Nama :Mariyati Jurusan
:Bimbingan dan Konseling
Nim :2014 141 106 Mata
Kuliah :BK perkawinan
Kelas :6/C Dosen
Pengampu :Syska Purnamasari, M.Pd
TUGAS
1.
Pengertian Perkawinan
Menurut
ensiklopedia indonesia (Walgito: 2010) perkataan perkawinan sama dengan jodoh,
sedangkan menurut purwadarminta (Walgito: 2010) kawin sama dengan perjodohan
laki-laki dan perempuan menjadi isteri, nikah, perkawinan sama dengan
pernikahan.
Sedangkan
menurut undang-undang perkawinan, yang dikenal dengan undang-undang No.1 Tahun
1974, yang di maksud dengan perkawinan yaitu:
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang
pria dengan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa. (Walgito:2010)
Dengan dikeluargkannya undang-undang No.1
Tahun 1974 diatas, maka seluruh seluk beluk mengenai perkawinan di indinesia
diatur oleh undang-undang tersebut. Perundang-undangan dilengkapi dengan peraturan pemerintah No.9 Tahun1975 yaitu
tentang pelaksanaan undang-undang No.1 Tahun 1974 tersebut di atas. Dengan
berlakunya undang-undang perkawinan tersebut, maka undang-undang tersebut akan menjadi acuan
dalam hal perkawinan di indonesia.
Dalam perkawinan adanya ikatan lahir
batin, antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri. Dengan ini jelas
bahwa yang diikat dalam perkawinan sebagai suami isteri adalah seorang wanita dan seorang pria. Ini berarti kalau ada dua wanita atau dua pria yang ingin di ikat sebagai suami isteri
melalui perkawinan , jelas hal tersebut menurut undang-undang perkawinan tidak
dapat di laksanakan.
Dalam perkawinan adanya ikatan lahir
batin yang bearti bahwa dalam perkawinan itu perlu adanya ikatan tersebut
kedua-duannya. Ikatan lahir adalah ikatan yang nampak , ikatan yang formal
sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada. Ikatan formal ini adalah ikatan
nyata, baik untuk suami isteri dan bagi orang lain. Sedangkan ikatan batin adalah ikatan yang
tidak nampak secara langsung atau yang sering disebut secara psikologis antara
suami dan isteri.
2.
Tujuan Perkawinan
Perkawinan
merupakan aktivitas dari suatu pasangan, maka sudah selayaknya merekapun
memiliki tujuan tertentu. Dalam pasal 1 undang-undang perkawinan tersebut
diatas dengan jelas disebutkan, bahwa tujuan dari perkawinan adalah membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dengan
demikian maka sebenarnya tidak perlu lagi apakah sebenarnya yang ingin di tuju
dalam perkawinan itu (Walgito:2010). Untuk mengetahui lebih jelas
mengenai tujuan pernikahan akan dibahas sebagai berikut.
1. Tujuan Pernikahan Sakinah
(tenang)
Salah satu dari tujuan pernikahan
atau perkawinan adalah untuk memperoleh keluarga yang sakinah. Sakinah artinya
tenang, dalam hal ini seseorang yang melangsungkan pernikahan berkeinginan
memiliki keluarga yang tenang dan tentram. Kecenderungan ini merupakan satu hal
yang wajar karena seseorang pasti akan merasa cenderung terhadap dirinya.
Apabila kecenderungan ini disalurkan sesuai dengan aturan Islam maka yang
tercapai adalah ketenangan dan ketentraman, karena makna lain dari sakinah
adalah ketenangan. Ketenangan dan ketentraman ini yang menjadi salah satu dari
tujuan pernikahan atau perkawinan. Karena pernikahan adalah sarana efektif
untuk menjaga kesucian hati agar terhindar dari perzinahan.
2.
Tujuan Pernikahan Mawadah dan Rahmah
Tujuan pernikahan yang selanjutnya
adalah untuk memperoleh keluarga yang mawadah dan rahmah. Tujuan pernikahan
Mawadah yaitu untuk memiliki keluarga yang di dalamnya terdapat rasa cinta,
berkaitan dengan hal-hal yang bersifat jasmaniah. Tujuan pernikahan Rahmah yaitu
untuk memperoleh keluarga yang di dalamnya terdapat rasa kasih sayang, yakni
yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat kerohanian.
