Nama :Mariyati Jurusan :Bimbingan
dan Konseling
Nim :2014 141 106 Mata Kuliah :BK
perkawinan
Kelas :6/C Dosen
Pengampu :Syska Purnamasari, M.Pd
TUGAS
PERANAN
FAKTOR PSIKOLOGIS DALAM PERKAWINAN
1. KEMATANGAN EMOSI DAN PIKIRAN
Kematangan emosi dan pikiran adalah
dua elemen yang saling berkaitan. Bila seseorang telah matang emosinya berarti
dia dapat mengendalikan emosinya, maka individu tersebut akan dapat berpikir
secara matang, baik dan objektif. Hal ini jelas sangat dituntut dalam
perkawinan agar sumi dan isteri dapat melihat permasalahan yang ada dalam
keluarga secara baik dan objektif. Dengan kematangan emosi diharapkan individu
akan dapat berikir secara baik, melihat persoalan secara objektif
Periode dimana kehidupan emosi sangat
menonjol yaitu pada masa remaja. Karena itu banyak perbuatan atau tingkah laku
remaja yang terkadang sulit dimengerti atau diterima dengan pikiran yang baik.
Berikut beberapa tanda mengenai kematangan emosi,
diantaranya :
a.
Orang yang telah matang emosinya dapat menerima baik
keadaan dirinya maupun orang lain apa adanya.
b.
Orang yang
telah matang emosinya pada umumnya tidak bersifat impulsif
c.
Orang yang
telah matang emosinya dapat mengontrol emosinya dan ekspresi emosinya
dengan baik
d.
Orang yang telah matang emosinya bersifat sabar, penuh
pengertian, dan pada umumnya cukup mempunyai toleransi yang baik
e.
Orang yang telah matang emosinya akan mempunyai
tanggung jawab yang baik, dapat berdiri sendiri, tidak mudah mengalami
frustasi, dan akan menghadapi masalah dengan penuh pengertian.
2. Sikap
toleransi
Dengan adanya sikap bertoleransi ini
berarti antara suami dan isteri adanya sikap saling menerima dan saling
memberi, saling tolong menolong, tidak hanya suami saja yang memberi dan istri yang menerima atau sebaliknya. Pada
suatu waktu mungkin perlu istri memberi
dan suami menerima, sedangkan waktu yang lain suami memberi istri menerima.
Sikap bertoleransi ini perlu ditimbulkan dan dipupuk demi untuk kebaikan keluarga,
dari hal-hal yang kecil sampai ke hal-hal yang besar. Hal ini dituntut oleh
karena seperti telah disinggung dimuka, untuk mempersatukan dua pribadi menjadi
satu kesatuan perlu adanya toleransi ini. Dengan sikap bertoleransi,
masing-masing harus siap dan sedia berkorban untuk kepentingan keluarga yang
dibinanya.
Untuk mempunyai sikap bertoleransi
yang baik memang bukan suatu hal mudah; namun ini perlu dibina dan hal tersebut
dapat dilaksanakan kalau adanya pengertian dari masing-masing pihak. Tanpa
adanya toleransi satu dengan yang lain, mustahil dua pribadi itu dapat bersatu
dengan cara baik. Oleh karena itu pada umur perkawinan yang masih muda, sering
terjadi kejolak, adanya gelombang dalam keluarga yang muda itu, karena pada
umumnya belum terbentuk sikap bertoleransi ini. Masing-masing masih terkait
pada kebiasaan-kebiasaan yang dibawa sebelum perkawinan, misalnya suami bangun
siang, istri membuat sayur yang pedas, padahal suami tidak senang masakan
pedas. Bila masing-masing bertahan dan tak dapat menenggang satu dengan yang
lainnya, hal tersebut dapat merupakan sumber masalah dalam perkawinan. Perlu
dimengerti dengan baik, bahkan pada tahun-tahun pertama dalam perkawinan pada
umumnya masih saling mengadakan penyesuaian satu dengan yang lain, suami
menyesuaikan dengan istri dan istri menyesuaikan dengan suaminya. Dan dalam
penyesuaian ini masing-masing harus rela berkorban dari kepentingan pribadinya
untuk kepentingan bersama yaitu keluarga yang dibentuk.
