembangan, eksplorasi, aspirasi dan pengambilan keputusan karir sepanjang rentang hidup peserta didik/konseli. Dengan demikian, peserta didik akan (1) memiliki pemahaman diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait dengan pekerjaan; (2) memiliki pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir yang menunjang kematangan kompetensi karir; (3) memiliki sikap positif terhadap dunia kerja; (4) memahami relevansi kemampuan menguasai pelajaran dengan persyaratan keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi cita-cita  karirnya  masa  depan;  (5)  memiliki  kemampuan untuk  membentuk  identitas  karir,  dengan  cara  mengenali ciri-ciri pekerjaan, persyaratan kemampuan yang dituntut, lingkungan sosiopsikologis pekerjaan, prospek kerja, dan kesejahteraan kerja; memiliki kemampuan merencanakan masa depan, yaitu merancang kehidupan secara rasional untuk memperoleh peran-peran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi; membentuk pola-pola karir; mengenal keterampilan, kemampuan dan minat; memiliki kemampuan atau kematangan untuk mengambil keputusan karir.


3) Ruang Lingkup

Ruang lingkup bimbingan karir terdiri atas pengembangan sikap positif terhadap pekerjaan, pengembangan keterampilan menempuh masa transisi secara positif dari masa bersekolah ke   masa   bekerja,   pengembangan   kesadaran   terhadap berbagai   pilihan   karir,   informasi   pekerjaan,   ketentuan sekolah dan pelatihan kerja, kesadaran akan hubungan beragam tujuan hidup dengan nilai, bakat, minat, kecakapan, dan kepribadian masing-masing. Untuk itu secara berurutan
dan berkesinambungan, kompetensi karir peserta didik difasilitasi bimbingan dan konseling dalam setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah.



3.  Struktur Program Layanan

a. Sistematika Program layanan.
Program layanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan
disusun sekurang-kurangnya dengan menggunakan sistematika sebagai berikut.

1)  Rasional

Perlu  dirumuskan  dasar  pemikiran  tentang  urgensi bimbingan dan konseling dalam keseluruhan program satuan pendidikan. Rumusan konsep dasar kaitan antara bimbingan dan konseling  dengan  pembelajaran/implementasi kurikulum, dampak perkembangan iptek dan konteks sosial budaya hidup masyarakat (termasuk  peserta didik), dan hal- hal lain yang dianggap relevan.



2)  Visi dan Misi

Sajian visi dan misi bimbingan dan konseling harus sesuai dengan visi dan misi sekolah/madrasah, oleh karena itu sajikan visi dan misi sekolah/madrasah kemudian rumuskan visi dan misi program layanan bimbingan dan konseling.



3)  Deskripsi Kebutuhan

Rumusan didasarkan atas hasil asesmen kebutuhan (need assessment) peserta didik/konseli dan lingkungannya ke dalam rumusan perilaku-perilaku yang diharapkan dikuasai peserta didik/konseli.

4)  Tujuan

Rumusan tujuan yang akan dicapai disusun dalam bentuk perilaku yang harus dikuasai peserta didik/ konseli  setelah memperoleh layanan bimbingan dan konseling.



5)  Komponen Program.

Komponen program bimbingan dan konseling di satuan pendidikan meliputi: (1) Layanan Dasar, (2) Layanan Peminatanan  peserta  didik  dan  Perencanaan  Individual (3) Layanan Responsif, dan (4) Dukungan sistem.



6)  Bidang layanan

Bidang layanan bimbingan dan konseling meliputi pribadi, sosial, belajar dan karir. Materi layanan bimbingan klasikal disajikan secara proporsional sesuai dengan hasil asesmen kebutuhan  4 (empat) bidang layanan.
7)  Rencana Operasional (Action Plan)

Rencana kegiatan (action plans) diperlukan untuk menjamin program bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien. Rencana kegiatan adalah uraian detil dari program yang menggambarkan struktur isi program, baik kegiatan untuk memfasilitasi peserta didik/konseli mencapai kemandirian dalam kehidupannya.



8)  Pengembangan Tema/Topik.

Tema/topik ini merupakan rincian lanjut dari identifikasi diskripsi  kebutuhan  peserta  didik  dalam  aspek perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir.

Pengembangan  Rencana  Pelaksanaan  Layanan  Bimbingan dan Konseling (RPLBK).

RPLBK dikembangkan sesuai dengan tema/topikdan sistematika yang diatur dalam panduan penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling pada  satuan pendidikan.



9)  Evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut.

Rencana evaluasiperkembangan peserta didik/konseli didasarkan pada rumusan tujuan yang ingin dicapai dari layanan yang dilakukan. Di samping itu, perlu dilakukan evaluasi   keterlaksanaan program,   dan hasilnya sebagai bentuk akuntabilitas layanan bimbingan dan konseling. Hasil eveluasi harus dilaporkan  dan diakhiri dengan rekomendasi tentang tindak lanjut pengembangan program selanjutnya.



10) Anggaran biaya.

Rencana anggaran biaya untuk mendukung implementasi program  layanan  bimbingan  dan  konseling disusun secara realistik dan dapat     dipertanggungjawabkan secara transparan. Rancangan biaya dapat memuat kebutuhan biaya operasional layanan bimbingan dan konseling dan pengembangan profesi bimbingan dan konseling.



b. Program Layanan

Program   layanan   bimbingan   dan   konseling   disusun   dan diselenggarakan sebagai berikut.

1) Program  Tahunan,  yaitu  program  layanan  bimbingan  dan konseling meliputi kegiatan mencakup komponen, strategi dan bidang layanan selama satu tahun ajaran untuk masing- masing kelas rombongan belajar pada satuan pendidikan.

2) Program Semesteran yaitu program layanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester merupakan jabaran kegiatan lebih rinci dari program tahunan.
4.    Kegiatan dan Alokasi Waktu Layanan a. Kegiatan Layanan
Layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan diselenggarakan   oleh tenaga pendidik profesional yaitu Konselor atau  Guru  Bimbingan  dan  Konseling.  Layanan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan di dalam kelas (bimbingan klasikal) dan di luar kelas. Kegiatan bimbingan dan konseling di dalam kelas dan di luar kelas merupakan satu kesatuan dalam layanan profesional bidang bimbingan dan konseling. Layanan dirancang dan dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, serta mensinkronkan dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler.

Layanan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan secara terprogram berdasarkan asesmen kebutuhan (need assessment) yang dianggap penting (skala prioritas) dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan (scaffolding). Semua peserta didik harus mendapatkan layanan bimbingan dan konseling secara terencana, teratur dan sistematis serta sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu, Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling dialokasikan   jam masuk kelas selama 2 (dua) jam pembelajaran per minggu setiap kelas secara rutin terjadwal.Layanan bimbingan dan konseling di dalam kelas bukan merupakan mata pelajaran bidang studi, namun terjadwal secara rutin di kelas dimaksudkan untuk melakukan  asesmen  kebutuhan  layanan  bagi  peserta didik/konseli dan memberikan layanan yang bersifat pencegahan, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan, dan atau pengembangan.

