Nama :Mariyati
Jurusan :Bimbingan dan Konseling
Nim :2014 141 106 Mata Kuliah :BK perkawinan
Kelas :6/C Dosen
Pengampu :Syska Purnamasari, M.Pd
TUGAS
PERANAN FAKTOR FISIOLOGIS DALAM
PERKAWINAN
1.
Kesehatan
Dalam
pekawinan diperlukan batas usia, karena batas usia juga mempengaruhi keturunan
atau kematangan fisiologik dan kesehatan
pada umunya juga mempengaruhi keturunan sebaiknya sebelum kawin harus melakukan
pemeriksaan kesehatan pada dokter. Ini merupakan cara untuk mencegah permasalahan
yang mungkin terjadi.
Walaupun
tidak secara eksplisit masalah lesehatan , khususnya kesehatan fisiologis ini
di nyatakan dalam undang-undang perkawinan, namun yang baik perlu di perhitungkan masalah
kesehatan ini. Untuk dapat mengetahui dengan tepat, maka apabila seseorang akan
melaksanakan perkawinan disarankan untuk dapat memeriksakan kesehatannya pada
dokter. Dengan adanya pemerikasaan dapat diketahui keleman-kelemahannya
sehingga dengan demikian akan dapat dicari cara-cara untuk mengatasinya.
2.
Keturunan
Mendapatkan
keturunan merupakan salah satu tujuan dari pekawinan undang-undang pekawinan
dapat dilihat pada Bab I pasal Aayat (2) yang memungkin suami istri lebih dari
seorang bila ternyata istri tidak dapat melahirkan keturunan,keturunan sangat di
tentukan oleh sepasang suami istri serta dokter juga berperan penting dalam
menentukan keturanan untuk mencegah terjadinya kemungkinan-kemungkinan yang
mungkin terjadi.
Untuk
menjelaskan segi keturanan dari perkawinan anatara keluarga dari perkawinan antara
keluaga dekat misalnya antara saudara sepupu misalnya.
Seorang pria
kawin dengan wanita albino (bule) pria mempunyai sperma AA dan wanita mempunyai
ovum aa. Bila tejadi perubahan sperma A
terhadap ovum a maka terjadi zygote Aa ,Aa merupakan genotype dari anak, karena
A dominan terhadap a,(tidak albino) tetapi anak mempunyai sifat Albino jadi
anak tersebut memiliki bawaan.Menghitung macam perkawinan dan
untuk keturunan yang akan diperoleh table perkawinan silangberikut:
A
|
A
|
|
a
|
Aa
|
Aa
|
A
|
Aa
|
Aa
|
Anak: Aa,
Aa, Aa, Aa, [anaknya bersifat membawa]
A
|
A
|
|
A
|
AA
|
Aa
|
A
|
AA
|
Aa
|
Anak: AA,
AA, Aa, Aa.
A
|
a
|
|
A
|
AA
|
Aa
|
a
|
AA
|
aa
|
AA: biasa
Aa : carrier
aA : carrier
aa : albino
3 .Kemampuan
Mengadakan Hubungan Seksual
Dalam perkawinan masalah hubungan
seksual merupakan masalah yang cukup rumit. Hubungan seksual inidapat menjadi
sumber masalah dalam perkawinan,dan dapat berakibat kehidupan keluaga sampai
pada perceraian.
Faktor yang
penting dalam perkawinan adalah factor kesehatan baik suami maupun istri. Pemeriksaan
medis sebelum pekawinan yang meliputi kesehatan pada umumnya, mengenai
alat-alat reeproduksi itu dapat memberikan keturunan atau tidak merupakan hal
yang penting disarankan. Disamping itu bagi seorang pria dalam perkawinan perlu
mengetahui apakah ia mempu mengadakan hubungan seksual secara wajar atau tidak,
dengan kata lain apakah ia impoten atau tidak. Bagi pasangan yang akan kawin
sayangnya mempunyai pengetahuan dalam kesadaran sendiri mengenai hal tersebut,
untuk dapat mengetahui keadaan dirinya secara baik khususnya yang bekaitan
dengan keadaan fisiologiknya.Sekitarnya dijumpai hal-hal yang kurang sempurna
dokter akan mengambil langkah-langkah untuk mengausainya.Sehingga hal-hal yang
tidak diharapkan akan dapat ditanggulangi sedini mungkin. Demikian pula bagi
suami istri akan megetahui dimana letak kelamahan-kelamahannya yang perlu
mendapakan perhatian lebih khusus,untuk menjaga segala
kemungkinan yang tidak diharapkan.
Refernsi;
Walgito,
Bimo. 2010. Bimbingan Dan Konseling
Perkawinan. ANDI : Yogyakarta
Komentar
Posting Komentar