3. Sikap
saling antara suami dan istri
Kebutuhan-kebutuhan yang ada pada
manusia pada dasarnya menghendaki pemenuhan. Dalam keluargapun hal ini perlu
mendapatkan perhatian dan pemikiran. Bila kembali kepada pendapat Maslow,
dengan adanya berbagai-berbagai macam kebutuhan yang antara lain kebutuhan rasa
aman, kebutuhan akan rasa cinta, kebutuhan akan aktualisasi diri, kesemuanya
pada dasarnya ingin mendapatkan pemenuhan, tidak terkecuali dalam kehidupan
keluarga. Hal tersebut akan dapat dicapai bila dalam keluarga dihidupkan saling
melengkapi antara suami dan isteri. Jadi tidak hanya dari isteri saja ataupun
dari suami saja. Hal tersebut tetap berpegangan pada pendapat bahwa keluarga
itu merupakan suatu kesatuan antara dua orang yaitu suami isteri.
Walaupun tidak dapat diungkiri bahwa
dalam keluarga suami lebih bertanggung jawab, namun ini tidak berarti bahwa
suami akan dapat bebas berbuat sesuka hati, akan bertindak sepihak. Keluarga
yang baik harus dihidupkan sikap yang saling antara sumi dan istri diantaranya
saling hormat-menghormati, saling memadu kasih, saling bertukar pendapat, saling mencurahkan isi
hatinya. Suami mencurahkan hati bagi isteri, dan isteri tempat curahan hati
bagi suami.
Saling ini akan dapat dilaksanakan kalau masing-masing
pihak yaitu suami dan isteri dapat menyadari sepenuhnya tentang tugas
masing-masing. Sudah barang tentu masing-masing pihak dapat dan mau berkorban
satu dengan yang lainnya seperti dijelaskan di depan. Kalau salah satu pihak
tidak mau berkorban akan tetap mempertahankan akunya seperti sebelum perkawinan
hal tersebut akan mengundng
persoalan. Kalau itu terjadi bahwa individu tersebut sebenarnya belum masak
untuk menjenjang perkawinan. Kalau sudah memasuki jenjang perkawinan
masing-masing individu harus siap bahwa adanya sesuatu yang kadang-kadang perlu
dikorbankan untuk menjaga kelangsungan hidup dari keluarga.
4. Sikap
saling pengertian antara suami istri
Antara suami isteri dituntut adanya
sikap saling pengertian satu dengan yang lain; suami harus mengerti mengenai
keadaan isterinya, demikian pula sebaliknya. Masing-masing anggota dalam
keluarga mempunyai hak dan kewajibannya sendiri-sendiri, mempunyai status dan
peranan tersendiri. Dengan adanya saling pengertian masing-masing pihak saling
mengerti akan kebutuhan-kebutuhannya, saling mengerti akan kedudukan dan
peranannya masing-masing, sehingga dengan demikian diharapkan keadaan keluarga
dapat berlangsung dengan tenteram dan aman.
Tidak jarang terjadi hal-hal yang
tidak diharapakan justru bersumber karena masih kurang atau tidak adanya saling
perngertian ini. Misalnya keadaan dimana seorang suami menuntut isteriya untuk
tetap di rumah dengan teratur untuk mengatur rumah tangganya, bila isteri itu
sebagai wanita karir. Dan isteri menuntut suaminya supaya teratur di rumah,
pulang pada jam tertentu. Dengan demikian, seorang isteri harus dapat mengerti
keadaan isterinya.
Demikian pula pasangan suami isteri harus dapat juga
saling mengerti akan kebutuhan dari masing-masing pihak, baik yang berisifat
fisiologik, psikologi maupun yang bersifat sosial. Suami mengerti apa yang
dibutuhkan isteri, demikian sebaliknya isteri mengerjakan yang dibutuhkan
suami. Dengan pengertian yang ada pada masing-masing pihak, maka akan lebih
tepatlah tindakan yang akan diambilnya sehingga baik suami maupun isteri akan
lebih bijaksana dalm mengambil langkah-langkahnya.