1) Layanan bimbingan dan konseling di dalam kelas.

a) Layanan   bimbingan   dan   konseling   di   dalam   kelas (bimbingan klasikal) merupakan layanan yang dilaksanakan dalam seting kelas, diberikan kepada semua peserta didik, dalam bentuk tatap muka terjadwal dan rutin setiap kelas/perminggu.

b) Volume  kegiatan  tatap  muka  secara  klasikal  (bimbingan klasikal) adalah 2 (dua) jam per kelas (rombongan belajar) perminggu dan dilaksanakan secara terjadwal di kelas.

c)  Materi layanan bimbingan klasikal meliputi empat bidang layanan Bimbingan dan Konselingdiberikan secara proporsioal sesuai kebutuhan peserta didik/konseli yang meliputi aspek perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karirdalamkerangka    pencapaian   perkembangan   optimal peserta didik dan tujuan pendidikan nasional.

d) Materi layanan bimbingan klasikal disusun dalam bentuk rencanapelaksanaan layanan bimbingan klasikal (RPLBK).

e)  Bimbingan klasikal   diberikan secara runtut dan terjadwal di    kelas   dan   dilakukan   oleh   konselor   yaitu   pendidik profesional    yang minimal berkualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S1)dalam bidang Bimbingan dan Konseling  dan lulus    pendidikanprofesi    guru    bimbingan              dan konseling/konselor,  atau  guru  Bimbingan  dan  konseling
yang berkualifikasi minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan bersertifikat pendidik.



2) Layanan bimbingan dan konseling di luar kelas.

a) Kegiatan layanan bimbingan dan konseling di luar kelas, meliputi    konseling     individual,     konseling     kelompok, bimbingan kelompok, bimbingan kelas besar atau lintas kelas,  konsultasi,     konferensi  kasus,  kunjungan  rumah (home visit), advokasi, alih tangan kasus, pengelolaan media informasi yang meliputi website dan/atau leaflet dan/atau papan bimbingan dan konseling, pengelolaan kotak masalah, dan    kegiatanlain   yang   mendukung   kualitas   layanan bimbingan dan konseling yang meliputi panajemen program berbasis        kompetensi,             penelitian             dan pengembangan,pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB),  serta  kegiatan       tambahan  yang  relevan  dengan profesi bimbingan dan konseling atau tugas kependidikan atau        lainnya    yang    berkaitan    dengan  tugas  profesi bimbingan dan konseling yang didasarkan atas tugas dari pimpinan satuan pendidikan atau pemerintah. Berikut ini penjelasan      beberapa   kegiatan   profesi   bimbingan   dan konseling yang di luar kelas.

Konseling individual merupakan kegiatan terapeutik yang dilakukan secara perseorangan untuk membantu peserta didik/konseli yang sedang mengalami masalah atau kepedulian tertentu yang bersifat pribadi. Dalam pelaksanaannya,  peserta  didik/konseli  dibantu  oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling   untuk mengidentifikasimasalah,penyebabmasalah, menemukan alternatif pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan terbaik untuk mewujudkan keputusannya dengan penuh tanggung jawab dalam kehidupannya.

Konseling kelompok merupakan kegiatan terapeutik yang dilakukan dalam situasi kelompokuntuk membantu menyelesaikan  masalah  individu  yang  bersifat  rahasia. Dalam pelaksanaannya, peserta didik/konseli dibantu oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dan anggota kelompok untuk mengidentifikasi masalah, penyebab masalah, menemukan alternatif pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan terbaik dan mewujudkan keputusannya dengan penuh tanggung jawab.

Bimbingan   kelompok    merupakan   pemberian   bantuan kepada peserta didik/konseli melalui kelompok-kelompok kecil terdiri atas dua sampai sepuluh orang untuk maksud pencegahan masalah, pemeliharaan nilai-nilai atau pengembangan keterampilan-keterampilan hidup yang dibutuhkan. Bimbingan kelompok harus dirancang sebelumnya dan harus sesuai dengan kebutuhan nyata anggota kelompok. Topik bahasan dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan angggota kelompok atau dirumuskan  sebelumnya  oleh  Konselor  atau  Guru Bimbingan  dan  Konseling    berdasarkan  pemahaman atas data tertentu. Topiknya bersifat umum (common problem)
dan  tidak  rahasia.  seperti:  cara-cara  belajar  yang  efektif, kiat-kiat menghadapi ujian, pergaulan sosial, persahabatan, penanganan konflik, mengelola stress.

Bimbingan kelas besar atau lintas kelas, Bimbingan lintas kelas merupakan kegiatan yang bersifat pencegahan, pengembangan yang bertujuan memberikan pengalaman, wawasan,   serta   pemahaman   yang   menjadi   kebutuhan peserta  didik,  baik  dalam  bidang  pribadi,  sosial,  belajar, serta  karir.  Salah  satu  contoh  kegiatan  bimbingan  lintas kelas adalah career day.

Konsultasi merupakan kegiatan berbagi pemahaman dan kepedulian antara konselor atau guru bimbingan dan konseling dengan guru mata pelajaran, orang tua,  pimpinan satuan  pendidikan,  atau  pihak  lain  yang  relevan  dalam upaya membangun kesamaan persepsi dan memperoleh dukungan yang diharapkan dalam memperlancar pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling.

Konferensi  kasus  (case  conference)  merupakan  kegiatan yang diselenggarakan oleh konselor atau guru pembimbing dengan maksud membahas permasalahan peserta didik/konseli. Dalam pelaksanaannya, melibatkan pihak- pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi penyelesaian masalah peserta didik/konseli.

Kunjungan rumah (home visit) merupakan kegiatan mengunjungi tempat tinggal orangtua/wali peserta didik/konseli dalam rangka klarifikasi, pengumpulan data, konsultasi dan kolaborasi   untuk   penyelesaian masalah peserta didik/konseli.

Alih tangan kasus (referral)  adalah pelimpahan penanganan masalah peserta didik/konseli yang membutuhkan keahlian di luar kewenangan konselor atau guru bimbingan dan konseling. Alih tangan kasus dilakukan dengan menuliskan masalah konseli dan intervensi yang telah dilakukan, serta dugaan masalah yang relevan dengan keahlian profesional yang melakukan alih tangan kasus.

Advokasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang dimaksudkan untuk memberi pendampingan peserta didik/konseli yang mengalami perlakuan tidak mendidik, diskriminatif, malpraktik, kekerasan, pelecehan, dan tindak kriminal.

Kolaborasi adalah kegiatan fundamental layanan BK dimana Konselor atau guru bimbingan dan konseling bekerja sama dengan berbagai pihak atas dasar prinsip kesetaraan, saling pengertian,   saling   menghargai   dan   saling   mendukung. Semua upaya kolaborasi diarahkan pada suatu kepentingan bersama, yaitu bagaimana agar setiap peserta didik/konseli mencapai perkembangan yang optimal dalam aspek perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karirnya. Kolaborasi  dilakukan antara konselor  atau guru bimbingan dan konseling dengan guru mata pelajaran, wali kelas, orang tua, atau pihak lain yang relevan untuk membangun pemahaman  dan  atau  upaya  bersama  dalam  membantu
memecahkan masalah dan mengembangkan potensi peserta didik/konseli.

