Nama :Mariyati Jurusan :Bimbingan
dan Konseling
Nim :2014 141 106 Mata
Kuliah :BK perkawinan
Kelas :6/C Dosen
Pengampu :Syska Purnamasari, M.Pd
TUGAS
BERBAGAI
SUDUT PANDANG MENGENAI PERKAWINAN
1.
Beberapa
syarat dalam perkawinan
Persyaratan yang
diperlukan dalan perkawinan dapat kemukakan dalam dua golongan besar yaitu
persyaratan umum dan persyaratan khusus.
a. Persyaratan
umum
Persyaratan ini
merupakan persyaratan yang bersifat umum yaitu persyaratan ynag harus ada dalam
perkawinan, persyaratan yang mutlak, perstaratan yang lebih berkaitan dengan
persyaratan yang formal. Misalnya yang
tercantum dalam undang-undang perkawinan bab
ii mengenai syarat-syarat perkawinan. Syarat-syarat ini harus di penuhi
agar perkawinan dapat berlangsung. Seperti dibawah ini;
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Pasal 6
(1)
Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2) Untuk
melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu)
tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3) Dalam
hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan
tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup
diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu
menyatakan kehendaknya.
(4) Dalam
hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk
menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara
atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas
selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
(5) Dalam
hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3)
dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak
menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang
yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat
memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat
(2), (3) dan (4) pasal ini.
(6)
Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan
tidak menentukan lain.
Pasal 7
(1)
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas)
tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
(2) Dalam
hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada
Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria
maupun pihak wanita.
(3)
Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua
tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam
hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi
yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Pasal 8
Perkawinan
dilarang antara dua orang yang:
a.
berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
b.
berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara
seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c.
berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d.
berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan
bibi/paman susuan;
e.
berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri,
dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f.
mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku,
dilarang kawin.
Pasal 9
Seorang
yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi,
kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang
ini.
Pasal 10
Apabila
suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai
lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan
perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu
dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal 11
(1) Bagi
seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
(2)
Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam
Peraturan Pemerintah lebih lanjut.
Pasal 12
Tata-cara
pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
b.
Persyaratn
khusus
Persyaratan kusus adalah persyaratan yang berkenaan
dengan persyaratan-persyaratan pribadi. Untuk memberikan gambaran ini dapatlah
dilihat sebagai contoh berikut ini;
Teratai (bukan nama samaran): 24
tahun, gadis sunda, hobi nonton, akademi, pekerjaan PNS, moslim, ciri-ciri
fisik, bertinggi badan 165 cm, berat badan 60
kg, kulit kuning langsat, wajah oval, berambtu pirang indah, warna hitam
kelam, humoris dan berwawasan luas. Mendambakan pria jejaka mininal 25 tahun
maksimal 27 tahun, sarjana, islam, suku bebas, baik, bertanggung jawab,
penyayang, peduli.
Galang (bukan nama samaran): 27 tahun, bangka , hobi
traveling, akademi, pekerjaan PNS, moslim, ciri-ciri fisik, bertinggi badan 170
cm, berat badan 68 kg, kulit kuning
langsat, wajah oval, berambtu pirang indah, warna hitam kelam, humoris dan
berwawasan luas. Mendambakan gadis muslim mininal 24 tahun maksimal 27 tahun,
sarjana, suku bebas, baik, bertanggung jawab, penyayang, peduli.
Dari contoh diatas dapat dikemukakan bahwa
masing-masing individu mencari calon pasangannya mengajukan
persyaratan-persyatan tertentu bagi masing-masing pasangan. Namun
kadang-kadang seseorang sulit untuk
menemukan calon pasangan yang memenuhi persyaratan yang ia tuntut.
2.
Tipe-tipe perkawinan
Beberapa tipe perkawinan yaitu
sebagai berikut;
1. Conflict-habituated (Konflik-terbiasa )
Tipe conflict-habituated boleh dibilang sebagai
"partner in crime". Tipe ini adalah tipe pasangan yang jatuh dalam
kebiasaan mengomel dan bertengkar tiada henti. Kebiasaan ini menjadi semacam
"jalan hidup" bagi mereka. Tak heran kalau secara konstan mereka
selalu menemukan ketidaksepakatan. Dengan kata lain, stimulasi perbedaan
individu dan konflik justru mendukung kebersamaan pasangan tersebut.
