MAKALAH
“PROFESIONALISASI
BIMBINGAN DAN KONSELING”

DI
SUSUN:
Kelompok : 5
(LIMA)
Nama Kelompok : Diah Agustina 2014141093
Vira
Dwi Lesatari 2014141127
Veni
Cahyaningrum 2014141132
Tita
Aryati 20141141126
Prodi : Pendidikan Bimbingan Dan
Konsling
Semester : 3/C
Dosen Pengasuh : Syska Purnama Sari, M.Pd
Fakultas Ilmu Keguruan Dan Pendidikan
UNIVERSITAS
PGRI PALEMBANG
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang
Maha Esa, atas anugerah-Nya sehingga saya
dapat menyelesaikan penulisan makalah
Pengetahuan Ilmu Komunikasi dan Jurnalistik ini.
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini
selain untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen pengajar, juga untuk
lebih memperluas pengetahuan para mahasiswa khususnya bagi penulis. Penulis
telah berusaha untuk dapat menyusun makalah ini dengan baik, namun penulis
menyadari bahwa kami memiliki akan adanya keterbatasan kami sebagai manusia
biasa. Oleh karena itu jika didapati adanya kesalahan-kesalahan baik dari segi
teknis penulisan, maupun dari isi, maka kami memohon maaf dan kritik serta
saran dari dosen pengajar bahkan semua pembaca sangat diharapkan oleh saya.
Harapan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Palembang,
mei 2015
PENULIS
DAFTAR
ISI
KATAPENGANTAR...............................................................................................i
DAFTAR
ISI............................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.............................................................................................1
B.
Rumusan Masalah........................................................................................2
C.
Tujuan..........................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Profesionalisasi..........................................................................3
B.
Status Profesi Bimbingan dan Konseling.....................................................3
C.
Kriteria Profesionalisasi Bimbingan dan Konseling....................................4
D.
Usaha- Usaha Profesionalisasi Bimbingan dan
Konseling..........................6
E.
Peningkatan Mutu Konselor.........................................................................7
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan..................................................................................................9
B.
Saran.............................................................................................................9
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................10
BAB I
PENDAHULAUN
1.1 Latar Belakang
Bimbingan dan Konseling, khususnya bimbingan dan konseling
dalam setting sekolah dipandang merupakan profesi. Namun, pandangan mengenai
status profesi ini masih terbelah, ada pihak yang mengatakan bimbingan merupakan
profesi dan sudah terprofesikan, sebaliknya ada pihak yang menyatakan bukan.
Lepas dari itu, di Indonesia bimbingan dan konseling merupakan bidang pekerjaan
baru, menjadi salah satu dan berada di tengah bidang- bidang pekerjaan lain
yang ada. Karena sifatnya baru, status profesi bimbingan dan konseling masih
menjadi bahan perbincangan akademis, sementara itu di Indonesia bidang
pekerjaan bimbingan dan konseling terus mengalami perkembangan.
Bimbingan dan Konseling masih mencari jati diri sebagai profesi
dan mencari tempatnya di dalam keseluruhan sistem pendidikan kita. Hal ini
mengingat disamping bimbingan dan konseling ada profesi- profesi lain yang
bersifat sebagai profesi bantuan, seprti psikologi klinik, pekerjaan sosial,
psikoterapi. Batas- batas antara mereka tidak jelas masing- masing mengklaim
keberhasilan yang sama. Bimbingan dan Konseling di dalam sistem pendidikan kita
masih baru , sehingga untuk kerja dan sumbangannya belum semua pihak mengenal,
menerima dan mengakuinya.
Tujuan
pengembangan bimbingan dan konseling mendapat tantangan oleh dua
kenyataan , yaitu jati diri profesi dan pengharapan agar peran dalam dunia
pendidikan dan dunia kerja yang yang serba tidak menentu.
1.2 Rumusan
Masalah
A.
Apa pengertian Profesionalisasi?
B.
Bagaimana Status Profesi Bimbingan dan Konseling?
C.
Bagaimana Kriteria Profesionalisasi Bimbingan dan Konseling?
D.
Bagaimana Usaha- Usaha Profesionalisasi Bimbingan dan Konseling?
E.
Bagaimana Peningkatan Mutu Konselor?
1.3 Tujuan Makalah
A.
Untuk
Mengetahui pengertian
Profesionalisasi!
B. Untuk
Mengetahui
Status Profesi Bimbingan dan Konseling!
C.
Untuk
Mengetahui Kriteria
Profesionalisasi Bimbingan dan Konseling!
D. Untuk
Mengetahui Usaha-
Usaha Profesionalisasi Bimbingan dan Konseling!
E.
Untuk
Mengetahui Peningkatan
Mutu Konselor!