Pengelolaan Media informasi merupakan kegiatan penyampaian informasi yang ditujukan untuk membuka dan memperluas  wawasan  peserta  didik/konseli  tentang berbagai hal yang bermanfaat dalam pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir, yang diberikan secara tidak langsung melalui media cetak atau elektronik (seperti web site, buku, brosur, leaflet, papan bimbingan)

Pengelolaan kotak masalah merupakan kegiatan penjaringan masalah dan pemberian umpan balik terhadap peserta didik yang  memasukan  surat  masalah  kedalam  sebuah  kotak yang menampung masalah-masalah peserta didik.

Manajemen Program berbasis komptensi. Dalam hal pengelolaan bimbingan dan konseling secara operasional, kepala sekolah mendelegasikan kewenangan kepada koordinator    bimbingan dan konseling sebagai tugas tambahan yang ditugaskan kepada konselor   atau guru bimbingan dan konseling   yang berlatar belakang Sarjana Pendidikan (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling/konselor, atau minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.

Penelitian dan Pengembangan. Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dituntut menggunakan temuan- temuan baru atau mengembangkan cara-cara baru dalam melaksanakan   tugas-tugas   keprofesiannya.   Upaya   yang dapat dilakukan antara lain melakukan penelitian mandiri, penelitian kelompok bersama teman sejawat, penelitian berkolaboratif dengan pakar di perguruan tinggi. Proses dan hasil penelitian dan pengembangan disebarluaskan kepada berbagai pihak melalui jurnal, forum konvensi dan forum ilmiah lainnya, rubrik media cetak maupun elektronik.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Dalam upaya memberikan layanan profesi dan pengabdian terbaik serta merespons dinamika  tuntutan dan tantangan  profesi, konselor atau guru bimbingan dan konseling   berusaha secara terus-menerus mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan dan latihandalam jabatan, studi lanjut dan aktif dalam organisasi profesi pada tataran lokal, regional, nasional, dan internasional.

b) Kegiatan  layanan  bimbingan  dan  konseling  di  luar  kelas dapat dihitung jam kerja dengan menggunakan tabel berikut ini.

Tabel 1. Perhitungan Ekuivalensi Kegiatan Layanan bimbingan dan konseling di luar kelas dengan jam kerja.

No.    KEGIATAN    URAIAN    PELAPORAN    DURASI    JUMLAH PERTEMUAN    EKUIVALEN

1.    Konseling individual,    Melaksanak an layanan konseling    Disusun laporan dan status    40 menit untuk SMTP,    1 pertemuan    setara dengan 2 jam


No.    KEGIATAN    URAIAN    PELAPORAN    DURASI    JUMLAH PERTEMUAN    EKUIVALEN
        baik peserta didik
datang
sendiri maupun dipanggil    konseling    dan 45 menit untuk SMTA        pelajaran
               
20-39 menit   
2 pertemuan atau 2 konseli   
setara dengan 2 jam pelajaran

2.    Konseling kelompok,    Melaksana kan layanan konseling kelompok baik peserta didik datanng sendiri maupun dipanggil    Disusun laporan, dan tersedia RPLBK serta status konseling    40 menit untuk SMTP, dan 45 menit untuk SMTA    1 pertemuan    setara dengan 2 jam pelajaran
                20-39 menit    2 pertemuan atau 2
Kelompok   

3.    Bimbingan kelompok,    Melaksanak an layanan bimbingan kelompok baik peserta didik datanng sendiri maupun dipanggil    Disusun laporan, dan tersedia RPLBK serta status bimbingan    40 menit untuk SMTP, dan 45 menit untuk SMTA    1 pertemuan    setara dengan 2 jam pelajaran
                20-39 menit    2 pertemuan atau 2
Kelompok   

4.    Bimbingan klasikal    Melaksana kan layanan tatap di kelas secara terstruktur dan terprogram secara berkelanjut an  berupa asesmen kebutuhan atau materi bidang layanan pribadi, belajar, sosial atau karir    Disusun laporan, dan tersedia RPLBK serta perkemba ngan peserta didik    2 x 40 menit untuk SMTP, dan 2 x
45 menit untuk SMTA    1 pertemuan    setara dengan 2 jam pelajaran

5.    Bimbingan kelas besar atau lintas kelas.    Melaksana kan layanan tatap muka dengan peserta
didik 100 –
160 peserta    Disusun laporan dan dilengkapi surat/foto yang relevan    100–120 menit    1 pertemuan    setara dengan 3 jam pelajaran

-22-

No.    KEGIATAN    URAIAN    PELAPORAN    DURASI    JUMLAH PERTEMUAN    EKUIVALEN
        didik/
konseli               

6.    Konsultasi    Memberi
kan layanan konsultasi kepada peserta didik, orang tua, dan pendidik/te naga kependidi kan dalam upaya perkembang an peserta didik/konse li.    Tersedia catatan Konsultasi    +/- 20 menit    2 pertemuan atau 2 konseli    setara dengan 1 jam pelajaran

7.    Kolaborasi dengan Guru    Melaksanak an kolaborasi kerja dalam melaksanak an tugas profesi bimbingan dan konseling    Tersedia catatan Komunikasi    Menye suaikan    1 bidang studi 1 pertemuan    setara 1 jam pelajaran

8.    Kolaborasi dengan Orang Tua    Melaksana kan kolaborasi dengan orang tua untuk kepentingan kesuksesan peserta
didik dan
tercapainya layanan bimbingan dan konseling    Tersedia catatan komunikasi    Menye suaikan    1 pertemuan untuk orang tua dari 1 peserta didik    setara 1 jam peajaran
                    1 pertemuan untuk orang tua satu kelas/lintas kelas peserta didik    setara 2 jam pelajaran

9.    Kolaborasi dengan ahli lain    Melaksana kan kolaborasi dengan ahli lain untuk kepentingan kesuksesan peserta
didik dan tercapainya    Disusun laporan dan tersedia naskah kerjasama atau surat penugasan dari kepala satuan pendidikan    Menye suaikan    1 ahli 1 pertemuan    setara 1 jam pelajaran

-23-

No.    KEGIATAN    URAIAN    PELAPORAN    DURASI    JUMLAH PERTEMUAN    EKUIVALEN
        tujuan layanan bimbingan dan konseling               

10.    Kolaborasi dengan Lembaga Lain    Melaksana kan kolaborasi dengan lembaga untuk kepentingan kesuksesan peserta
didik dan tercapainya layanan bimbingan dan konseling    Disusun laporan dan tersedia naskah kerja sama atau surat penugasan dari kepala satuan pendidikan    Menye suaikan    1 lembaga 1 pertemuan    setara 2 jam pelajaran

