Nama :Mariyati
Jurusan :Bimbingan dan Konseling
Nim :2014 141 106 Mata Kuliah :BK perkawinan
Kelas :6/C Dosen
Pengampu :Syska Purnamasari, M.Pd
TUGAS
PERANAN
UMUR DALAM PERKAWINAN
1. Hubungan Umur dengan Faktor Fisiologik dalam
Perkawinan
Batas
umur yang tercantum dalam Undang-Undang
Perkawinan tersebut bila di kaji lebih lanjut, lebih menitik beratkan pada
pertimbangan segi kesehatan. Ha itu akan jelas dapat di baca pada penjelasan
dari Undang-Undang tersebut, bahwa “Untuk menjaga kesehatan suami-istri dan
keturunan, perlu di tetapkan batas-batas umur perkawinan”.
Namun umur
dalam hubungannya dengan perkawinan tidaklah cukup dikaitkan dengan segi
fisiologik semata-mata, tetapi juga perlu dikaitkan dengan segi psikologik dan
segi sosial, karena dalam perkawinan hal-hal tersebut ikut berperan. Dalam
Undang-Undang Perkawinan dengan tegas dinyatakan bahwa dalam perkawinan pria
harus sudah berumur 19 tahun, sedangkan wanita sudah harus berumur 16 tahun,
kurang dari itu harus ada dispensasi.
Umur di atas
bila dilihat dari segi fisiologik, seseorang umumnya sudah masak, ini berati
bahwa pada umur tersebut pasangan itu telah dapat membuahkan keturunan, karena
dari segi biologik-fisiologik alat-alat untuk memproduksi keturunan telah dapat
menjalankan fungsinya. Dengan demikian sekali lagi dapat ditekankan bahwa
batasan umur tersebut lebih menitik beratkan pada segi fisiologik.
2.
Hubungan
Umur dengan Keadaan Psikologik dalam Perkawinan
Dilihat dari
segi psikologi perkembangan, dengan makin bertambah umur seseorang, diharapkan
akan lebih masak lagi psikologiknya. Anak akan mempunyai keadaan psikologik
yang berbeda dengan remaja, demikian pula remaja akan mempunyai keadaan
psikologik yang lain dengan orang dewasa, dan juga berbeda dengan keadaan orang
yang telah lanjut usia.
Dilihat dari
segi psikologi sebenarnya pada anak wanita umur 16 tahun, belumlah dapat
dikatakan bahwa anak tersebut telah dewasa secara psikologik. Demikian pula
pada anak pria umur 19 tahun, belum dapat dikatakan bahwa mereka sudah masak
secara psikologik. Pada umur 16 tahun maupun 19 tahun pada umumnya masih
digolongkan pada umur remaja atau adolesensi.
Pada umumnya
para ahli tidak jauh berbeda pendapatnya mengenai permulaan masa dewasa yang
ada pada individu, yaitu pada sekitar umur 21 tahun yang sering disebut sebagai
masa dewasa awal. Seorang ibu sebagai klien mempunyai keluhan atau masalah
bahwa suaminya mempunyai hubungan dengan wanita lain. Ibu tadi berumur sekitar
23 tahun dan telah kawin selama 5 tahun dan telah mempunyai 2 orang anak,
masing-masing berumur 4 tahun dan 1 tahun. Suami ibu tersebut berumur kurang
lebih 25 tahun.
Pada waktu
perkawinan umur ibu tersebut kurang lebih 18 tahun dan suaminya berumur 20
tahun. Perkawinan tersebut didahului dengan berpacaran beberapa tahun lamanya.
Jelas bahwa cinta yang timbul pada pasangan itu pada umur yang masih sangat
muda, mungkin apa yang sering disebut dengan “cinta monyet”. Setelah kawin dan
umur bertambah, cakrawalanya bertambah luas.
Hal tersebut
mendorong suami berbuat sesuatu yang tidak diharapkan oleh sang istri atau ibu
tadi, hal tersebut disebabkan oleh karena pada waktu perkawinan secara
psikologik pasangan itu memang belum matang.
Berhubung
dengan hal tersebut maka dalam perkawinan kemasakan atau kematangan psikologik
perlu mendapatkan pertimbangan yang mendalam. Kawin cerai biasanya terjadi pada
pasangan yang umurnya pada waktu kawin relatif masih sangat muda. Namun inipun
tidak berarti bahwa kalau kawin pada umur yang telah cukup dewasa akan tidak
menghadapi permasalahan dalam keluarga, atau sebaliknya.
3. Hubungan Umur dengan Kematangan Sosial, Khususnya
Sosial-Ekonomik dalam Perkawinan
Dalam
perkawinan yang perlu diperhatikan tidak hanya dari segi kematangan fisiologik
dan psikologik saja, tetapi juga dari segi sosial, khususnya sosial-ekonomi.