5. Sikap
saling dapat menerima dan memberikan cinta kasih
Seperti telah di jelaskan di
muka,khusus nya yang di kemukakan oleh Maslow bahwa salah satu kebutuhan
manusia adalah kebutuhan akan rasa cinta kasih sayang (love needs). Rasa cinta
kasih,kasih sayang seorang remaja mungkin diekspresikan dalam berbagai-bagai pernyataan,baik
dengan lisan,misalnya saya cinta kepadamu,maupun dengan perbuatan
misalnya,saling berpegangan,saling berpelukan dan pertanyaan lain yang
menggambarkan curahan cinta kasih dari seseorang untuk orang lain. Demikian
dengan pasangan suami istri rasa cinta
kasih,kasih sayang dapat di ekspresikan dalam berbagai macam bentu.dalam
undang-undang perkawinan masalah saling cinta itu juga dengan jelas di nyatakan
yaitu dalam pasal 33 seperti telah di kemukakan di atas.Hal ini perlu di tekan
kan mengingat bahwa tidak tertutup
kemungkinan bahwa pasangan yang telah lama mengarungi kehidupan keluaga menjadi
berantakan menjadi berantakan karena masalah ini . istri kurang mengerti bahwa suami masih
membutuhkan curahan rasa cinta kasih atau pun sebalik nya,sehingga adanya
kemungkinan bahwa suami atau istri justru mencari tumpahan rasa cinta kasih itu
kepada atau dari pihak lain. Karena itu walaupun telah cukup lama membina
kehidupan keluarga,telah dalam usia tua,mungkin juga telah mempunyai cucu namun
kebutuhan akan rasa cinta,kebutuhan akan memdapatkan perhatian dari suami atau istri akan tetap bertahan ,
dan tetap hal tersebut ingin mendapatkan pemenuhan,hanya mungkin
meninfestasinya tidak seperti pada waktu masih pacaran.
karena itu sering di sarankan ada
baiknya pada suatu aktu pasangan yang sudah mempunya anak atau cucu,pada waktu
tertentu suami atau istri perlu pergi berdua tanpa anak-anak untuk mengenang kembali
peristiwa yang telah lalu untuk menimbulkan kembali kenngan-kenangan yang dapat
mengokohkan hubungan suami istri.
6. Sikap
saling percaya mempercayai
Dalam kehidupan berkeluarga, suami
harus dapat menerima kepercayaan yang diberikan isteri dan dapat memberikan
kepercayaan kepada isteri, demikian pula isteri harus dapat menerima dan memberi kepercayaan kepada suaminya.
Bila tidak ada unsur kepercayaan dalam keluarga, maka
yang ada adalah rasa curiga, rasa syak wasangka, yang kesemuanya itu akan menimbulkan
rasa tidak tenteram dalam kehidupan keluarga. Dengan tidak adanya unsur
kepercayaan pada masing-masing pihak, maka yang ada hanyalah saling curiga,
ketidak tenangan, dan dapat berakibat saling menuduh yang tidak beralasan
secara kuat.
Bagi pasangan yang baru, pada tahun- tahun
pertama masih merupakan waktu untuk
mengadakan penyesuaian, waktu untuk
mengadakan orientasi yang lebih mendalam
dari masing-masing pihak. Karena itu pula sering pada pasangan baru nampak
adanya rasa cemburu, rasa khawatir, rasa kurang percaya, yang sebenarnya sikap
demikian kadang-kadang tidak perlu ada.
Orang berpendapat bahwa cemburu
adalah suatu bukti akan kecintaannya, tetapi sebenarnya rasa cinta yang
mendalam tidak perlu di manifestasikan dalam bentuk rasa cemburu. Dan bila rasa
cemburu selalu timbul hanya akan menjadi hambatan dalam kehidupan berkeluarga
dan dapat merusak hubungan suami isteri.
Kepercayaan akan dapat diperoleh dari pihak lain
tergantung kepada beberapa hal antara lain umur, otoritas atau keahlian dan
juga pengalaman. Yang penting bahwa kepercayaan antara suami dan isteri akan
timbul bila masing-masing pihak akan berbuat seperti apa yang dikatakannya.
Namun bilamana kepercayaan yang telah ada itu kemudian dirusak, akan cukup
sulit dipulihkan kembali.
Perlu diingat dengan baik,
pertahankanlah kepercayaan yang telah ada pada masing-masing pihak, kepercayaan
yang telah ada jangan sampai hilang. Dengan hilangnya kepercayaan antara suami
isteri, maka ini menjadi suatu pertanda akan adanya kesulitan dalam kehidupan
berkeluarga.
Refernsi;
Walgito,
Bimo. 2010. Bimbingan Dan Konseling
Perkawinan. ANDI : Yogyakarta
Komentar
Posting Komentar