11.    Konferensi kasus,    Melaksana kan pertemuan kasus dalam upaya penyelesai an masalah yang dihadapi
konselideng
an melibatkan pihak lain yang relevan    Tersedia catatan
/notulen
Konferensi Kasus dan status penyelesaian kasus    Menye suaikan    1 kali    Setara 2 jam pelajaran

12.    Kunjungan rumah (home visit),    Melaksana kan kunjungan ke tempat tinggal orangtua/ wali peserta didik/konse li dalam rangka klarifikasi, pengumpul an data, konsultasi dan kolaborasi untuk pengemban gan diri    Disusun laporan kunjungan rumah dan surat penugasan dari kepala satuan pendidikan    Menye suaikan (40 – 60 menit efektif pertemua n langsung dengan orang tua/ wali peserta didik).    1 kali    Setara 1 jam pelajaran

-24-

No.    KEGIATAN    URAIAN    PELAPORAN    DURASI    JUMLAH PERTEMUAN    EKUIVALEN
        peserta didik/ konseli.               

13.    Layanan advokasi,    Melaksana kan kegiatan
pendamping an peserta didik    Disusun Laporan advokasi    Menye suaikan    1 kali    Setara dengan 1 jam pelajaran

14.    Pengelolaan papan Bimbingan    Memberi
kan layanan
bimbingan dan konseling melalui media papan bimbingan dalam bidang
perkembang
an pribadi, sosial, belajar atau karir    Tersedia dokumen dan bukti pernah dipasang
dalam papan bimbingan    1 karya    1 kali (10 –
15 hari
sekali)    Setara 2 jam pelajaran

15.    Pengelolaan kotak masalah,    Memberi
kan layanan bimbingan dan konseling berdasarka
n surat dari peserta didik
/koseli    Tersedia bukti surat dari peserta didik/konseli dan layanan yang telah diberikan    1 mas alah    1 kali pertemuan    Setara 1 jam pelajaran

16.    Pengelolaan leaflet,    Memberi
kan layanan bimbingan dan konseling melalui media
leaflet bimbingan dalam bidang perkembang an pribadi, sosial, belajar atau karir    Tersedia leaflet dan bukti dibagikan kepada pserta didik    1 karya    1 kali cetak    Setara 2 jam pelajaran

17.    Pengembang an media BK,    Pembuatan atau pengemban    Hasil rekayasa/kre atifitas    1 karya    1 kali    setara 2 jam pelajaran

-25-

No.    KEGIATAN    URAIAN    PELAPORAN    DURASI    JUMLAH PERTEMUAN    EKUIVALEN
        gan hasil kreatifitas guru bimbingan dan konseling atau konselor sekolah berupa alat peraga, cetak, elektronik , film dan komputer    berupa: softcopy (power poin, pengembang an excel), pengembang an film dan flash, elektronik dan non elektronik           

18.    Kegiatan tambahan    Melaksanak an tugas sebagai pembina ekstra kurikuler dan instruktur, dll.    Disusun laporan dan tersedia bukti fisik.    Menye suaikan    Menyesuai kan    tidak dihitung untuk
beban tugas
kerja, tetapi dapat dihitung untuk kepentingan kenaikan pangkat/jab atan
       
Melaksanak an      tugas sebagai koordinator bimbingan dan konseling,   
Tersedia
bukti    surat
penugasan dari     kepala satuan pendidikan    Menye suaikan    satu minggu    setara 4 jam pembelajar an

19.    Melaksana kan dan menindaklanj uti asesment kebutuhan    Melaksana kan asesmen kebutuhan
layanan dan mengumpul kan data peminatan    Disusun laporan dan ada dokumennya    Menye suaikan    Terprogram    setara 2 jam pelajaran

20.    Menyusun dan melaporkan program kerja    Membuat persiapan sampai menjadi program setiap semester diikuti pembuatan pelaporan kegiatan    Hasil need assessment dan program tahunan dan semesteran,    Menye suaikan    setiap bulan    Tidak dihitung tetapi harus dilakukan

21.    Membuat    Melaksanak an dan    Form
Laporan    Menye    menyesuaika    Tidak dihitung

-26-

No.    KEGIATAN    URAIAN    PELAPORAN    DURASI    JUMLAH PERTEMUAN    EKUIVALEN
    evaluasi    melaporkan evaluasi pelaksanaa n program    evaluasi    suaikan    n    tetapi harus dilakukan

22.    Melaksana kan administrasi dan manajemen Bimbingan dan Konseling    Mengelola buku masalah, buku kasus,
menginvent arisir dan input data harian, data pendamping an peminatan, merekap
dan mengana lisis kehadiran; absensi, keterlambat an, bolos dan dispensasi yang ditindak lanjuti    tersedia administrasi layanan bimbingan dan konseling (misalnya
:buku masalah, buku kasus, buku komunikasi, data siswa di computer, lembar
kerja/ porto folio, rekap absensi, surat panggilan orang tua, dll)    Menye suaikan    setiap minggu    setara 1 jam pelajaran

Keterangan

1.  Beban kerja seorang Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling adalah
150 – 160 peserta didik ekuivalen 24 jam pembelajaran.

2.    Peserta   didik/konseli   yang   diampu   80,   berarti   untuk   memenuhi persyaratan jumlah minimal adalah 70, dan 150 – 160  adalah ekuivalen
24 jam pembelajaran. Bila diekuivalenkan dengan jam pembelajaran, maka
masih kekurangan 11 jam pembelajaran ( 70 dibagi 160 dikalikan 24=10,5 dibulatkan menjadi 11 jam pembelajaran).

3.    Berdasarkan tabel kegiatan bimbingan dan konseling terebut diatas dapat digunakan untuk memenuhi jumlah jam kerja minimal bagi  konselor atau guru bimbingan dan konseling.



b. Alokasi Waktu Layanan

Pengaturan proporsi prakiraan waktu layanan setiap   komponen program Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan  dalam Kurikulum 2013 diatur  dalam Tabel 2. Besaran persentase  dalam setiap  layanan dan setiap jenjang satuan pendidikan didasarkan data hasil asesmen kebutuhan peserta didik/konseli dan satuan pendidikan. Dengan demikian besaran persentase bisa berbeda- beda antara satuan pendidikan yang satu dengan yang lainnya, karena sangat tergantung hasil asesmen kebutuhan.
Tabel 2.Alokasi Waktu Layanan Bimbingan dan Konseling

Program    SD/MI    SMP/MTs    SMA/MA/SMK/MAK
Layanan Dasar    45 – 55%    35 – 45%    25 – 35%
Layanan Peminatan dan
Perencanaan Individual    5 – 10%    15 – 25%    25 – 35%
Layanan Responsif    20 – 30%    25 – 35%    15 – 25%
Dukungan Sistem    10 – 15%    10 – 15%    10 – 15%


Pengaturan waktu bekerja bagi konselor atau guru Bimbingan dan Konseling   di dalam melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur pada Tabel 2. Alokasi jam kerja pada setiap layanan Bimbingan dan Konseling bergantung pada besaran persentase  dari setiap  layanan.