Kematangan sosial-ekonomi juga umumnya juga berkaitan erat dengan umur
individu. Makin bertambah umur seseorang, kemungkinan untuk kematangan dalam
budang sosial-ekonomi juga akan makin nyata. Pada umumnya dengan bertambahnya
umur seseorang akan makin kuatlah dorongan untuk mencari nafkah sebagai
penopang kehidupan. Karena itu dalam perkawinana masalah kematangan ekonomi
perlu juga mendapat pemikiran, sekalipun dalam batasan yang minimal.
Seseorang
yang telah berani membentuk keluarga melalui perkawinan, segala tanggung jawab
dalam hal menghidupi keluarga itu terletak pada pasangan tersebut bukan pada
orang lain, termasuk orang tua. Karena itulah maka dalam perkawinan masalah
kematangan sosial-ekonomi perlu diperhatikan secara matang, karena ini akan
berperan sebagai penyangga dalam kehidupan keluarga yang bersangkutan. Anak
yang masih muda, misalnya pada umur 19 tahun pada umumnya belum mempunyai
sumber penghasilan atau penghidupan sendiri. Kalau pada umur yang demikian muda
telah melangsungkan perkawinan, maka dapat diperkirakan bahwa
kesulitan-kesulitan yang berkaitan dengan sosial-ekonomik akan seegera muncul,
yang dapat membawa akibat yang cukup rumit.
4.
Umur yang
Ideal dalam Perkawinan
Dalam Undang-Undang perkawinan hanya
tercantum batas umur yang paling rendah, batas bawah seseorang boleh
melangsungkan perkawinan, sedangkan batas atas tentang umur ini tidak
dikemukakan dalam Undang-Undang tersebut. Ini berarti umur berapanpun seseorang
itu boleh kawin, asalkan telah melampaui batas bawah darri umur perkawinan yang
telah dipaparkan diawal. Jadi seandainya ada orang yang berumur 60 tahun baru
akan kawin, tidak ada larangan yang menghambatnya. Ini berarti kawin pada usia
lanjut pun tidak aada Undang-Undang yang melarangnnya. Ukuran umum kiranya
tidak ada yang memandang umur sekian itu sebagai umur yang ideal dalam
perkawinan.
Dalam hal umur dikaitkan dengan
perkawinan, memang tidak adanya ukuran yang pasti, artinya bahwa umur sekian
itu yang paling baik. Kalau sekiranya itu ada, hanyalah merupakan patokan yang
tidak bersifat mutlak., karena hal tersebut bersifat subyektif, masing-masing
individu mungkin mempunyai ukuran sendiri-sendiri.
Untuk memberikan jawaban persoalan
umur berapakah merupakan umur yang ideal, dapat dikemukakan beberapa hal
sebagai bahan pertimbangan, yaitu:
1. Kematangan
fisikologik atau kejasmanian
Bahwa untuk
melakukan tugas sebagai akibat dari perkawinan dibutuhkan keadaan jasmanian
yang cukup matang, cukup sehat. Pada umur 16 tahun pada wanita dan pada umur 19
tahun pada pria kematangan ini telah tercapai.
2. Kematangan
psikologik
Setelah
dipaparkan diawal, maka dalam perkawinan diperlukan kematangan psikologik.
Seperti diketahui banyak hal yang timbul dalam perrkawinan yang membutuhkan
pemecahannya dari segi kematangan psikologik ini. Adanya kebijaksanaan dalam
keluarga misalnya, hal tersebut menuntut adanya kematangan psikologik. Kematangan
ini pada umumnya dapat dicapai setelah umur 21 tahun.
3. Kematangan
sosial khususnya sosial-ekonomik
Kematangan
sosial, khususnya sosial-ekonomik diperlukan dalam perkawinan, karena hal ini
merupakan penyangga dalam memutarkan roda keluarga sebagai akibat perkawinan.
Pada umur yang masih muda, pada umumnya belum mempunyai pegangan dalam hal
sosial-ekonomik.
4. Tinjauan
masa depan atau jangkauan kedepan
Pada umumnya
keluarga menghendaki adanya keturunan, yang dapat melangsungkan keturunan
keluarga itu. orang tua tidak menghendaki bahwa pada waktu orang tua telah
jompo, anak-anaknya masih menjadi beban orang tua. Karena itu sejauh mungkin
diusahakan bila orang tua telah lanjut usianya, anak-anaknya telah dapat
berdiri sendiri, tidak lagi menjadi beban orang tuanya. Oleh karena itu
pandangan kedepan perlu dipertimbangkan dalam perkawinan.
5. Perbedaan
perkembangan antara pria dan wanita.