Implementasi
dari tujuan pernikahan mawaddah wa rahmah ini adalah sikap saling menjaga,
saling melindungi, saling membantu, saling memahami hak dan kewajiban
masing-masing. Pernikahan adalah lambang dari kehormatan dan kemuliaan. Fungsi
pernikahan diibaratkan seperti fungsi pakaian, karena salah satu fungsi pakaian
adalah untuk menutup aurat. Aurat sendiri bermakna sesuatu yang memalukan,
karena memalukan maka wajib untuk ditutup. Dengan demikian seharusnya dalam
hubungan suami istri, satu sama lainnya harus saling menutupi kekurangan
pasangannya dan saling membantu untuk mempersembahkan yang terbaik.
3. Latar Belakang
Perkawinan
Menurut gerungan ( walgito:2010)
mengatakan latar belakang terjalinnya perkawinan karena adanya tiga macam kelompok kebutuhan manusia itu, yaitu kebutuhan dengan segi
biologis, sosiologis dan teologis. Di samping itu maslow mengemukakan pendapat
mengenai kebutuhan-kebutuhan manusia sebagai berikut;
1.
Kebutuhan Fisik
Kebutuhan fisik adalah kebutuhan dasar manusia, yaitu
kebutuhan tubuh manusia untuk mempertahankan hidup. Kebutuhan tersebut meliputi
makanan, air, udara, rumah, pakaian, dan seks. Sebagai negara berkembang,
dengan pengeluaran penduduk Indonesia yang masih bergelut untuk memenuhi
kebutuhan dasarnya.
2.
Kebutuhan Keamanan
Kebutuhan rasa aman adalah kebutuhan tingkat kedua setelah
kebutuhan dasar. Ini merupakan kebutuhan perlindungan bagi fisik manusia.
Manusia membutuhkan perlindungan dari gangguan kriminalitas, sehingga ia dapat
hidup dengan aman dan nyaman ketika berada di rumah maupun ketika berpergian.
3.
Kebutuhan Sosial
Setelah kebutuhan dasar dan rasa aman terpenuhi, manusia membutuhkan
rasa cinta dari orang lain, rasa memiliki dan dimiliki, serta diterima oleh
orang-orang di sekelilingnya. Inilah kebutuhan ketiga dari Maslow yaitu
kebutuhan sosial. Kebutuhan tersebut berdasarkan kepada perlunya berhubungan
satu dengan lainnya. Pernikahan dan keluarga adalah cermin kebutuhan sosial
yang dipraktekkan oleh manuisa. Keluarga adalah lembaga sosial yang mengikat
anggota-agotanya secara fisik dan emosional. Sesama anggota saling membutuhkan,
menyayangi, saling melindungi.
4.
Kebutuhan Penghargaan
Kebutuhan penghargaan adalah kebutuhan tingkat keempat, yaitu
kebutuhan untuk berprestasi sehingga mencapai derajat yang lebih tinggi dari
yang lainnya. Manusia tidak hanya puas dengan telah terpenuhinya kebutuhan
dasar, rasa aman, dan sosial. Manusia memiliki ego yang kuat untuk bisa
mencapai prestasi kerja, dan karier yang lebih baik untuk dirinya maupun lebih
baik dari orang lain.
5.
Kebutuhan Aktualisasi Diri
Derajat tertinggi atau ke lima dari kebutuhan adalah
keinginan dari individu untuk menjadikan dirinya sebagai orang yang terbaik
sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya. Seorang individu perlu
mengekspresikan dirinya dalam suatu aktivitas untuk membuktikan dirinya bahwa
ia mampu melakukan hal tersebut. Kebutuhan aktualisasi diri juga menggambarkan
keinginan seseorang untuk mengetahui, memahami, dan membentuk suatu sistem
nilai, sehingga ia dapat mempengaruhi orang lain. Kebutuhan aktualisasi diri
adalah keinginan untuk bisa menyampaikan ide, gagasan, dan sistem nilai yang diyakininya
kepada orang lain.
Refernsi;
Walgito,
Bimo. 2010. Bimbingan Dan Konseling
Perkawinan. ANDI : Yogyakarta
Komentar
Posting Komentar