Tabel 3. Contoh Perhitungan Alokasi Waktu Layanan Bimbingan dan Konseling














Penetapan persentase pada setiap satuan pendidikan didasarkan pada hasil analisis kebutuhan pada setiap satuan pendidikan, sehingga angka persentase bisa berbeda antara satuan pendidikan satu dengan satuan lainnya.

Pengakuan   jam   kerja   konselor   atau   guru   Bimbingan   dan Konseling  diperhitungkan dengan rasio 1: (150 - 160)  ekuivalen dengan jam kerja 24 jam. Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling yang rasionya dengan konseli kurang dari 1:150 maka jam kerjanya dapat dihitung dengan menggunakan satuan jam kinerja profesi bimbingan dan konseling, yaitu melaksanakan berbagai kegiatan profesi bimbingan dan konseling dengan bukti aktivitasnya terdokumentasikan. Penghargaan jam kerja diekuivalenkan dengan jumlah peserta didik/konseli yang kurang adalah jumlah peserta didik/konseli yang dilayani dibagi 160 dikalikan 24 jam.   Sedangkan konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling  yang rasionya melebihi 1 :  160  maka kelebihan jam kerjanya dihitung dengan menambahkan setiap satu rombongan belajar dalam satuan pendidikan dan setiap satuan rombongan belajar dihargai dua jam pembelajaran.Contoh : jumlah peserta didik/konseli yang dilayani sejumlah 191, ukuran jumlah kelas adalah 32, maka kelebihan 31 tidak dihitung kelebihan beban tugas, namun bila jumlahnya 192, maka dapat dihitung sebagai tambahan jam kerja sejumlah 2 jam pelajaran/perminggu.
Perhitungan jumlah peserta didik/konseli    dalam setiap rombongan  belajar  sesuai  dengan  ketentuan  standar  nasional yang berlaku.

Secara bertahap, kinerja profesi bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan dapat menggunakan perhitungan kinerja profesional bimbingan dan konseling bukan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik/ konseli yang menjadi tanggung jawabnya. Bukti kinerja profesional konselor atau guru bimbingan dan konseling yang memadai sesuai ketentuan dapat dipergunakan sebagai pemenuhan syarat memperoleh pengakuan dan penghargaan  sesuai peraturan.



5.  Mekanisme Pengelolaan Layanan

Secara berurutan, mekanisme pengelolaan bimbingan dan konseling ditata dan mencakup tahapan analisis kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengembangan program.

a.  Analisis kebutuhan

Program bimbingan dan konseling dirancang berdasar data kebutuhan peserta didik, sekolah, dan orangtua.Data kebutuhan dikumpulkan dan ditelaah untuk memperbaharui tujuan dan rencana program bimbingan dan konseling.Bimbingan dan konseling direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi serta ditindaklanjuti berbasis prioritas data kebutuhan yang difasilitasi pemenuhanya dalam bidang dan komponen bimbingan dan konseling.

Kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan orangtua diidentifikasi dengan berbagai instrumen non tes dan tes atau dengan pengumpulan fakta, laporan diri, observasi, dan tes, yang diselenggakan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling sendiri atau fihak lain yang lebih berkewenangan. Hasil identifikasi dianalisis dan diinterpretasi untuk menentukan skala prioritas layanan bimbingan dan konseling.


b.  Perencanaan

Perencanaan (action plans) sebagai alat yang berguna untuk merespon kebutuhan yang telah teridentifikasi, mengimplementasikan tahap-tahap khusus untuk memenuhi kebutuhan, dan mengidentifikasi fihak yang bertanggungjawab terhadap setiap tahap, serta mengatur jadwal dalam program tahunan dan semesteran serta pengimplementasiannya.Dengan demikian, sejak awal telah dirancang efisiensi dan keefektivan program dan rencana pengukuran akuntabilitasnya.Program bimbingan dan konseling direncanakan sebagai program tahunan dan program semesteran.
c.  Pelaksanaan

Pelaksanaan bimbingan dan konseling harus memperhatikan aspek penggunaan data dan penggunaan waktu yang tersebar ke dalam kalender akademik.

Aspek pertama adalah penggunaan data. Kumpulan data akan memberikan informasi penting dalam pelaksanaan program dan akan diperlukan untuk mengevaluasi program dalam kaitannya dengan kemajuan yang diraih peserta didik/konseli. Data dikumpulkan sepanjang proses pelaksanaan bimbingan dan konseling sehubungan dengan perencanaan apa yang dikerjakan, apa yang tidak dikerjakan, apa yang berubah atau ditingkatkan. Data yang dikumpulkan dipilah menjadi data tiga: (1)data jangka pendek   yaitu   data   setiap   akhir   aktivitas,   (2)data   jangka menengah   merupakan   data   kumpulan   dari   periode   waktu tertentu,   misalnya   program   semesteran   maka   data   yang dimaksud adalah data selama satu semester untuk mengukur indikator kemajuan ke arah pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, dan (3)data jangka panjang merupakan data akhri serangkaian  program  misalnya  program  tahunan  yang merupakan data hasil seluruh aktivitas dan dampaknya pada perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir peserta didik.

Aspek kedua adalah penggunaan waktu yang tersebar dalam kalender  akademik.  Proporsi  waktu  perencanaan  dan pelaksanaan setiap komponen dan bidang bimbingan dan konseling harus memperhatikan tingkat satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, jumlah konselor atau guru bimbingan dan  konseling,  jumlah  peserta  didik  yang  dilayani.Perhatian utama ditujukan kepada kebutuhan peserta didik sebagai hasil analisis kebutuhan. Persentase dalam distribusi waktu konselor atau guru bimbingan dan konseling dalam setiap komponen program bimbingan dan konseling juga harus memperhatikan tingkatan kelas dalam satuan pendidikan.Sebagian besar waktu konselor atau guru bimbingan dan konseling (80%-85%) untuk pelayanan langsung kepada peserta didik, sisanya (15%-20%) untuk aktivitas manajemen dan administrasi.Kalender aktivitas bimbingan dan konseling sebagai perencanaan program semua komponen dan bidang bimbingan dan konseling diatur sejalan dengan kalender akademik satuan pendidikan.



d.  Evaluasi

Evaluasi dalam bimbingan dan konseling merupakan proses pembuatan pertimbangan secara sistematis mengenai keefektivan dalam mencapai tujuan program bimbingan dan konseling berdasar pada ukuran (standar) tertentu. Dengan demikian evaluasi merupakan proses sistematis dalam mengumpulkan dan menganalisis   informasi   tentang   efisiensi,   keefektivan,   dan dampak dari program dan layanan bimbingan dan konseling terhadap perkembangan pribadi, sosial belajar, dan karir peserra didik/konseli.  Evaluasi  berkaitan  dengan  akuntabilitas  yaitu
sebagai ukuran seberapa besar tujuan bimbingan dan konseling telah dicapai.