BAB II
PROFESIONALISASI
BIMBINGAN DAN KONSELING
A.
Pengertian Profesionalisasi
Profesi yaitu suatu jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya, pekerjaan yang
disebut profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan
tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
Profesionalisasi menunjukan pada
proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota suatu profesi
dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu
profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses
pengembangan keprofesionalan, baik dilakukan melalui pendidikan/ latihan pra-
jabatan (pre- servie training) maupun pendidikan/ latihan dalam jabatan
(in- service training). Oleh sebab itu, profesionalisasi merupakan
proses yang berlangsung sepanjang hayat dan tanpa henti.
B. Status Profesi Bimbingan dan
Konseling
Menurut pendapat para ahli antara lain Liberman, 1956;
Goode, 1960; Mccully dan Miller, 1969; dan Pavolko, 1971 yang dikutip
Munandir (2000) dapat dirangkumkan secara garis besar ciri atau kriteria
profesi, yaitu:
1. Pekerjaan yang
disebut profesi bersifat sebagai layanan kepada masyarakat umum.
2. Pekerjaan yang
disebut profesi adalah (a) khas dan jelas batas- batasnya, (b) dilaksanakan
dengan cara- cara ilmiah, dan (c) dilaksanakan oleh petugas khusus yang
memiliki kewenangan yang diakui oleh badan resmi pemberi pengakuan.
3. Ada sistem ilmu dan
pengetahuan yang mendasari pelaksanaa tugas sebagai hasil pengembangan melalui
proses ilmiah. Ilmu dan pengetahuan itu dipelajari pada jenjang pendidikan
tinggi.
4. Untuk memperoleh
kewenangan menjalankan tugas profesi dipersyaratkan pendidikan keahlian khusus
tingkat tinggi yang memakan waktu panjang.
5.
Anggota suatu profesi dituntut memiliki kecakapan minimum yang ditetapkan
dengan menerapkan patokan seleksi, pendidikan dan perizinan untuk menjalankan
paraktek.
6.
Dalam menjalankan tugas layanan kemasyarakatan anggota profesi (a) lebih
mengutamakan kepentingan umum, atau pihak yang memerlukan layanan bantuan,
daripada kepentingan pribadi (memperoleh keuntungan material atau mencari
popularitas pribadi), dan (b) selalu memperhatikan dan mematuhi ketentuan-
ketentuan tentang aturan sopan santun bertingkah laku (kode etik) ketika
menjalankan tugas profesinya.
7.
Para anggota profesi bergabung di dalam suatu himpunan dan berperan aktif di
dalamnya. Himpunan ini merupakan wadah para anggota untuk saling bertukar
pikiran dan berbagai pengalaman dengan tujuan memajukan kemampuan dan
keterampilan menjalankan tugas.
8.
Para anggota profesi terus menerus memajukan diri dengan melakukan bacaan
teknis ilmiah (jurnal), kegiatan penelitian dan keikutsertaan di dalam
pertemuan- pertemuan ilmiah profesional seperti konvensi, seminar, simposium
yang diselenggarakan oleh organisasi. Semua itu dilakukan agar anggota profesi
dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi mutakhir bidang profesinya,
yang akan berdampak meluaskan wawasan serta meningkatkan kemampuan dan
keterampilan profesionalnya.
C. Kriteria Profesionalisasi Bimbingan dan Konseling
Dari penjelasan diatas, dikomparasikan dengan kriteria atau
persyaratan profesionalisasi bimbingan dan konseling, maka kriteria sebagai
berikut:
1.
Bersifat layanan kemasyarakatan
Bimbingan
dan konseling dijalankan selaku usaha pendidikan, khususnya pendidikan di
sekolah. Di sekolah, kehadiran bimbingan dikukuhkan sejak berlakunya kurikulum
1975. Tujuan bimbingan dan tujuan pendidikan mempunyai nilai kemasyarakatan.
Bimbingan dan konseling selaku bagian dari program pendidikan sekolah
mengembanamanat khususnya di bidang pengembangan kepribadian dan usaha- usaha
memajukan taraf kesejahteraan jiwa anak.
2.
Khas dan jelasnya tugas
Bidang
tugas layanan suatu profesi harus jelas bedanya dengan bidang tugas profesi
yang lain. Sifat inilah yang rupanya tidak begitu nyata. Konseling sebagai
suatu bentuk layanan bimbingan, juga dilakuakan oleh profesi- profesi yang
lainnya seperti psikolog klinik, psikoterapi, psikiater, dokter dan guru. Dalam
praktek di sekolah, realitanya konselor juga diberikan tugas seperti mengajar
dan menangani urusan tata tertib di sekolah. Banyak konselor merangkap tugas
pengajaran, sebaliknya guru melakukan semacam konseling juga terhadap siswa-
siswa yang mengalami masalah.