Seperti
diketahui bahwa perkembangan antara wanita dan pria tidaklah sama, artinya
kematangan pada wanita tidak akan sama jatuh waktunya dengan pria. Seseorang
wanita yang umurnya sama dengan pria, tidak berarti bahwa kematangan segi
psikologiknya juga sama. Sesuai dengan segi perkembangan, pada umumnya wanita
lebih dahulu mencapai kematangan daripada pria.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut, dan mengingat bahwa peranan suami dalam memberikan
pengarahan lebih menonjol maka penulis (buku) mempunyai pendapat bahwa umur
yang sebaiknya untuk melangsungkan perkawinan pada wanita sekitar 23-24 tahun
sedangkan pria 26-27 tahun. Pada umur-umur tersebut pada umumnya telah dicapai
kematangan jasmani, psikologik, dan dalam keadaan normal pria umur sekitar
26-27 tahun telah mempunyai sumber penghasilan untuk menghidupi keluarga
sebagai akibat perkawinan tersebut.
Namun sekali
lagi perlu ditekankan bahwa patokan tersebut bukanlah sesuatu yang kaku dan
mutlak. Ini berarti hal tersebut tidak akan berlaku secara keseluruahan,
kiranya keluar dari ancang-ancang itu bukanlah sesuatu yang tidak dimungkinkan.
5.
Perbedaan Umur antara Suami dan Istri
Pertaanyaan
yang sering timbul ialah bagaimana kalau ada perbedaan antara umur suami dan
istri. Bagaimana kalau suami lebih muda dari isteri atau sebaliknya; apakah
perkawinan tidak akan mengalami masalah-masalah. Pertanyaan itu adalah sesuatu
yang wajar, karena hal tersebut juga dapat merupakan sumber persoalan yang
sering membawa akibat yang cukup rumit.
Perbedaan
umur antara suami dan isteri adalah suatu kejadian yang wajar namun sebaliknya
persamaan umur antara suami dan istripun merupakan keadaan yang dapat dijumpai
pula. Perbedaan umur antara suami dan istri akan membawa perbedaan dalam segi
perkembangan maupun dalam segi-segi yang lain.
Dalam
perkawinan suami lebih tua dari isterinya, adalah suatu hal yang sering disarankan.
Hal tersebut berdasarkan atas pertimbangan bahwa dalam keluarga suami akan
lebih berperan dalam memberikan bimbingan dari pada isteri. Untuk memberikan
bimbingan, akan dibutuhkan kebijaksanaan, dan ini akan berkaitan dengan umur
seseorang.
Bagaimana justru
kalau isteri umurnya lebih tua dari suami. Hal tersebut pada umunya kurang
disarankan. Hal ini juga dapat dilacak dalam adat kebiasaan, yang pada umumnya
orang tua kurang atau tidak menganjurkan mengenai hal ini. Adanya perbedaan
pandangan, sikap, pendapat akan membawa kesulitan, karena memang alam
perkembangannya berbeda. Disamping itu juga dapat dilihat dari keammpuan dalam
bidang fisiologik, isteri akan lebih dahulu menurun bila dibandingkan denga
suami khususnya dalam hubungan seksual. Bila suami tidak dapat mengerti
tentaang hal tersebut, hal itu aakan merupakan sumber persoalan dalam kehidupan
keluarga yang bersangkutan.
Tetapi ini
tidak berarti bahwa pasangan yang isterinya lebih tua tidak akan mendapatkan
kebahagian dalam perkawinan. Kebahagiaan emang tidak terletak pada perbedaan
umur antara suami isteri. Namun kalau isteri lebih tua dari suami, kemungkinan
timbulnya permasalahan dalam keluarga akan lebih mudah terbuka.
Tidak jarang
pula bahwa pasangan antara suami dan isteri tidak berbeda umurnya. Kesamaan
umur antara isteri dan suami akan membawa keadaan yang relatif sama, kalau ada
perbedaan, perbedaan tersebut tidak begitu menyolok. Juga ditinjau dari
perkembangan fisiologik dengan umur yang sama, ketuaan isteri akan datang lebih
dahulu daripada suaminya, sehingga hal tersebut kadang-kadang juga dapat
merupakan sumber persoalan dalam hidup perkawinan.
Dengan apa
yang dikemukakan di atas dapat ditegaskan bahwa bila ada perbedaan umur antara
suami dan isteri lebih disarankan suami sebaiknya lebih tu dari isteri, dan
perbedaan umur suami dan isteri jangan sampai terlalu jauh. Dengan demikian
suami akan dapat membimbing isterinya dengan penuh pengertian untuk menuju ke
arah tujuan yang dicita-citakan dalam perkawinan teersebut.
Refernsi;
Walgito,
Bimo. 2010. Bimbingan Dan Konseling
Perkawinan. ANDI : Yogyakarta
Komentar
Posting Komentar