e.  Pelaporan

Pelaporan proses dan hasil dari pelaksanaan program dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan bagaimana peserta didik berkembang sebagai hasil dari layanan bimbingan dan konseling. Laporan akan digunakan sebagai pendukung program lanjutan untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan program selanjutnya. Laporan jangka pendek akan menfasilitasi evaluasi aktivitas program jangka pendek. Laporan jangka menengah dan jangka panjang akan merefleksikan kemajuan ke arah perubahan dalam diri semua peserta didik. Isi dan format laporan sejalan dengan kebutuhan untuk menyampaikan informasi secara efektif krpada seluruh pemangku kepentingan. Laporan juga akan menjadi informasi penting bagi pengembangan profesionalitas yang diperlukan bagi konselor atau guru bimbingan dan konseling.


f.   Tindak lanjut

Tindak lanjut atas laporan program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling akan menjadi alat penting dalam tindak lanjut untuk mendukung program sejalan dengan yang direncanakan, mendukung setiap peserta didik yang dilayani, mendukung digunakannya materi yang tepat, mendokumentasi proses, persepsi, dan hasil program secara rinci, mendokumentasi dampak jangka pendek, menengah dan jangka panjang, atas analisis keefektivan program digunakan untuk mengambil keputusan  apakah  program  dilanjutkan,  direvisi,  atau dihentikan, meningkatkan program, seta dihgunakan untuk mendukung perubahan-perubahan dalam sistem sekolah.



E. Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling

Strategi layanan bimbingan dan konseling berkenaan dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling untuk memfasilitasi  peserta didik/konseli mencapai kemandirian dalam kehidupannya.  Strategi  layanan  bimbingan  dan  konseling  dibedakan atas jumlah individu yang dilayani, jenis dan intensitas masalah yang dihadapi peserta didik/ konseli, dan cara komunikasi layanan. Strategi layanan bimbingan dan konseling berdasarkan jumlah individu yang dilayani  dilaksanakan  melalui  layanan  individual, layanan kelompok, layanan klasikal, atau layanan kelas besar atau lintas kelas. Strategi layanan bimbingan dan konseling berdasarkan jenis dan intensitas masalah yang dihadapi peserta didik/konseli dilaksanakan melalui bimbingan klasikal, bimbingan kelompok, bimbingan individual, konseling   individual,   konseling   kelompok,  atau  advokasi.  Strategi layanan bimbingan dan konseling berdasarkan cara komunikasi layanan dilaksanakan melalui tatap muka antara konselor atau guru bimbingan
dan konseling  dengan peserta didik/konseli  atau menggunakan media tertentu, baik media cetak maupun elektronik. Media bimbingan dan konseling yang dimaksudkan misalnya : papan bimbingan, kotak masalah, leaflet, website, email, buku, telepon, dan lainnya.



F. SARANA, PRASARANA, PEMBIAYAAN

Penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien untuk mencapai tujuan layanan dan membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional memerlukan sarana, prasarana, dan pembiayanan yang memadai.

1. Ruang  Bimbingan dan Konseling

Ruang kerja bimbingan dan konseling memiliki kontribusi keberhasilan layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan. Ruang kerja bimbingan dan konseling disiapkan dengan ukuran yang memadai, dilengkapi dengan perabot/perlatannya, diletakan pada lokasi yang mudah untuk akses layanan dan kondisi lingkungan  yang sehat. Di samping ruangan, dapat dibangun taman sekolah yang berfungsi ganda yaitu untuk kepentingan taman satuan pendidikan, dapat juga ada disain untuk layanan bimbingan dan konseling di taman.

Ukuran ruang bimbingan dan konseling harus disesuaikan dengan kebutuhan jenis dan jumlah ruangan.  Ruang kerja konselor atau guru bimbingan dan konselor disiapkan secara terpisah dan antar ruangan tidak tembus pandang dan suara. Jenis ruangan yang diperlukan antara antara lain (1) ruang kerja sekaligus ruang konseling individual, (2) ruang tamu, (3) ruang bimbingan dan konseling kelompok,   (4) ruang data, (5) ruang konseling pustaka (bibliocounseling) dan (6) ruang lainnya sesuai dengan perkembangan profesi bimbingan dan konseling. Jumlah ruang disesuaikan dengan jumlah peserta didik/konseli dan jumlah konselor atau guru bimbingan dan konseling yang ada pada satuan pendidikan.

Fasilitas ruangan yang diharapkan tersedia ialah ruangan tempat bimbingan yang khusus dan teratur, serta perlengkapan lain yang memungkinkan tercapainya proses pelayanan bimbingan dan konseling yang bermutu. Ruangan itu hendaknya sedemikian rupa sehingga di satu segi para peserta didik/konseli yang berkunjung ke ruangan tersebut merasa nyaman, dan segi lain di ruangan tersebut dapat  dilaksanakan  pelayanan  dan  kegiatan  bimbingan  lainnya sesuai dengan asas-asas dan kode etik bimbingan dan konseling. Khusus  ruangan  konseling  individual  harus  merupakan  ruangan yang  memberi  rasa  aman,  nyaman  dan  menjamin  kerahasiaan konseli.

Di   dalam   ruangan   hendaknya   juga   dapat   disimpan   segenap perangkat instrumen bimbingan dan konseling, himpunan data peserta didik, dan berbagai data serta informasi lainnya. Ruangan tersebut hendaknya juga mampu memuat berbagai penampilan, seperti  penampilan  informasi  pendidikan dan jabatan. Yang tidak kalah penting ialah, ruangan itu hendaklah nyaman yang menyebabkan   para   pelaksana   bimbingan   dan   konseling   betah
bekerja. Kenyamanan itu merupakan modal utama bagi kesuksesan program layanan bimbingan dan konseling yang disediakan.

Adapun  contoh  minimal  ruang  bimbingan  dan  konseling  seperti tertera pada gambar berikut;



Alternatif contoh penataan ruang kerja profesi bimbingan dan konseling

6000                                                                                                                                                    5000                                                                                                                                      5000






RUANG KERJA
DAN RUANG KONSELING

RUANG BK KELOMPOK                                                                 RUANG BK KELOMPOK







R. TAMU

RUANG KERJA
DAN RUANG KONSELING

RUANG KERJA
DAN RUANG KONSELING

RUANG BIBLIOTERAPI                      RUANG DATA




3000                                                                             3000                                                                                                          5000                                                                          1000                                                                4000
16000
Alternatif contoh penataan ruang kerja profesi  BimbinganKonseling

3000


3000


5000                                                                                                                        5000




RUANG DATA





RUANG BIBLIOTERAPI





RUANG BK  KELOMPOK







RUANG KERJA
DAN  RUANG KONSELING






R.  TAMU

RUANG KERJA
DAN  RUANG KONSELING

RUANG KERJA
DAN  RUANG KONSELING


RUANG KERJA
DAN  RUANG KONSELING

RUANG KERJA
DAN  RUANG KONSELING





3000                                                                    3000                                                                                               5000                                                                  1000                                                         4000
16000


2. Fasilitas Penunjang
Selain ruangan, fasilitas lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan bimbingan dan konseling antara lain:

a.    Dokumen program bimbingan dan konseling yang disiman dalam almari.

b.    Instrumen   pengumpul   data   dan   kelengkapan   administrasi seperti:

1)  Alat pengumpul data berupa tes.