2. Devitalized ( Melemahkan )
Tipe hubungan devitalized merupakan
karakteristik pasangan yang sekali waktu dapat mengembangkan rasa cinta,
menikmati seks, dan satu sama lain saling menghargai. Namun mereka cenderung
merasakan kehampaan hidup perkawinan kendati tetap berada bersama-sama.
Soalnya, kebersamaan mereka lebih karena dorongan demi anak atau citra mereka dalam
komunitas masyarakat. Menariknya, pasangan tipe ini tak merasa dirinya maupun
perkawinannya tidak bahagia. Mereka berpikir bahwa kondisi saat ini merupakan
hal biasa setelah berlalunya tahun-tahun penuh gairah. Ironisnya, tipe
perkawinan inilah yang paling banyak ditemukan dalam masyarakat mana pun.
3. Passive-congenial (
Pasif-menyenangkan )
Pada dasarnya pasangan tipe
passive-congenial memiliki kesamaan dengan pasangan tipe devitalized. Hanya
saja kehampaan yang dirasakan telah berlangsung sejak awal perkawinan. Boleh
jadi karena perkawinan seperti ini biasanya berangkat dari berbagai
pertimbangan ekonomis atau status sosial dan bukannya relasi emosional. Seperti
halnya pasangan tipe devitalized yang minim keterlibatan emosi, pasangan
passive-congenial juga tidak terlalu berkonflik, namun kurang puas menjalani
perkawinannya. Dalam keseharian, pasangan-pasangan tipe ini lebih sering saling
menghindar dan bukannya saling peduli.
Berbeda dengan tipe-tipe lain, tipe
utilitarian lebih menekankan peran ketimbang hubungan. Misalnya, peransebagai
ibu, sebagai ayah ataupun peran-peran lain. Terdapat perbedaan sangat kontras
bila dibandingkan dengan tipe vital dan total yang bersifat intrinsik, yaitu
mengutamakan relasi perkawinan itu sendiri.
5. Vital (
Vital )
Cirinya, pasangan suami-istri
terikat satu sama lain, terutama oleh relasi pribadi antara yang satu dengan
yang lain. Di dalam relasi tersebut, satu sama lain saling peduli untuk
memuaskan kebutuhan psikologis pihak lain. Mereka berdua pun saling berbagi
dalam melakukan berbagai aktivitas kendati masing-masing individu memiliki
identitas kepribadian yang kuat. Yang mengesankan, komunikasi mereka mengandung
kejujuran dan keterbukaan. Kalaupun mengalami konflik biasanya lantaran ada
hal-hal yang sangat penting. Untungnya, baik suami maupun istri saling berupaya
menyelesaikannya dengan cepat dan bijak. Tentu saja tipe ini merupakan tipe
relasi perkawinan yang paling memuaskan. Tak heran kalau tipe ini paling
sedikit persentasenya dalam masyarakat.
6. Total (Jumlah )
Tipe ini memiliki banyak kesamaan
dengan tipe vital. Bedanya, pasangan ini sedemikian saling menyatu hingga
menjadi "sedaging" (one flesh). Mereka selalu dalam kebersamaan
secara total yang meminimalkan adanya pengalaman pribadi dan konflik. Akan
tetapi tidak seperti pasangan tipe devitalized, kesepakatan di antara mereka
biasanya dibangun demi hubungan itu sendiri. Sayangnya, tipe perkawinan seperti
ini sangat jarang.
Referenai;
Walgito, Bimo. 2010. Bimbingan Dan Konseling Perkawinan. ANDI : Yogyakarta
OEproduction. 2011. Tipe
tipe perkawinan. [Online] [Tersedia] http://oe-production.blogspot.co.id/2011/05/tipe-tipe-perkawinan.html. [Di Akses [24 Februari 2017][15.14]]
Komentar
Posting Komentar