3.
Penggunaan cara- cara ilmiah
Pengamatan
di lapangan menunjukan bahwa kinerja para petugas BK dalam melaksanakan
bimbingan di sekolah- sekolah belum memiliki ciri- ciri yang ilmiah secara
universal. Alasannya antara lain adalah kurangnya pengetahuan para petugas BK
di sekolah dewasa ini tidak mempunyai latar belakang pendidikan khusus BK.
Masalahnya diperparah kareana miskonsepsi ini umum terdapat di kalangan staf
sekolah umumnya, bahkan tidak jarang termasuk kepala sekolah sendiri. Semua itu
disebabkan kurangnya pengetahuan dan pengertian mereka tentang bimbingan dan
konseling.
4.
Petugas yang berwenang dan standar seleksi
Bimbingan
sekolah dijalankan oleh petugas yang umumnya tidak berlatar belakang pendidikan
khusus. Ini membuahkan kurangnya kewenangan petugas. Masalah ini berkaitan erat
dengan kurangnya jumlah tenaga khusus bimbingan dan konseling. Sebagian besar
dari petugas bimbingan adalah guru yang dialihtugaskan menangani program
bimbingan karena desakan kebutuhan. Kurangnya tenaga bimbingan dan konseling
berpendidikan khusus di sekolah sebetulnya pada tahun 1980-an sudah diatasi
melalui usaha- usaha pembaharuan oleh LPTK, diantaranya lulusannya harus
tamatan S1 dan S2 program Bimbingan dan konseling.
D. Usaha- Usaha
Profesionalisasi Bimbingan dan Konseling
Dimasa sekarang ini pertumbunhan dan perkembagan bimbingan
dan konseling disekolah-sekolah telah mencapai kemajuan yang signifikan. Namun
masih banyak yang harus dikerjakan untuk menjadi bimbingan dan konseling
profesi yang sebenar-benarnya.
Di Indonesia, usaha-usaha memajukan profesi ini tidak
bisa diharapkan akan dilakukan oleh organisasi profesi sepenuhnya. Campur
tangan dari pihak birokrasi pemerintahan, jalur structural terasa sekali dan
kelihatan lebih menonjol. Sebagai contohnya, dalam penyusunnya kurikulum peran
pemerintahan sangat besar. Demikian pula soal akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi. Di Negara kita, pada tahap perkembangannya, diperlukan pendekatan
bersama kedua jalur, yaitu jalur fungsional organisasi profesi) dan jalur
structural.
Usaha-usaha kearah pelibatan organissai profesi bimbingan
dan konseling telah dimulai nampak dalam implementasinya. Diantara usaha-usaha
itu ada tiga macam yang mempunyai nilai dan arti profesionalisasi bimbingan,
diantaranya:
1)
Keterlibatannya dalam kegiatan-kegiatan penyusunan kurikulum pendidikan
konselor.
2)
Pengembangan pekerjaan konselor (membimbing dan mengkonseling) sebagai jabatan
fungsional.
3)
Perantara pelatihan guru pembimbing tingkat nasional bekerjasama dengan pihak
resmi, (Depdikbudi, 1999).
Kode etik merupakan tanggung jawab setiap individu konselor
yang menuntut disiplin diri yang tinggi untuk menaati dan menegakkannya. Tetapi
secara sistem, ini semua tanggung jawab organisasi IPBI dan divisi-diviasinya.
Usaha-usaha professionalisasi bimbingan dan konseling
menjadi tanggung jawab para warga professional selaku pribadi dan juga tanggung
jawab IPBI selaku organisasi. Dengan melakukan kegiatan-kegiatan seperti
menegakkan kode etik dengan terus menerus meningkatkan kemampuan kerjanya
melalui berbagai cara dan pendekatan, melakukan riset dan aktif mengikuti pertemuan
dan kegiatan yang diorganisir oleh IPBI dan sebagainya, hakekatnya penyumbang
bagi usaha memajukan profesi.
E. Peningkatan Mutu Konselor
Kualitas konselor merupakan salah satu syarat pengembangan
profesionalisasi bimbingan dan konseling. Implementasi bimbingan dan konseling
untuk menuju profesional masih membutuhkan waktu dan kemampuan di segala
bidang. Diantaranya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rangka
peningkatan mutu konselor, (Munandir, 2000) yaitu :
1)
Perbaikan mutu masukan mahasiswa. Mutu lulusan pendidikan sangat
bergantung pada mutu masukan mahasiswa. Konseling adalah pekerjaan yang
menuntuk tenaga pelaksana yang cerdas, menguasai pengetahuan dasar, banyak
pengetahuan umum dan luas wawasannya, dan berkepribadian. Dalam konteks keadaan
dewasa ini dipertanyakan apakah LPTK bisa berharap mendapatkan bibit unggul
untuk masukannya.
2)
Penyempurnaan kurikulum dan perkuliahan. Pendidikan prajabatan konselor
sekolah perlu dilakukan berkenaan dengan adanya kecaman atas kinerja konselor
lulusan perguruan tinggi. Termasuk dalam pengertian ini adalah peningkatan mutu
praktikum dengan bimbingan intensif dan penilaian yang dipertinggi standar
kelulusannya.
3)
Peningkatan kewenanagan dosen. Peningkatan ini sangat mutlak dan bisa dicapai
melalui penerapan standar yang tinggi untuk seleksi penerimaan dosen baru pada
bidang dan profesinya. Untuk masukan, standar yang dituju hendaknya mereka yang
sudah mempunyai pengalaman mengajar atau berbasis pengajaran yang cukup.
4)
Pemberlakuan standar kewenangan minimum. Mengenai kewenangan, itu
termasuk kewenangan memberikan tes dan instrumentasi bimbingan lainya dan
penggunaan pendekatan bantuan yang ditentukan. Karena adanya bidang-bidang
singgung dengan kewenangan profesi lain seperti psikologi, dan sosiologi, maka
perlu kerja sama dengan pihak yang bersangkutan.
Pengembangan
profesi merupakan proses yang terus menerus. Ini sejalan dengan pengembangan
ilmu yang juga merupakan kegiatan yang tiada hentinya. Profesi merupakan
pekerjaan yang landasannya ilmu dan sementara sifat ilmu berkembang, karena
dikembangan sehingga profesi dan usaha-usaha pengembangannya terus berjalan
(Baruth, L.G. & Robinson, III, E.H, 1987).
Konselor selaku pekerja yang sadar profesi merasa terpanggil
dan ada kebutuhan untuk terus meningkatkan mutu layanan bantuannya.
Keikutsertaan secara aktif di dalam usaha-usaha untuk pertumbuhan diri dalam
jabatan dan keterikatan diri untuk meningkatkan mutu layanan inipun merupakan
tuntutan kode etik, yaitu bahwa setiap tenaga professional harus berusaha
mengikuti dan mematuhinya. Demikian pun para pakar profesi bantuan dan
ilmu-ilmu perilaku yang diberikan, khususnya di perguruan tinggi program
pendidikan konselor, yaitu dosen dan peneliti, melihat bahwa merekalah pihak
yang diharapkan paling berperan dalam usaha-usaha berkelanjutan pengembangan
dan pemutakhitran profesi bimbingan dan ilmu-ilmu pendukungnya.
BAB III
PENUTUP
1. Profesionalisasi menunjukan pada proses
peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota suatu profesi dalam
mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu
profesi.
2.
Dalam menjalankan tugas layanan kemasyarakatan anggota profesi (a) lebih
mengutamakan kepentingan umum, atau pihak yang memerlukan layanan bantuan, daripada
kepentingan pribadi (memperoleh keuntungan material atau mencari popularitas
pribadi), dan (b) selalu memperhatikan dan mematuhi ketentuan- ketentuan
tentang aturan sopan santun bertingkah laku (kode etik) ketika menjalankan
tugas profesinya.
3.
Kriteria Profesionalisasi Bimbingan dan Konseling, yaitu; bersifat layanan
kemasyarakatan, khas dan jelasnya tugas, penggunaan cara- cara ilmiah dan
petugas yang berwenang dan standar seleksi
4.
Tiga macam yang mempunyai nilai dan arti profesionalisasi bimbingan,
diantaranya:
1)
Keterlibatannya dalam kegiatan-kegiatan penyusunan kurikulum pendidikan
konselor.
2)
Pengembangan pekerjaan konselor (membimbing dan mengkonseling) sebagai jabatan
fungsional.
3)
Perantara pelatihan guru pembimbing tingkat nasional bekerjasama dengan pihak
resmi.
5.
Peningkatan mutu konselor menurut Munandir yaitu; Perbaikan mutu masukan
mahasiswa, penyempurnaan kurikulum dan perkuliahan, peningkatan kewenanagan
dosen dan pemberlakuan standar kewenangan minimum.
DAFTAR PUSTAKA
Dra. Masdudi, M.Pd. Bimbingan dan
Konseling ( Persepektif Sekolah). 2010. Cirebon: At- Tarbiyah Press
Prayitno, dan Amti, Erman. Dasar-
Dasar Bimbingan dan Konseling. 2004. Jakarta : Rineka Cipta
Prayitno,
dan Amti, Erman. Dasar- Dasar Bimbingan dan Konseling. 2004. Jakarta : Rineka
Cipta. Hal 338
Komentar
Posting Komentar