2)    Alat pengumpul data teknik non-tes yaitu: biodata peserta didik/konseli,    pedoman   wawancara,   pedoman   observasi, catatan anekdot, daftar cek, skala penilaian, angket (angket peserta didik dan orang tua), biografi dan autobiografi, angket sosiometri, AUM, ITP, format RPLBK, format-format surat (panggilan,  referal, kunjungan  rumah),  format pelaksanaan pelayanan, dan format evaluasi.

3)    Alat penyimpan data, dapat berbentuk kartu, buku pribadi, map dan file dalam komputer. Bentuk kartu ini dibuat dengan ukuran-ukuran serta warna tertentu, sehingga mudah untuk disimpan dalam almari/ filing cabinet. Untuk menyimpan berbagai keterangan, informasi atau pun data untuk masing- masing peserta didik, maka perlu disediakan map pribadi. Mengingat banyak sekali aspek-aspek data peserta didik yang perlu dan harus dicatat, maka diperlukan adanya suatu alat yang dapat menghimpun data secara keseluruhan yaitu buku pribadi.

4)    Kelengkapan penunjang teknis, seperti data informasi, paket bimbingan, alat bantu bimbingan perlengkapan administrasi, seperti  alat  tulis  menulis,  blanko  surat,  kartu  konsultasi, kartu kasus, blanko konferensi kasus, dan agenda surat, buku-buku panduan, buku informasi tentang studi lanjutan atau kursus-kursus, modul bimbingan, atau buku materi pelayanan    bimbingan,   buku   hasil   wawancara,   laporan
kegiatan pelayanan, data kehadiran peserta didik,   leger Bimbingan dan Konseling, buku realisasi kegiatan Bimbingan dan Konseling, bahan-bahan informasi pengembangan keterampilan  pribadi,  sosial,  belajar  maupun  karir,  dan buku/ bahan informasi pengembangan keterampilan hidup, perangkat elektronik (seperti komputer, tape recorder, film, dan CD interaktif,  CD pembelajaran, OHP, LCD, TV);  filing cabinet/ lemari data (tempat penyimpanan dokumentasi dan data peserta didik/konseli), dan papan informasi Bimbingan dan Konseling.

Dalam kerangka pikir dan kerangka kerja Bimbingan dan Konseling terkini, para konselor atau guru bimbingan dan konselingpada  satuan  pendidikan  perlu terampil menggunakan  perangkat  komputer,  perangkat  komunikasi dan berbagai software untuk membantu mengumpulkan data, mengolah data, menampilkan data maupun memaknai data sehingga dapat diakases secara cepat dan secara interaktif. Perangkat tersebut memiliki peranan yang sangat strategis dalam pelayananBimbingan dan konseling pada satuan pendidikan.

Dalam konteks ini, para konselor atau guru bimbingan dan konseling dituntut untuk menguasai sewajarnya penggunaan beberapa perangkat lunak dan perangkat keras komputer. Banyak sekali perangkat lunak yang dapat dimanfaatkan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling dalam upaya memberikan pepelayanan terbaik,  efisien, dan daya jangkau pelayanan yang lebih luas kepada para  peserta  didik/konseli.  Sebagai  contoh  perangkat  lunak  itu antara lain, program database peserta didik, perangkat ungkap masalah, analisis tugas dan tingkat perkembangan peserta didik, dan beberapa perangkat tes tertentu.

Komputer yang disediakan di ruang bimbingan dan konseling hendaknya memiliki memori yang cukup besar karena akan menyimpan semua data peserta didik, memiliki kelengkapan audio agar dapat dimanfaatkan setiap peserta didik untuk menggunakan berbagai CD interaktif informasi maupun pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan masalah, serta kelengkapan akses internet agar dapat mengakses informasi penting yang diperlukan peserta didik maupun dimanfaatkan peserta didik untuk melakukan e-counseling.

Salah satu perangkat lunak yang dapat dipergunakan untuk mendeteksi kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling adalah Inventori Tugas Perkembangan (ITP). Pengolahan data secara komputerisasi memungkinkan kebutuhan peserta didik terdeteksi secara rinci sehingga dapat diturunkan manjadi program umum satuan pendidikan, program untuk tingkatan kelas maupun program individual setiap peserta didik/konseli. Kondisi ini memungkinkan karena data setiap peserta didik, data peserta didik/konseli dalam kelompok kelas, data peserta didik/konseli sebagai bagian dari tingkatan kelas maupun data seluruh satuan pendidikan dapat tertampilkan.

Berbagai film dan CD interaktif sebagai bahan penunjang pengembangan keterampilan pribadi, sosial, belajar dan karir juga
harus tersedia, sehingga para peserta didik tidak hanya memperoleh informasi melalui buku atau papan informasi. Media bimbingan merupakan pendukung optimalisasi layanan bimbingan dan konseling.


3. Pembiayaan

Perencanaan anggaran merupakan komponen penting dari pengelolaan  bimbingan  dan  konseling.  Perlu  dirancang  dengan cermat berapa anggaran yang diperlukan untuk mendukung implementasi   program.   Anggaran   ini   harus   masuk   ke   dalam Anggaran  dan  Belanja  Satuan  Pendidikan.Memilih  strategi pengelolaan yang tepat dalam usaha mencapai tujuan program layanan bimbingan dan konseling memerlukan analisis terhadap anggaran yang dimiliki. Strategi  pengelolaan program yang dipilih harus disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki.

Kebijakan satuan pendidikansetiap satan pendidikan harus memberikan dukunganterhadap penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling. Pelaksanaan program bimbingan dan konseling harus diperlakukan sebagai kegiatan yang utuh dari seluruh program pendidikan.

Adapun komponen anggaran meliputi:

a. Anggaran untuk semua aktivitas yang tercantum pada program
Bimbingan dan Konseling.

b. Anggaran  untuk  aktivitas  pendukung  (seperti  untuk  asesmen kebutuhan, kunjungan rumah, pengadaan pustaka terapi/buku pendukung, mengikuti diklat/seminar/workshop atau kegiatan profesi    bimbingan    dan    konseling,    studi    lanjut,    kegiatan musyawarah    guru    bimbingan    dan    konseling,    pengadaan instrumen  bimbingan  dan  konseling,  dan lainnya yang relevan untuk operasional layanan bimbingan dan konselinh.

c. Anggaran untuk pengembangan dan peningkatan kenyamanan ruang atau pemberian layanan bimbingan dan konseling (seperti pembenahan ruangan, pengadaan buku-buku untuk konseling pustaka, penyiapan perangkat konseling kelompok).

Sumber biaya selain dari RKAS (rencana kegiatan dan anggaran Sekolah/Madrasah), dengan dukungan kebijakan Kepala Sekolah/Madrasah jika memungkinkan dapat mengakses dana dari sumber-sumber lain melalui kesepakatan lembaga dengan pihak lain, atau menggunakan sumber yang dialokasikan oleh komite Sekolah/Madrasah.


V.  PENYELENGGARA LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DAN PIHAK YANG DILIBATKAN

A. Penyelenggara Layanan Bimbingan dan Konseling:

1) Satuan pendidikan SD/MI/SDLB

a. Penyelenggara layanan bimbingan dan konselingdi SD/MI/SDLB
adalah konselor atau guru bimbingan dan konseling.
b. Pada satu SD/MI/SDLB atau gugus/sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkatkonseloratau guru Bimbingan dan Konseling untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.

c.  Konselor atauguru bimbingan dan konseling dapat  bekerja sama dengan  guru  kelasdalam  membantu  tercapainya perkembangan peserta   didik/konseli   dalam   bidang   layanan  pribadi,  sosial, belajar, dan karir secara  utuh dan optimal.


2) Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB

a. Penyelenggara     layanan     bimbingan     dan     konseling     di SMP/MTs/SMPLB adalah Konselor   atau Guru Bimbingan dan Konseling.

b. Setiap satuan pendidikan di SMP/MTs/SMPLB diangkat sejumlah Konselor    atau Guru Bimbingan dan Konseling dengan rasio 1 : (150 - 160) (satu konselor atau guru bimbingan dan konseling melayani 150 - 160 orang peserta didik/konseli).

c. Setiap  SMP/MTs/SMPLB  diangkat  koordinatorbimbingan  dan konseling   yangberlatar belakang Sarjana Pendidikan(S-1) dalam bidang  bimbingan  dan  konseling  dan  telah  lulus  pendidikan profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.



3) Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK

a. Penyelenggara     layanan     bimbingan     dan     konseling     di SMA/MA/SMALB, SMK/MAK adalah konselor    atau guru bimbingan dan konseling.

b. Setiapsatuan pendidikan SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK diangkat sejumlah  konseloratau  guru  bimbingan  dan  konseling  dengan rasio    1  :(150-160)  (satu  konselor  atau  guru  bimbingan  dan konseling melayani 150 - 160 orang peserta didik/konseli).

c.  Setiap satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK, diangkat koordinator bimbingan dan konseling   yang berlatar belakang minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling  dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling/konselor; atau minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling.


B. Pihak lain yang dilibatkan

1.    Dalam  melaksanakan  tugas  layanan  bimbingan  dan  konseling Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dapat bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam satuan pendidikan (kepala sekolah, wakil    kepala   sekolah,   wali   kelas,   guru   mata   pelajaran,   staf administrasi sekolah) dan di luar satuan pendidikan (pengawas pendidikan, komite sekolah, orang tua, organisasi profesi bimbingan dan konseling, dan profesi  lain yang relevan).

2.    Keterlibatan berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan layanan bimbingan konseling dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama seperti:    mitra  layanan,  sumber  data/informasi,  konsultan,  dan narasumber    melalui   strategi   layanan   kolaborasi,   konsultasi, kunjungan, ataupun referal.
VI. PENUTUP

Bimbingan dan konseling dalam implementasi kurikulum 2013 memiliki peranan yang sangat pentingdalam membantu tercapainya tujuan pendidikan   nasional,   dan   membantu   peserta   didik/konseli   dalam mencapai pengembangan potensinya secara optimal, kemandirian dalam kehidupannya, dan pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan  kehidupan  yang  produktif,  sejahtera  dan  peduli kemaslahatan umum.Bimbingan dan konseling menyelenggarakan layanan peminatan  peserta  didik  agar  implementasi  kurikulum  2013  berjalan lancar mencapai tujuan pedidikan.

Guna    mencapai tujuan tersebut, maka penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling  harus  dilakukan oleh tenaga profesional  yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi akademik dan kompetensi profesional sebagaimana yang tertuang dalam Permendiknas No. 27 Tahun
2008  tentang  Standar  Kualifikasi  Akademik  dan  Kompetensi  Konselor, yaitu Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling/konselor (PPGBK/K).

Pedoman ini sebagai acuan dasar dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling pada   satuan pendidikan. Selanjutnya, sebagai langkah lanjut untuk operasional penyelenggaraan bimbingan dan konseling pada  satuan pendidikan disusun Panduan Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di SD/MI, SMP/MTs,  SMA/MA,  dan  SMK/MAK oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.
MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD.

Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011985032001

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESUME PENDEKATAN STUDI KASUS TUNGGAL DAN MULTI KASUS

Nama           :Mariyati                       Jurusan             :BimbinganDan Konseling Nim              :2014 141 106              Mata Kuliah      :Studi Kasus Kelas            :6/C                               Dosen Pengampu :Mirnayenti, M.Pd RESUME PENDEKATAN STUDI KASUS TUNGGAL DAN MULTI KASUS 1.     Pendekatan Umum Pendesainan Studi Kasus a.     Definisi Desain Penelitian Desain penelitian adalah keseluruha...

pemikiran Friederich Wilhelm August Froebel

BAB I PENDAHULUAN 1.1    Latar belakang Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang, dimana memiliki sasaran yang berperan dalam melaksanakan pembangunan disegala sektor, baik di sektor industri, perdagangan maupun di sektor pendidikan. Dalam menunjang keberhasilan pembangunan di setiap sektor, maka perlunya peranan pendidikan yang menempatkan manusia sebagai kedudukan sentral dalam pembangunan. Pentingnya peranan pendidikan dalam pembangunan di setiap sektor, maka dapat dikatakan bahwa pendidikan berperan sebagai upaya pencerdasan, pendewasaan, kemandirian manusia yang dilakukan oleh perorangan, kelompok dan lembaga. Upaya ini dimulai sejak berabad-abad silam, pola pendidikan mengalami kemajuan yang pesat berkat kerja keras para pakar pendidikan terdahulu. Adapun tokoh-tokoh yang sangat berpengaruh dalam pengembangan pendidikan, khususnya pendidikan prasekolah adalah Friederich Wilhelm August Froebel atau lebih dikenal dengan sebutan Froebel. Tokoh ini ...

Makalah Konseling Psikologi Individual

Makalah Model-Model Konseling “ Konseling Psikologi Individual ” Di Susun Oleh : Kelompok 3 Nama Kelompok   : 1.      Ayu soraya 2.      Ema kusna haryati 3.      Ika ayu oktaviani 4.      Mariyati 5.      Rahmad shadat 6.      Yogi firnando Semester/Kelas     : Enam    (6) / C Program Stud i       : Bimbingan dan Konseling Dosen Pengasuh    : Erfan Ramdhani, M.Pd., Kons, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas PGRI Palembang 201 6/2017 KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha P e nyayang. Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami . Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW....